PAPUATERDEPAN.COM,JAKARTA,— Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin membenarkan adanya Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri. ASN berinisial MZ, yang bertugas di Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Aceh, diduga terlibat dalam jaringan terorisme.
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait penangkapan ASN dengan inisial MZ. Saya juga sudah membaca surat pemberitahuan resmi dari Densus 88 yang ditujukan kepada Kepala Kanwil,” kata Kamaruddin di Jakarta, Rabu (6/8/2025).
Kamaruddin menegaskan, pihaknya mendukung langkah Densus 88 dalam penegakan hukum, namun tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Kita dukung penindakan yang dilakukan, tapi proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan dan prinsip keadilan,” ujarnya.
Saat ini, Kemenag menunggu keterangan resmi dari Densus 88 terkait detail kasus tersebut. Kamaruddin memastikan, Kemenag akan bersikap kooperatif bila diminta memberikan keterangan dalam proses hukum.
Sebagai kementerian yang menjadi leading sector penguatan moderasi beragama, Kemenag memandang serius dugaan keterlibatan ASN dalam aksi terorisme. “Keterlibatan ASN dalam gerakan terorisme tidak bisa ditoleransi. Kami akan menjatuhkan sanksi berat sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kamaruddin menambahkan, Kemenag akan memperkuat program pencegahan paham radikal di lingkungan ASN melalui penguatan moderasi beragama dan internalisasi nilai cinta tanah air.
“Kepada seluruh ASN Kemenag, saya minta untuk terus meningkatkan semangat nasionalisme dan kecintaan terhadap NKRI. Di sinilah kita lahir dan tumbuh, dan menjadi kewajiban kita untuk menjaganya hingga akhir hayat,” ujar Kamaruddin.(Rilis)









