Jayapura,Papuaterdepan.com– Keluarga besar almarhum Bupati Terpilih Nduga Dinard Ronald Kelnea bersama keluarga Maniap Kogoya meminta masyarakat mengawal proses persidangan gugatan pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga yang akan mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura pada 5 Agustus 2026.
Permintaan tersebut disampaikan setelah PTUN Jayapura menerbitkan undangan sidang perdana atas gugatan yang diajukan terkait proses pengisian kursi Wakil Bupati Nduga yang hingga kini masih menjadi polemik.
Perwakilan keluarga, Isak Telenggen, mengatakan pihak keluarga menyambut baik langkah cepat PTUN Jayapura yang telah menjadwalkan persidangan perkara tersebut. Menurut dia, proses hukum menjadi ruang yang tepat untuk menguji seluruh tahapan dan keputusan yang berkaitan dengan mekanisme pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.
“Kami bersyukur karena perkara ini akhirnya masuk ke tahap persidangan. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan secara terbuka, objektif, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Nduga,” kata Isak di Jayapura, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, keluarga almarhum Dinard Kelnea dan keluarga Maniap Kogoya telah menempuh berbagai langkah selama lebih dari enam bulan untuk memperjuangkan apa yang mereka nilai sebagai hak konstitusional dalam proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga.
Karena itu, lanjut Isak, keluarga memilih menyerahkan seluruh persoalan kepada lembaga peradilan agar diperiksa berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya pengadilan adalah tempat yang tepat untuk mencari keadilan dan kebenaran. Karena itu kami meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
Isak juga menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi keluarga hingga gugatan resmi terdaftar dan memperoleh jadwal sidang. Selain itu, ia berterima kasih kepada keluarga besar yang tersebar di 32 distrik dan 248 kampung di Kabupaten Nduga yang terus memberikan dukungan.
Di tengah bergulirnya proses hukum, Isak mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi tetap kondusif. Ia meminta keluarga besar dan simpatisan tidak terpancing provokasi maupun informasi yang berpotensi menimbulkan perpecahan.
“Kami mengajak seluruh keluarga dan masyarakat Nduga untuk menahan diri serta mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Mari kita kawal bersama dengan damai dan bermartabat,” katanya.
Gugatan yang diajukan Maniap Kogoya itu akan didampingi tim kuasa hukum yang terdiri atas Aloysius Renwarin, Yohanis Sudiman Bakti, Yosef Elopore, dan Dede G. Pagundun.
Sidang perdana pada 5 Agustus mendatang diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proses pengisian salah satu jabatan strategis di Pemerintah Kabupaten Nduga. Putusan pengadilan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai perdebatan yang berkembang di tengah masyarakat mengenai proses pengisian Wakil Bupati Nduga.(Naldo)









