Pelaku UMKM Jayapura Didorong Segera Sertifikasi Halal, Kemenag Papua Sosialisasikan Prosedurnya

- Redaksi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,Papuaterdepan.com – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kota Jayapura mendapat pembekalan mengenai prosedur sertifikasi halal dalam kegiatan Sosialisasi Pembinaan Mutu pada Unit Pengolahan Ikan yang digelar Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua di Hotel Fox, Selasa (6/10/2026).

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua turut berpartisipasi dengan menghadirkan Ketua Tim Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Bidang Bimas Islam, Aminah, yang mewakili Kepala Bidang Bimas Islam. Ia memberikan penjelasan mengenai persyaratan, mekanisme pendaftaran, serta manfaat sertifikasi halal bagi pengembangan usaha.

Aminah menjelaskan, kepemilikan sertifikat halal memberikan kepastian status halal produk kepada konsumen. Bagi pelaku UMKM, sertifikasi juga dapat menjadi modal untuk membangun kepercayaan pelanggan dan meningkatkan daya saing di pasar.

“Sertifikat halal merupakan pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa halal tertulis dari MUI atau Komite Fatwa Produk Halal. Selain memberikan kepastian hukum, sertifikasi halal juga meningkatkan nilai tambah, kepercayaan konsumen, hingga perluasan jaringan pemasaran produk UMKM,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai regulasi jaminan produk halal, termasuk Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024.

Baca Juga :  Kemenag Papua dorong UMKM perkuat legalitas produk lewat sertifikasi halal

Materi mencakup ketentuan masa berlaku sertifikat, proses pengajuan melalui jalur reguler maupun pernyataan halal pelaku usaha atau *self declare*, serta persyaratan terkait bahan, proses produksi, nama, dan kemasan produk.

Aminah turut menyampaikan informasi mengenai tahapan kewajiban sertifikasi halal yang dalam materi sosialisasi disebut sebagai Wajib Halal Oktober (WHO), dengan tenggat 17 Oktober 2026. Kategori yang dibahas meliputi makanan dan minuman, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta hasil dan jasa penyembelihan.

Ia berharap penjelasan tersebut membantu pelaku usaha memahami kewajiban yang berlaku dan mempersiapkan produknya sesuai ketentuan. Menurutnya, akses informasi dan koordinasi antarlembaga menjadi penting agar UMKM tidak mengalami kesulitan ketika mengurus sertifikasi.

Aminah mengapresiasi DKP Provinsi Papua yang menginisiasi pertemuan tersebut dengan melibatkan sejumlah instansi terkait. Kolaborasi ini dinilai dapat memperluas pemahaman pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang pengolahan hasil perikanan.

“Alhamdulillah, kami menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua yang menyadari betul pentingnya koordinasi ini dalam rangka memajukan UMKM lokal. Pemerintah daerah sadar akan digaungkannya penahapan Wajib Halal hingga 17 Oktober 2026 mendatang,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenag Jayapura Percepat Penyelesaian Hak Pegawai, Evaluasi Keuangan Semester I

Kegiatan tersebut dihadiri Kepala DKP Provinsi Papua, Iman Djuniawal; perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jayapura, Marsmo Porter Idis; Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Jayapura, Herianto Baan; perwakilan Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) IAIN Fattahul Muluk Papua; serta para pelaku UMKM se-Kota Jayapura.

Untuk memudahkan pelaku usaha mengakses layanan, Aminah menjelaskan bahwa pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara daring melalui portal SIHALAL di **[ptsp.halal.go.id](https://ptsp.halal.go.id/)**.

Ia berharap para peserta dapat meneruskan informasi yang diperoleh kepada pelaku usaha lainnya, sehingga semakin banyak UMKM yang memahami alur pendaftaran dan terdorong memenuhi ketentuan sertifikasi halal.

“Selama ini mungkin banyak masyarakat atau pelaku usaha yang mendengar program fasilitas sertifikasi halal, namun bingung harus mengurusnya ke mana. Lewat sosialisasi ini, kami berharap para pelaku UMKM terpanggil dan termotivasi untuk segera mendaftarkan produknya agar memiliki izin resmi,” tutup Aminah.

Melalui kegiatan ini, Kemenag Papua dan DKP Papua mendorong peningkatan pemahaman pelaku usaha tentang jaminan produk halal sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas, kepercayaan konsumen, dan daya saing UMKM lokal.(Rilis)

Berita Terkait

BULOG Papua Salurkan 179,7 Ton Jagung SPHP untuk Peternak Mikro
Bangun Kedekatan dengan Warga, Yonif TP 810/BEM Serap Aspirasi Masyarakat Doyo Lama
PT AMJ Tunda Kenaikan Tarif Air 2027, 54 Persen Pelanggan Belum Tertib Membayar
Hampir Setahun Berjuang, Maniap Kogoya Kawal Sengketa Wakil Bupati Nduga hingga Putusan
Polda Papua Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape, Kafe dan Diskotek Masuk Penyelidikan
Yonif TP 810/BEM Ajak Pelajar SDN Angkasa Lanud Silas Papare Cintai Tanah Air
Prajurit Yonif TP 810/BEM Turun Langsung Layani Kesehatan Warga Kampung Sosiri
Pendaftaran Murid Baru Kalam Kudus Jayapura Dibuka, Ini Program dan Promo yang Ditawarkan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 20:32 WIB

BULOG Papua Salurkan 179,7 Ton Jagung SPHP untuk Peternak Mikro

Kamis, 5 November 2026 - 16:03 WIB

Bangun Kedekatan dengan Warga, Yonif TP 810/BEM Serap Aspirasi Masyarakat Doyo Lama

Kamis, 5 November 2026 - 10:51 WIB

PT AMJ Tunda Kenaikan Tarif Air 2027, 54 Persen Pelanggan Belum Tertib Membayar

Rabu, 4 November 2026 - 19:50 WIB

Hampir Setahun Berjuang, Maniap Kogoya Kawal Sengketa Wakil Bupati Nduga hingga Putusan

Rabu, 4 November 2026 - 15:54 WIB

Polda Papua Waspadai Modus Narkoba Lewat Vape, Kafe dan Diskotek Masuk Penyelidikan

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya