Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

- Redaksi

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Papuaterdepan.com – Bulan Syawal atau momen setelah Lebaran kerap menjadi waktu favorit bagi masyarakat Indonesia untuk melangsungkan pernikahan. Di tengah tingginya animo masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap beroperasi normal meski sedang menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

Berdasarkan catatan Kemenag, tren permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal dalam tiga tahun terakhir (2023-2025) selalu mengalami lonjakan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Tercatat, angka pencatatan pernikahan pada periode tersebut menembus hingga 667.000 pasang.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag tidak akan mengurangi kualitas maupun akses layanan publik.

Baca Juga :  PHLI Siapkan Alumni Papua Hadapi Dunia Kerja Lewat Career Center Cahaya

“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Thobib menjelaskan, Kemenag telah mengatur pola dan jam kerja sedemikian rupa agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sistem kerja dilakukan dengan mengombinasikan kehadiran fisik dan layanan berbasis digital.

“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Pendaftaran Nikah Bisa via Online

Selain memastikan petugas KUA tetap berjaga secara shift, Thobib juga mengingatkan bahwa Kemenag telah menyediakan layanan berbasis digital. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan online untuk mendapatkan informasi maupun melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Kampus Islam Dilanda Banjir dan Longsor, Kemenag: Keselamatan Mahasiswa Tak Bisa Ditawar

Salah satunya adalah layanan pendaftaran dan pencatatan pernikahan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di tautan https://simkah4.kemenag.go.id/.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah akses warga tanpa harus repot datang langsung dan mengantre di kantor KUA. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenag untuk terus menghadirkan birokrasi yang mudah, cepat, dan transparan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tutup Thobib.(Rilis)

Berita Terkait

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua
Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis
Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027
Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik
Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif
Rakerda LPTQ Papua Sepakati Arah Baru Pembinaan Qurani dan Penguatan Kelembagaan
MTQ Papua Perkuat Peran Syarhil Al-Qur’an sebagai Media Dakwah Generasi Muda
BMP RI: Kasus Pembakaran Pesawat di Yahukimo Harus Diusut Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 06:44 WIB

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:21 WIB

Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:09 WIB

Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:16 WIB

Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya