MERAUKE, Papuaterdepan.com – Pengadilan Agama (PA) Merauke menetapkan bahwa permohonan yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Merauke dalam sidang insidentil pemantauan hilal (rukyatul hilal) awal Ramadhan 1447 Hijriah dinyatakan tidak dapat diterima.
Keputusan ini diambil setelah tidak ada satu pun perukyat (pengamat) di Pos Observasi Bulan (POB) Merauke yang berhasil melihat wujud bulan baru pada pengamatan hari Selasa (17/2/2026).
Wakil Ketua Pengadilan Agama Merauke, Muhammad Kadafi Bashori, yang memimpin jalannya sidang insidentil tersebut menjelaskan bahwa penolakan permohonan ini murni disebabkan oleh ketiadaan saksi mata di lokasi.
“Perkara atau permohonan tidak dapat diterima, disebabkan atau dengan alasan tidak ada yang melihat hilal,” jelas Kadafi usai menutup persidangan di POB Merauke.
Lebih lanjut, Kadafi memaparkan bahwa karena pihak pemohon secara resmi melaporkan tidak adanya pengamatan hilal, maka perkara tersebut secara otomatis jatuh pada penetapan Niet Ontvankelijke Verklaard (N.O) atau tidak dapat diterima secara hukum.
Hanya Memfasilitasi Sumpah, Bukan Penentu Awal Ramadhan
Pada kesempatan yang sama, Kadafi turut meluruskan pemahaman publik mengenai batas wewenang dan tujuan utama digelarnya sidang insidentil di lokasi observasi. Ia menegaskan, persidangan di lapangan tidak bertujuan untuk menetapkan kapan jatuhnya awal bulan suci.
“Persidangan itu bukan tentang menetapkan untuk awal Ramadhan. Awal Ramadhan ditetapkan oleh pemerintah (pusat),” tegasnya.
Kehadiran majelis hakim dari PA Merauke di lokasi pemantauan semata-mata bersifat prosedural hukum, yakni untuk memfasilitasi pengambilan sumpah hukum jika terdapat saksi mata. “Persidangan tadi adalah persidangan untuk penyumpahan yang melihat hilal, itu saja,” tutup Kadafi.
Pemerintah Pusat Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada Kamis
Laporan ketiadaan hilal dari ufuk timur Indonesia di Merauke ini langsung diteruskan ke Kementerian Agama RI di Jakarta sebagai salah satu rujukan data dalam Sidang Isbat.
Berdasarkan hasil Sidang Isbat, Menteri Agama (Menag) secara resmi mengumumkan kesepakatan bahwa 1 Ramadhan 1447 Hijriah jatuh pada hari Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam konferensi persnya, Menag menerangkan bahwa keputusan tersebut diambil melalui musyawarah yang merujuk pada hasil hisab dan pemantauan langsung dari Tim Hisab Rukyat Kemenag serta berbagai ormas Islam di 96 titik di seluruh Indonesia.
Berdasarkan paparan tim hisab, data teknis astronomis menunjukkan kondisi sebagai berikut:
Ketinggian Hilal: Berada di bawah ufuk, pada rentang minus 2 derajat 24 menit 43 detik hingga minus 0 derajat 55 menit 41 detik.
Sudut Elongasi: Berada pada kisaran 0 derajat 56 menit 23 detik hingga 1 derajat 53 menit 36 detik.
Menag menjelaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia belum memenuhi Kriteria Visibilitas Hilal MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) yang mensyaratkan tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi minimal 6,4 derajat.
“Selain belum memenuhi kriteria imkan rukyat, secara astronomis hilal memang belum mungkin untuk dilihat, sehingga data hilal hari ini dinyatakan tidak memenuhi syarat visibilitas,” pungkas Menag.









