Minta Maaf Sempat Bikin Gaduh, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Zakat Tetap Rukun Islam yang Wajib

- Redaksi

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Papuaterdepan.com – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada publik menyusul pernyataannya terkait zakat yang belakangan memicu kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menag meluruskan bahwa kedudukan zakat tidak pernah berubah. Zakat tetap merupakan kewajiban individual (fardhu ‘ain) bagi setiap Muslim yang mampu dan merupakan bagian tak terpisahkan dari rukun Islam.

“Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Sabtu (28/2/2026).

Menag menjelaskan, pernyataan yang sempat ia sampaikan dalam forum Sarasehan 99 Ekonom Syariah tersebut pada dasarnya bermaksud untuk mengajak umat Islam melakukan reorientasi pengelolaan dana keagamaan.

Baca Juga :  11 PTKN Segera Bertransformasi Menjadi Universitas dan Institut

Ia mendorong agar upaya penguatan ekonomi syariah di Indonesia tidak hanya berhenti pada pendekatan zakat semata. Lebih dari itu, umat Islam perlu mengoptimalkan instrumen filantropi lainnya yang cakupannya lebih luas, seperti wakaf, infak, dan sedekah.

Berkaca dari Kesuksesan Negara Timur Tengah
Menurut Nasaruddin, optimalisasi dana umat selain zakat telah terbukti membawa dampak signifikan di berbagai negara. Banyak negara telah menunjukkan kemajuan pesat melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi.

Ia mencontohkan praktik filantropi yang berjalan di negara-negara Timur Tengah seperti Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab (UEA). Di negara-negara tersebut, kementerian yang secara khusus menangani wakaf terbukti mampu menjadikannya sebagai motor penggerak utama bagi pembangunan sosial dan ekonomi umat.

Baca Juga :  Dompet Dhuafa Papua Latih Kader Dorong ASI Eksklusif Cegah Stunting

“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” tegas Menag.

Melalui klarifikasi ini, Menag berharap simpang siur informasi yang beredar di masyarakat dapat segera diluruskan. Ia juga berharap pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan semakin menguat.

Sebagai penutup, Nasaruddin Umar mengajak seluruh masyarakat Muslim untuk terus menunaikan kewajiban zakat, seraya secara bersama-sama mendukung pengembangan wakaf serta filantropi Islam agar lebih produktif dan berkelanjutan di Tanah Air.(Rilis)

Berita Terkait

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri
Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang
Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden
Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
Makna Idul Fitri Menurut Menag: Hati yang Terbuka dan Aktif Menebar Manfaat
Rukyat di Ujung Timur Indonesia Belum Deteksi Hilal
Kemenag Cairkan BOS Pesantren Rp 111,9 Miliar Lebih Awal

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:37 WIB

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:43 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya