126 PPPK Paruh Waktu Kemenag Papua Masuk Tahap Pengalihan ke Penuh Waktu

- Redaksi

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,Papuaterdepan.com— Kabar perubahan status bagi ratusan tenaga PPPK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mulai memasuki tahap penting. Sebanyak 126 PPPK Paruh Waktu kini menjalani proses verifikasi untuk dialihkan menjadi PPPK penuh waktu.

Tahapan tersebut dilakukan Kementerian Agama RI melalui Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dengan melakukan pencocokan dan pemeriksaan data usulan dari masing-masing satuan kerja.

Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Gatut Aryoko, mengatakan proses verifikasi dan validasi data telah dilaksanakan secara daring pada Senin (24/8/2026).

“Data kami dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua berjumlah 127, tetapi satu yang mengundurkan diri. Jadi jumlah yang diproses sebanyak 126 orang untuk menjadi PPPK penuh waktu,” kata Gatut.

Baca Juga :  Papua Butuh Damai untuk Maju, Tokoh: Jangan Terprovokasi Anarkis

Menurut dia, rapat verifikasi tersebut merupakan tindak lanjut dari proses administrasi pengalihan status PPPK Paruh Waktu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, Gatut mengikuti rapat melalui Zoom Meeting dari Ruang Rapat Amsal Yowei, Kanwil Kemenag Papua. Ia didampingi Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Ruddy Rotty serta Ketua Tim Perencanaan Dwi Harjanto.

Gatut menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu penyelesaian seluruh tahapan administrasi oleh Kementerian Agama RI. Setelah data dinyatakan sesuai, proses akan dilanjutkan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK).

“Selanjutnya kami menunggu proses SK yang akan diterbitkan oleh Kementerian Agama, dalam hal ini Biro SDM Kementerian Agama RI,” ujarnya.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag  Gelar Raker Penyusunan RKT dan PERKIN 2025, fokus pada kebutuhan pelayanan masyarakat

Proses verifikasi dan validasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Biro SDM Kementerian Agama RI Nomor B-053941/B.II/KP.07.6/08/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.

Agenda tersebut juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dengan demikian, 126 PPPK Paruh Waktu Kanwil Kemenag Papua saat ini masih berada dalam tahapan proses pengalihan. Kepastian perubahan status menjadi PPPK penuh waktu akan menunggu hasil verifikasi serta penerbitan SK dari Kementerian Agama RI.

Berita Terkait

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga
SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura
Esmeralda Genk di Balik Meriahnya Konser Wandra pada Gebyar Kemerdekaan di Jayapura
Tiga Bulan Menjelang Akhir Tahun, ASN Kemenag Papua Diminta Tuntaskan Target Kerja
ASN Kemenag Papua Diingatkan Tak Menyerah Saat Hasil Kerja Belum Terlihat
Gema Selawat di Kemenag Papua, Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Cinta Tanah Air
Penyelenggara Buddha Kemenag Kota Jayapura Ajak ASN Pisahkan Urusan Pribadi dan Kedinasan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:36 WIB

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura

Rabu, 2 September 2026 - 08:16 WIB

Esmeralda Genk di Balik Meriahnya Konser Wandra pada Gebyar Kemerdekaan di Jayapura

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Tiga Bulan Menjelang Akhir Tahun, ASN Kemenag Papua Diminta Tuntaskan Target Kerja

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya