Wajo, Papuaterdepan.com — Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar melantik Dewan Hakim Musabaqah Qira’atil Kutub Internasional (MQKI) 2025 dalam acara Gala Dinner di Gedung Darmawan, Sengkang, Kabupaten Wajo, Rabu (1/10/2025).
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Papua, serta para pejabat pusat Kemenag RI.
Menag hadir didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag, Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis), Staf Khusus dan Staf Ahli, serta Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pendis.
Dalam sambutannya, Nasaruddin Umar menegaskan bahwa MQKI merupakan ruang intelektual penting dalam memperkuat tradisi keilmuan pesantren.
“Musabaqah ini bukan hanya ajang membaca dan mengartikulasikan kitab kuning, tetapi juga bagian dari upaya melestarikan nilai-nilai luhur Islam yang hidup di tengah masyarakat,” ujar Menag.
Ia menambahkan, menjadi Dewan Hakim MQKI adalah amanah besar karena menuntut keilmuan mendalam, pemahaman linguistik yang kuat, serta kemampuan menilai secara objektif dan transparan.
Menag juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Wajo dan masyarakat yang telah menyiapkan sarana dan prasarana penyelenggaraan MQKI. Ia menyoroti pentingnya pemanfaatan teknologi, termasuk perbaikan jalan menuju lokasi pembukaan sepanjang delapan kilometer dan penyediaan jaringan internet oleh PT Telkom (Tbk) untuk memastikan kelancaran kegiatan.
“Ini sejarah baru, karena untuk pertama kalinya MQKI tingkat internasional digelar di Kabupaten Wajo. Dukungan masyarakat, pemerintah daerah, dan penyedia layanan teknologi menjadi faktor penting bagi suksesnya acara ini,” tambahnya.
Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, melaporkan bahwa MQKI 2025 diikuti 89 dewan hakim, terdiri dari enam hakim internasional dan sisanya dari berbagai provinsi di Indonesia.
“MQKI kali ini berbasis digital, mulai dari registrasi peserta, proses kompetisi, hingga sistem penilaian. Ini menandai bahwa pesantren kita sudah memiliki kekuatan literasi digital yang mumpuni,” jelasnya.
Pembacaan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1216 Tahun 2025 tentang Penetapan Dewan Hakim MQKI 2025 dilakukan oleh Sekretaris Ditjen Pendis, Arskal Salim. Dalam keputusan tersebut, Said Agil Husin Al Munawar ditetapkan sebagai Ketua Dewan Hakim.
Dalam sambutannya, Bupati Wajo, Andi Rosman, menyampaikan rasa bangga atas kepercayaan yang diberikan kepada Kabupaten Wajo sebagai tuan rumah MQKI Internasional 2025.
“Kehadiran ribuan peserta dari berbagai daerah dan negara menjadi berkah sekaligus catatan sejarah bagi masyarakat Wajo,” ucapnya.
Bupati menambahkan, Pemkab Wajo telah menyiapkan berbagai infrastruktur dan fasilitas pendukung agar kegiatan berjalan lancar.
“MQKI 2025 tidak hanya menghadirkan ajang kompetisi ilmiah, tetapi juga dirangkai dengan halaqah santri internasional, pertemuan pesantren, hingga pengabdian masyarakat. Kehadiran tokoh agama dan delegasi dari berbagai negara akan memperkuat diplomasi keilmuan Islam Indonesia di kancah global,” pungkasnya.(Rilis)









