JAYAPURA,Papuaterdepan.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Klemens Taran mengikuti rapat nasional secara daring terkait tindak lanjut administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdampak penataan dan peralihan lembaga ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Rapat yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenag RI tersebut diikuti oleh Kakanwil beserta jajaran Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Papua dari Ruang Rapat Amsal Yowei, Jayapura, Senin (19/1).
Sekretaris Jenderal Kemenag RI Kamaruddin Amin dalam arahannya menegaskan bahwa seluruh proses peralihan kelembagaan ini dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian dan berfokus pada kemaslahatan bersama.
“Saya menegaskan bahwa Kemenag bertanggung jawab penuh terhadap seluruh proses administrasi kepegawaian yang terjadi. Kami berkomitmen memastikan tidak ada ASN yang dirugikan dalam proses peralihan ini,” ujar Kamaruddin.
Ia menjelaskan, Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemenag terus berkoordinasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan penataan jabatan sesuai undang-undang. Bagi ASN yang terdampak, Kemenag akan memfasilitasi penyetaraan ke jabatan fungsional yang setara atau penempatan kembali pada jabatan manajerial apabila formasinya tersedia.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Biro SDM Kemenag RI Wawan Djunaedi memastikan seluruh proses administrasi pegawai eks Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) dapat diselesaikan secara menyeluruh tanpa menghilangkan hak-hak mereka.
“Prinsip utama kami adalah menjamin hak kepegawaian, termasuk gaji dan tunjangan ASN, tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Tidak boleh ada pegawai yang kehilangan haknya selama masa peralihan,” kata Wawan menegaskan.
Menurut Wawan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Kementerian PANRB, telah disiapkan 12 jabatan fungsional yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan jabatan bagi ASN yang terdampak.
Sementara itu, Ketua Tim Kepegawaian dan Hukum Kanwil Kemenag Papua Ruddy Rotty menjelaskan bahwa ke depan, proses pengisian pegawai tidak lagi menggunakan skema pengalihan langsung.
“Pengisian ASN ke depan dilakukan melalui sistem mutasi antarinstansi. Tidak ada lagi pengalihan langsung dari Kemenag ke Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj). Seluruh proses mengacu pada PermenPANRB Nomor 15 Tahun 2024,” ungkap Ruddy.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh ASN Kemenag, khususnya di wilayah Papua, mendapatkan pemahaman yang komprehensif terkait arah kebijakan karier, kepastian pemenuhan hak administrasi dan keuangan, serta prosedur penataan jabatan pasca-peralihan kelembagaan.








