Jakarta, Papuaterdepan.com – Menteri Agama Nasaruddin Umar resmi meluncurkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah setiap hari Jumat bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama. Kebijakan ini mulai diberlakukan besok, Jumat (10/4/2026), sebagai bagian dari Transformasi Budaya Kerja Baru yang telah dicanangkan sejak awal April.
Kebijakan ini bukan sekadar mengikuti tren, melainkan langkah strategis pemerintah untuk membangun sistem kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berkelanjutan di tengah dinamika global.
Bekerja Lebih Cerdas, Layanan Tetap Prioritas
Menag menegaskan bahwa perpindahan lokasi kerja dari kantor ke rumah tidak boleh menurunkan standar pelayanan kepada masyarakat. Sebaliknya, penggunaan teknologi harus dioptimalkan untuk memperkuat koordinasi.
“WFH bukan sekadar bekerja dari rumah, tetapi cara baru dalam bekerja yang lebih adaptif dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan. Di mana pun kita berada, layanan kepada umat harus tetap hadir dan mudah diakses,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (9/4/2026).
Menag mengajak seluruh jajaran ASN Kemenag untuk membangun ritme kerja baru yang lebih seimbang namun tetap bermakna. “Kita sedang membangun cara kerja yang lebih bijak. Dari Ruang Kerja Menteri Agama, saya mengajak seluruh ASN untuk bersama-sama menjalankan transformasi ini,” tambahnya.
WFH Bukan “Libur”, ASN Wajib Standby
Senada dengan Menag, Sekretaris Jenderal Kemenag, Kamaruddin Amin, memberikan penekanan khusus mengenai teknis pelaksanaan kebijakan ini. Ia meluruskan persepsi agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
Kamaruddin menegaskan dua poin penting:
Bukan “Work From Anywhere”: Pegawai diwajibkan benar-benar berada di rumah, bukan berada di lokasi wisata atau tempat lainnya.
Status Standby: Seluruh ASN harus tetap profesional, menjaga ritme kerja, dan selalu siap sedia jika diperlukan untuk koordinasi cepat.
Efisiensi Energi dan Mobilitas
Selain transformasi budaya, kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk menekan beban biaya energi serta mengurangi mobilitas yang berdampak pada polusi dan kemacetan. Dengan beralih ke pola kerja berbasis digital pada hari Jumat, Kemenag berharap dapat berkontribusi pada pelestarian lingkungan sekaligus meningkatkan produktivitas pegawai melalui efisiensi waktu perjalanan.
Langkah berani Kementerian Agama ini menandai dimulainya era baru birokrasi yang lebih modern, di mana profesionalisme tidak lagi diukur dari kehadiran fisik di kantor, melainkan dari dampak dan kualitas layanan yang dirasakan oleh umat.(Rilis)









