JAKARTA,Papuaterdepan.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan komitmen serius Kementerian Agama (Kemenag) dalam upaya menjadikan pesantren sebagai lembaga pendidikan yang sepenuhnya ramah anak.
Sebagai langkah konkret, Kemenag telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan.
“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” tegas Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Minggu (26/10/2025).
“Kita serius dengan pengembangan pesantren ramah anak. Untuk itu, kita bentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan,” imbuhnya.
Menag menjelaskan, pembentukan Satgas ini diperkuat dengan payung hukum yang komprehensif, termasuk Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 91 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Program Pengembangan Pesantren Ramah Anak. Regulasi ini melengkapi Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 dan KMA No. 83 Tahun 2023 yang mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kemenag.
“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” jelas Menag.
Respons terhadap Hasil Riset PPIM
Komitmen ini juga didorong oleh temuan riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.
Riset yang dirilis pada 8 Juli 2025 itu, dalam buku “Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren”, menunjukkan bahwa sekitar 1,06 persen dari 43.000 pesantren di Indonesia tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.
“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan,” kata Menag.
Ia juga mengajak 98,9% pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar terhadap kekerasan untuk berbagi praktik baik.
Strategi dan Layanan Pelaporan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menambahkan, selain pembentukan Satgas, Kemenag telah meluncurkan sejumlah langkah praktis.
Pertama, Kemenag melakukan piloting pendampingan dengan menetapkan 512 pesantren sebagai Pilot Program Pesantren Ramah Anak, sesuai SK Dirjen Pendis No. 1541 Tahun 2025.
Kedua, Kemenag menguatkan sistem pelaporan melalui digitalisasi. Saat ini, pelaporan tindak kekerasan di pesantren dapat dilakukan melalui Telepontren, sebuah layanan chat dan call center berbasis Whatsapp di nomor resmi 0822-2666-1854.
“Kami juga meminta kepada pesantren untuk membuat sistem pelaporan online yang aman dan anonim yang terhubung langsung ke Kemenag/KPAI/KOMNAS Perempuan,” papar Suyitno.
Di sisi lain, Kemenag juga telah menjalin sinergi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KemenPPPA), serta menggandeng ulama perempuan, gus dan ning pesantren, serta aktivis anak dan perempuan, untuk memperkuat strategi pencegahan dan pengasuhan ramah anak.
Upaya ini dicanangkan melalui peta jalan pengembangan pesantren ramah anak yang akan berlangsung hingga tahun 2029.
“Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis,” tutup Menag.(Rilis)









