JAYAPURA,Papuaterdepan.com — Kementerian Agama (Kemenag) akan menerapkan kebijakan integrasi pembayaran gaji dan tunjangan melekat (GTM) secara terpusat mulai Tahun Anggaran 2026. Di Papua, pembayaran yang sebelumnya dikelola oleh Kankemenag Kabupaten/Kota dan Madrasah, nantinya akan beralih ke DIPA Sekretariat Jenderal pada Satuan Kerja (Satker) Kanwil Kemenag Provinsi Papua.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi daring yang diikuti Tim Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Papua di Ruang Rapat Amsal Yowei, Kamis (13/11/2025).
Kepala Biro Keuangan dan BMN Kemenag RI, Ahmad Hidayatullah, menjelaskan bahwa kebijakan ini didasarkan pada KMA No. 1670 Tahun 2025. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola fiskal, transparansi, dan meminimalkan risiko pagu minus.
“Integrasi ini bukan sekadar penyesuaian administratif, tetapi reformasi manajemen keuangan negara. Dengan terkonsentrasi pada satu DIPA, publik dapat melihat alokasi anggaran secara proporsional dan akuntabel,” ujar Ahmad.
Implementasi akan dilakukan bertahap sepanjang 2026. Triwulan I difokuskan pada GTM, Triwulan III untuk Tunjangan Kinerja (Tukin), dan Triwulan IV untuk uang makan serta lembur. Namun, Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Dosen (TPD) masih tetap dibayarkan di satker masing-masing hingga 2028.
Ketua Tim Keuangan dan BMN Kanwil Kemenag Papua, Raldi Gultom, mengingatkan seluruh satker di Papua untuk segera melakukan validasi data rekening pegawai.
“Mulai 1 Januari 2026, pembayaran beralih ke Kanwil. Validasi rekening di sistem SAKTI, Gaji Web, maupun SPAN menjadi elemen krusial agar tidak terjadi kendala teknis saat pencairan gaji nanti,” tegas Raldi.(Rilis)









