JAYAPURA,Papuaterdepan.com – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Khairunnas, menegaskan bahwa pengelolaan benturan kepentingan (conflict of interest) bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen vital dalam pencegahan korupsi.
Hal tersebut disampaikan Khairunnas dalam sosialisasi daring Implementasi Pengelolaan Benturan Kepentingan yang diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, beserta jajaran pejabat administrator di Jayapura, Jumat (5/12/2025).
Khairunnas mengingatkan bahwa potensi korupsi sering kali bermula dari benturan kepentingan yang tidak dikelola dengan baik. Oleh karena itu, ia meminta seluruh jajaran Kemenag untuk tidak meremehkan hal ini.
“Benturan kepentingan adalah salah satu pemicu utama korupsi. Maka sekecil apa pun potensi itu, wajib kita kelola. Ini bukan formalitas, ini soal integritas,” tegas Khairunnas.
Sanksi Tegas PTDH
Dalam kesempatan itu, Irjen juga memberikan peringatan keras terkait penindakan hukum. Ia memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) akan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
“Tidak ada toleransi. Seribu rupiah pun kalau diselewengkan tetap korupsi. Siapa pun pelakunya akan kami proses tanpa pandang bulu,” ucapnya.
Langkah ini sejalan dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 506 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Benturan Kepentingan, yang menjadi turunan dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sesuai Perpres Nomor 54 Tahun 2018.
Wajib Deklarasi Digital
Sementara itu, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag, Kastolan, memaparkan langkah teknis yang harus segera diselesaikan sebelum akhir tahun 2025. Salah satu fokus utamanya adalah implementasi modul Benturan Kepentingan dalam Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIPI).
Sistem ini mewajibkan seluruh pejabat Eselon I, II, dan III untuk melakukan deklarasi potensi benturan kepentingan secara digital.
“Seluruh SK pengelola Benturan Kepentingan (BK) harus diterbitkan paling lambat 10 Desember 2025, dan seluruh deklarasi dapat diselesaikan sebelum pertengahan Desember,” jelas Kastolan.
Itjen Kemenag menargetkan capaian pencegahan korupsi pada poin “Aksi 14” (sistem penanganan perkara dan benturan kepentingan) dapat mencapai nilai sempurna 100 pada akhir tahun ini.
Sebagai puncak komitmen tersebut, Kemenag dijadwalkan akan meluncurkan modul aplikasi pengelolaan benturan kepentingan pada 15 Desember 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA), yang rencananya akan dihadiri oleh pimpinan KPK dan LPSK.
“Pencegahan adalah investasi moral. Kalau ini kita jalankan dengan disiplin, maka Kemenag akan berdiri sebagai rumah besar yang bersih dan dipercaya publik,” pungkas Khairunnas menutup arahannya.(Rilis)









