JAYAPURA,Papuaterdepan.com— Kabar perubahan status bagi ratusan tenaga PPPK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mulai memasuki tahap penting. Sebanyak 126 PPPK Paruh Waktu kini menjalani proses verifikasi untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.
Tahapan tersebut dilakukan Kementerian Agama RI melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melakukan pencocokan dan pemeriksaan data usulan dari masing-masing satuan kerja.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Gatut Aryoko, mengatakan proses verifikasi dan validasi data telah dilaksanakan secara daring pada Senin (24/8/2026).
“Data kami dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua berjumlah 127, tetapi satu yang mengundurkan diri. Jadi jumlah yang diproses sebanyak 126 orang untuk menjadi PPPK penuh waktu,” kata Gatut.
Menurut dia, rapat verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses administrasi pengalihan status PPPK Paruh Waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Gatut mengikuti rapat melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Amsal Yowei, Kanwil Kemenag Papua. Ia didampingi Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Ruddy Rotty serta Ketua Tim Perencanaan Dwi Harjanto.
Gatut menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administrasi oleh Kementerian Agama RI. Setelah data dinyatakan sesuai, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).
“Selanjutnya kami menunggu proses SK yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama, dalam hal ini Biro SDM Kementerian Agama RI,” ujarnya.
Proses verifikasi dan validasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Biro SDM Kementerian Agama RI Nomor B-053941/B.II/KP.07.6/08/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Agenda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Dengan demikian, 126 PPPK Paruh Waktu Kanwil Kemenag Papua saat ini masih berada dalam tahapan proses pengalihan. Kepastian perubahan status menjadi PPPK penuh waktu akan menunggu hasil verifikasi serta penerbitan SK dari Kementerian Agama RI.









