Merauke,Papuaterdepan.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Asisten Intelijen Yedivia Rum, S.H., M.H., bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), melaksanakan pemantauan terhadap sejumlah proyek pembangunan strategis di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejati Papua dalam memastikan seluruh proyek pemerintah berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah potensi penyimpangan di lapangan.
Adapun proyek yang menjadi fokus pemantauan antara lain rehabilitasi daerah irigasi Rawa Kurik sepanjang 23,7 kilometer dan 21,7 kilometer, rehabilitasi tambahan daerah irigasi Rawa Kurik, serta pembangunan sumur bor untuk penyediaan air baku di Kantor Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan sumur bor JIAT guna mendukung swasembada pangan di Merauke.
Selain itu, tim juga meninjau pembangunan saluran pengendalian banjir di sekitar Markas Korem dan Rumah Sakit Merauke, serta percepatan program swasembada gula dan bioetanol di kawasan Distrik Sarmayam. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 157 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke.
Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, mengatakan pemantauan ini dilakukan untuk mendeteksi sejak dini adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pelaksanaan proyek pembangunan strategis.
“Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh proyek berjalan sesuai ketentuan, serta memberi peringatan dini terhadap potensi permasalahan di lapangan,” ujar Yedivia Rum saat dihubungi, Kamis (10/10/2025).
Menurutnya, kegiatan PPS merupakan implementasi dari Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional.
Pelaksanaan kegiatan juga berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Dpp/09/2023 tentang pelaksanaan kegiatan PPS.
Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, Nonce Saman, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan perhatian yang diberikan Kejati Papua terhadap pelaksanaan proyek strategis di wilayahnya.
“Kami berterima kasih atas sinergi dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Papua. Langkah ini penting agar proyek dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nonce Saman.
Kegiatan PPS Kejati Papua menggunakan anggaran DIPA Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kegiatan ini, Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengamankan proyek-proyek strategis agar terlaksana secara akuntabel, berintegritas, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua.(Rilis)









