Biak Numfor,Papuaterdepan.com – Kementerian Agama Kabupaten Biak Numfor mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah potensi sengketa pertanahan di kemudian hari.
Komitmen tersebut disampaikan Kepala Kantor Kemenag Biak Numfor, Rolland S. Abidondifu, saat menyaksikan penandatanganan dan penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah seluas 1.520 meter persegi untuk Masjid Babussalam di Kantor Urusan Agama (KUA) Biak Kota, Selasa (13/10/2026).
Dalam prosesi tersebut, Irwan Ali bertindak sebagai wakif atau pihak yang mewakafkan tanah. Harta wakaf itu diserahkan kepada Agoes Budiono selaku nazhir yang bertanggung jawab mengelola tanah sesuai tujuan perwakafan.
AIW ditandatangani Kepala KUA Biak Kota Hasan Basri, dengan disaksikan Mashudi dan Imron Rosyadi.
Tanah yang berada di Kelurahan Fandoi tersebut diwakafkan untuk selamanya. Pemanfaatannya diperuntukkan bagi Masjid Babussalam, termasuk kegiatan salat, pendidikan nonformal, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), serta pengajian bagi masyarakat muslim.
Rolland mengapresiasi keikhlasan wakif yang telah menyediakan tanah untuk mendukung kebutuhan sarana ibadah masyarakat. Ia menegaskan, penandatanganan AIW perlu segera ditindaklanjuti dengan penerbitan sertifikat tanah wakaf melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Biak Numfor.
“Kami dari Kemenag Biak Numfor mengapresiasi dan berterima kasih kepada wakif yang telah mewakafkan sebidang tanah sebagai sarana ibadah. Selanjutnya, kami berharap setelah proses penandatanganan ini dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat tanah wakaf,” ujar Rolland.
Ia mengatakan, Kemenag Biak Numfor telah menjalin nota kesepahaman (MoU) dengan Kantor Pertanahan untuk mendukung pengurusan sertifikat tanah wakaf maupun tanah yang digunakan bagi sarana peribadatan lainnya.
Menurut Rolland, kelengkapan administrasi dan sertifikasi menjadi langkah penting dalam melindungi aset wakaf. Tanpa legalitas yang memadai, tanah untuk kepentingan ibadah berisiko menghadapi persoalan seperti sengketa, pemalangan, maupun masalah kepemilikan dan penggunaan.
“Jika masih ada masjid yang belum memiliki sertifikat, prosesnya bisa segera dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Ini untuk menjamin hak dan menghindari masalah yang tidak kita inginkan, seperti sengketa maupun pemalangan,” katanya.
Rolland juga mengimbau masyarakat yang telah mewakafkan tanah untuk rumah ibadah, organisasi kemasyarakatan, maupun pemakaman agar segera mengurus AIW melalui Kemenag. Setelah itu, proses dilanjutkan dengan sertifikasi di Kantor Pertanahan sesuai ketentuan.
Berdasarkan AIW Nomor WT.1/00001/9106011/2026 tertanggal 13 Oktober 2026, nazhir perseorangan yang ditunjuk merupakan bagian dari Majelis Taklim Masjid Babussalam.
Dokumen AIW tersebut menjadi bukti administratif pelaksanaan ikrar wakaf sekaligus dasar bagi pengelolaan tanah sesuai peruntukannya demi kepentingan ibadah dan kemaslahatan masyarakat.(Rilis)









