Kejati Papua Awasi Proyek Strategis di Merauke, Pastikan Pembangunan Tepat Sasaran

- Redaksi

Jumat, 10 Oktober 2025 - 12:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Merauke,Papuaterdepan.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua melalui Asisten Intelijen Yedivia Rum, S.H., M.H., bersama Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), melaksanakan pemantauan terhadap sejumlah proyek pembangunan strategis di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kejati Papua dalam memastikan seluruh proyek pemerintah berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran, sekaligus mencegah potensi penyimpangan di lapangan.

Adapun proyek yang menjadi fokus pemantauan antara lain rehabilitasi daerah irigasi Rawa Kurik sepanjang 23,7 kilometer dan 21,7 kilometer, rehabilitasi tambahan daerah irigasi Rawa Kurik, serta pembangunan sumur bor untuk penyediaan air baku di Kantor Pemerintah Provinsi Papua Selatan dan sumur bor JIAT guna mendukung swasembada pangan di Merauke.

Selain itu, tim juga meninjau pembangunan saluran pengendalian banjir di sekitar Markas Korem dan Rumah Sakit Merauke, serta percepatan program swasembada gula dan bioetanol di kawasan Distrik Sarmayam. Program tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 157 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke.

Baca Juga :  Kejati Papua tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi pembangunan Aero Sport Mimika

Asisten Intelijen Kejati Papua, Yedivia Rum, mengatakan pemantauan ini dilakukan untuk mendeteksi sejak dini adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang dapat menghambat pelaksanaan proyek pembangunan strategis.

“Kegiatan ini bertujuan memastikan seluruh proyek berjalan sesuai ketentuan, serta memberi peringatan dini terhadap potensi permasalahan di lapangan,” ujar Yedivia Rum saat dihubungi, Kamis (10/10/2025).

Menurutnya, kegiatan PPS merupakan implementasi dari Pasal 30 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum untuk mengamankan pelaksanaan pembangunan nasional.

Baca Juga :  Kejati Papua Lantik Pejabat Baru, Perkuat Fungsi Pemulihan Aset dan Penegakan Hukum

Pelaksanaan kegiatan juga berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pengamanan Pembangunan Strategis, serta Petunjuk Teknis Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B-1450/D/Dpp/09/2023 tentang pelaksanaan kegiatan PPS.

Sementara itu, Kepala Balai Wilayah Sungai Papua Merauke, Nonce Saman, S.T., M.T., menyampaikan apresiasi atas pendampingan dan perhatian yang diberikan Kejati Papua terhadap pelaksanaan proyek strategis di wilayahnya.

“Kami berterima kasih atas sinergi dan dukungan dari Kejaksaan Tinggi Papua. Langkah ini penting agar proyek dapat selesai tepat waktu dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nonce Saman.

Kegiatan PPS Kejati Papua menggunakan anggaran DIPA Kejaksaan Republik Indonesia. Melalui kegiatan ini, Kejati Papua menegaskan komitmennya untuk terus mengawal dan mengamankan proyek-proyek strategis agar terlaksana secara akuntabel, berintegritas, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat Papua.(Rilis)

Berita Terkait

Beras SPHP Dijual hingga Rp20 Ribu per Kg, Empat Pejabat Bulog Wamena Tersangka Korupsi
SPMB SMA Negeri 2 Jayapura Diserbu Pendaftar, Kuota Tersedia 432 Siswa
Daya Tampung 320 Siswa, SMP Negeri 9 Jayapura Pastikan Pendaftaran Gratis
Profesi Humas Kian Menjanjikan, UM Papua Hadirkan Seminar Karier bagi Generasi Muda
Baznas Kota Jayapura Salurkan Beasiswa, Cegah Anak Putus Sekolah
Ondofolo Waena Ajak Masyarakat Serahkan Persoalan Mama Yasinta kepada Proses Hukum
Papua Satukan Komitmen Ciptakan Penerimaan Murid Baru yang Adil dan Berintegritas
Malaikat Tabuni: Jangan Ulangi Kerusuhan 2019, Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:40 WIB

Beras SPHP Dijual hingga Rp20 Ribu per Kg, Empat Pejabat Bulog Wamena Tersangka Korupsi

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:46 WIB

SPMB SMA Negeri 2 Jayapura Diserbu Pendaftar, Kuota Tersedia 432 Siswa

Senin, 15 Juni 2026 - 09:27 WIB

Daya Tampung 320 Siswa, SMP Negeri 9 Jayapura Pastikan Pendaftaran Gratis

Senin, 15 Juni 2026 - 06:26 WIB

Profesi Humas Kian Menjanjikan, UM Papua Hadirkan Seminar Karier bagi Generasi Muda

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:57 WIB

Ondofolo Waena Ajak Masyarakat Serahkan Persoalan Mama Yasinta kepada Proses Hukum

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya