Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

- Redaksi

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Papuaterdepan.com – Bulan Syawal atau momen setelah Lebaran kerap menjadi waktu favorit bagi masyarakat Indonesia untuk melangsungkan pernikahan. Di tengah tingginya animo masyarakat, Kementerian Agama (Kemenag) memastikan layanan Kantor Urusan Agama (KUA) tetap beroperasi normal meski sedang menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA).

Berdasarkan catatan Kemenag, tren permohonan pencatatan pernikahan pada bulan Syawal dalam tiga tahun terakhir (2023-2025) selalu mengalami lonjakan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Tercatat, angka pencatatan pernikahan pada periode tersebut menembus hingga 667.000 pasang.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa pemberlakuan kebijakan WFA bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenag tidak akan mengurangi kualitas maupun akses layanan publik.

Baca Juga :  SMP Negeri 9 Jayapura Terapkan Ujian Berbasis CBT untuk Latih Siswa Hadapi AKM

“Kami memastikan layanan KUA di seluruh Indonesia tetap berjalan. Kebijakan WFA tidak mengganggu layanan kepada masyarakat, terutama layanan yang bersifat langsung seperti pencatatan pernikahan,” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Thobib menjelaskan, Kemenag telah mengatur pola dan jam kerja sedemikian rupa agar pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Sistem kerja dilakukan dengan mengombinasikan kehadiran fisik dan layanan berbasis digital.

“Petugas KUA tetap siaga memberikan pelayanan secara bergiliran. Layanan tatap muka tetap tersedia bagi masyarakat yang membutuhkan. Dan masyarakat tetap terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Pendaftaran Nikah Bisa via Online

Selain memastikan petugas KUA tetap berjaga secara shift, Thobib juga mengingatkan bahwa Kemenag telah menyediakan layanan berbasis digital. Masyarakat didorong untuk memanfaatkan berbagai kanal layanan online untuk mendapatkan informasi maupun melakukan pendaftaran.

Baca Juga :  Gebrakan Baru! Menag Nasaruddin Umar Berlakukan WFH Tiap Jumat Mulai 10 April

Salah satunya adalah layanan pendaftaran dan pencatatan pernikahan secara online melalui laman Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah) di tautan https://simkah4.kemenag.go.id/.

Sistem ini dirancang untuk mempermudah akses warga tanpa harus repot datang langsung dan mengantre di kantor KUA. Hal ini juga menjadi bagian dari komitmen Kemenag untuk terus menghadirkan birokrasi yang mudah, cepat, dan transparan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir. Seluruh layanan KUA tetap berjalan dengan standar pelayanan yang sama,” tutup Thobib.(Rilis)

Berita Terkait

Rekor Pengadaan Beras Nasional Tembus 4,1 Juta Ton, Bulog Papua Terkendala Kemarau
Pemkot Jayapura Data Warga Koya Tengah dari Rumah ke Rumah, Pastikan Program Tepat Sasaran
Pemuda Papua di Angkasa Mulai Garap Tomat dan Rica untuk Kemandirian Ekonomi
Setetes Darah Prajurit untuk Sesama, Yonif TP 810/BEM Hadir dalam Aksi Sosial
Casis Kodaeral X Jayapura Perkuat Stamina Lewat Pembinaan Fisik Terukur
Polemik Wakil Bupati Nduga Bergulir ke PTUN, Majelis Hakim Disebut Siapkan Penundaan Pelantikan
Yonif TP 810/BEM Bekali Siswa SMA Rajawali Hawai Wawasan Kebangsaan dan Disiplin
Yonif TP 810/BEM Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Sosialisasi di Doyo Lama

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Rekor Pengadaan Beras Nasional Tembus 4,1 Juta Ton, Bulog Papua Terkendala Kemarau

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Jayapura Data Warga Koya Tengah dari Rumah ke Rumah, Pastikan Program Tepat Sasaran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemuda Papua di Angkasa Mulai Garap Tomat dan Rica untuk Kemandirian Ekonomi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Setetes Darah Prajurit untuk Sesama, Yonif TP 810/BEM Hadir dalam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Casis Kodaeral X Jayapura Perkuat Stamina Lewat Pembinaan Fisik Terukur

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya