Kejar Predikat WBK, Kemenag Papua Perketat Tata Kelola SOP di 29 Kabupaten

- Redaksi

Selasa, 18 November 2025 - 13:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,Papuaterdepan.com — Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mempercepat pembenahan Standar Operasional Prosedur (SOP) di seluruh satuan kerjanya guna mengejar target predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Pembaruan regulasi internal ini menjadi mendesak mengingat sebagian besar prosedur belum dievaluasi secara menyeluruh dalam tiga tahun terakhir.

Dalam rapat monitoring dan evaluasi (monev) yang digelar secara daring dari Jayapura, Selasa (18/11/2025), Pembimbing Masyarakat (Pembimas) Buddha Kanwil Kemenag Papua, Sarono, menegaskan bahwa SOP bukan sekadar dokumen administratif, melainkan fondasi transparansi pelayanan publik.

“SOP adalah penuntun agar layanan kita tertib dan akuntabel. Penyusunannya tidak boleh dipandang sebagai formalitas, tetapi sebagai alat untuk menjamin kepastian proses dan menghindari tumpang tindih layanan,” ujar Sarono mewakili Kepala Kanwil Kemenag Papua.

Baca Juga :  Wamenhaj Haji 2025 diwarnai sejumlah catatan teknis

Penyelarasan Regulasi Pembenahan ini merujuk pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1364 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 35 Tahun 2012. Seluruh alur kerja, mulai dari layanan rutin, penugasan, hingga layanan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), diwajibkan memiliki alur kerja (flowchart) yang presisi dan sesuai standar teknis.

Sarono meminta 29 kantor Kemenag kabupaten/kota di Papua segera menuntaskan pembaruan dokumen ini sebelum tenggat penilaian mandiri pembangunan Zona Integritas pada 31 Desember 2025.

Momentum Penyegaran Ketua Tim Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan Kerukunan Umat Beragama (KUB) Kanwil Kemenag Papua, Elisabet Maru Todingbunga, mengungkapkan bahwa evaluasi ini merupakan momentum krusial. Sejak tahun 2022, implementasi SOP di lingkungan Kemenag Papua belum kembali dipantau secara menyeluruh.

Baca Juga :  Sinergi Kemanusiaan, Kemenag Papua Dukung "Desember Berbagi" BAZNAS: Zakat Jadi Jembatan Kasih

“Kami berharap SOP ini tidak ‘mati suri’. Sesuai amanat regulasi, monitoring minimal dilakukan enam bulan sekali dan evaluasi satu kali dalam setahun untuk memastikan proses kerja tetap berada dalam koridor hukum,” kata Elisabet.

Langkah ini diharapkan dapat menyatukan standar layanan di seluruh wilayah Papua, mulai dari tingkat provinsi hingga pelosok kabupaten, demi mewujudkan birokrasi yang lebih responsif dan bersih dari praktik korupsi.(Rilis)

Berita Terkait

Papua Pegunungan Konsolidasikan Program Pendidikan Dasar dan Menengah
Situasi Yahukimo Memanas, Kepala Suku Minta Warga Tak Terprovokasi
Minta Maaf Sempat Bikin Gaduh, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib
Dari Lahan Sempit ke Ruang Belajar Hijau, UM Papua Kembangkan Kebun Edukatif di Sekolah
Pulihkan Mental Warga Binaan, Kemenag Jayapura Gelar Bimbingan Spiritual di Lapas Abepura
Konsolidasi Pendidikan Se-Papua 2026, Uji Komitmen Pemerataan dan Sinkronisasi Program
Perkuat Kerukunan, Kepala Kemenag Jayapura Bekali Penyuluh Agama Materi Moderasi Beragama
Kemenag Kota Jayapura Hadiri Pembukaan Festival Imlek 2577, Dorong Moderasi Beragama

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:51 WIB

Papua Pegunungan Konsolidasikan Program Pendidikan Dasar dan Menengah

Senin, 2 Maret 2026 - 16:45 WIB

Situasi Yahukimo Memanas, Kepala Suku Minta Warga Tak Terprovokasi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:25 WIB

Minta Maaf Sempat Bikin Gaduh, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:34 WIB

Dari Lahan Sempit ke Ruang Belajar Hijau, UM Papua Kembangkan Kebun Edukatif di Sekolah

Kamis, 26 Februari 2026 - 20:41 WIB

Konsolidasi Pendidikan Se-Papua 2026, Uji Komitmen Pemerataan dan Sinkronisasi Program

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya