Minta Maaf Sempat Bikin Gaduh, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Papuaterdepan.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik menyusul pernyataannya terkait zakat yang belakangan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menag meluruskan bahwa kedudukan zakat tidak pernah berubah. Zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang mampu dan merupakan bagian tak terpisahkan dari rukun Islam.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menag menjelaskan, pernyataan yang sempat ia sampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah tersebut pada dasarnya bermaksud untuk mengajak umat Islam melakukan reorientasi pengelolaan dana keagamaan.

Baca Juga :  Kemenag Jayapura pererat silaturahmi lewat Halal Bihalal MT BKMM

Ia mendorong agar upaya penguatan ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya berhenti pada pendekatan zakat semata. Lebih dari itu, umat Islam perlu mengoptimalkan instrumen filantropi lainnya yang cakupannya lebih luas, seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Berkaca dari Kesuksesan Negara Timur Tengah
Menurut Nasaruddin, optimalisasi dana umat selain zakat telah terbukti membawa dampak signifikan di berbagai negara. Banyak negara telah menunjukkan kemajuan pesat melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Ia mencontohkan praktik filantropi yang berjalan di negara-negara Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab (UEA). Di negara-negara tersebut, kementerian yang secara khusus menangani wakaf terbukti mampu menjadikannya sebagai motor penggerak utama bagi pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Baca Juga :  Kemenag Buka-bukaan soal Wakaf Saham Istiqlal, Tegaskan Tak Ada Dana Jamaah Masuk Bursa

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegas Menag.

Melalui klarifikasi ini, Menag berharap simpang siur informasi yang beredar di masyarakat dapat segera diluruskan. Ia juga berharap pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan semakin menguat.

Sebagai penutup, Nasaruddin Umar mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk terus menunaikan kewajiban zakat, seraya secara bersama-sama mendukung pengembangan wakaf serta filantropi Islam agar lebih produktif dan berkelanjutan di Tanah Air.(Rilis)

Berita Terkait

Penembakan ASN Jayawijaya, Pdt MPA Mauri Serukan Perdamaian dan Tolak Aksi Balasan
Ketua Dewan Adat Sarmi Ajak Masyarakat Dukung PSN Food Estate Merauke dan Perkuat Lumbung Desa
Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga
SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura
Esmeralda Genk di Balik Meriahnya Konser Wandra pada Gebyar Kemerdekaan di Jayapura
Tiga Bulan Menjelang Akhir Tahun, ASN Kemenag Papua Diminta Tuntaskan Target Kerja
ASN Kemenag Papua Diingatkan Tak Menyerah Saat Hasil Kerja Belum Terlihat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:09 WIB

Penembakan ASN Jayawijaya, Pdt MPA Mauri Serukan Perdamaian dan Tolak Aksi Balasan

Senin, 21 September 2026 - 11:19 WIB

Ketua Dewan Adat Sarmi Ajak Masyarakat Dukung PSN Food Estate Merauke dan Perkuat Lumbung Desa

Rabu, 2 September 2026 - 15:36 WIB

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya