Penyerahan Sertifikat Tanah Papua 2025: Kemenag Dukung Perlindungan Hak Ulayat

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, Papuaterdepan.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua, Klemens Taran, menghadiri kegiatan sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat dan penyerahan sertifikat hak atas tanah di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (20/11/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat Papua.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropan, anggota DPD RI Carel Suebu, serta jajaran Pemerintah Provinsi Papua. Turut hadir pula Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, Steven Wonmaly.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap hak masyarakat adat. Langkah ini sekaligus memperkuat implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya terkait hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Kemenag Papua Himpun Rp 150 Juta untuk Korban Bencana Aceh dan Sumut

Nusron menekankan, pendaftaran tanah tidak bertujuan menghilangkan hak kepemilikan masyarakat adat. Sebaliknya, hal ini dilakukan untuk mencegah potensi sengketa atau penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak di kemudian hari.

”Pendaftaran tanah ini bukan mengambil tanah masyarakat, tetapi untuk memastikan tanah ulayat tidak diambil pihak lain. Kita harus segera mendaftarkan tanah ulayat agar hak-hak kita tidak hilang,” ujar Nusron.

Penguatan Otonomi Khusus

Senada dengan Nusron, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyoroti aspek afirmasi dalam pendaftaran tanah ini. Menurut Ribka, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021, pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan hak dasar dan pemberdayaan OAP di berbagai sektor.

Baca Juga :  Tokoh Papua Tegas: Tolak Demo Anarkis, Jaga Papua Tetap Damai

Ribka menambahkan, instrumen Otsus memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan OAP. Kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) juga dinilai krusial sebagai lembaga representasi kultural yang bertugas memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kehadiran Kakanwil Kemenag Papua dalam agenda ini menunjukkan dukungan lintas sektoral terhadap program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan kemaslahatan umat dan masyarakat adat di Papua.(Rilis)

Berita Terkait

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri
Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang
Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden
Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
Makna Idul Fitri Menurut Menag: Hati yang Terbuka dan Aktif Menebar Manfaat
Rukyat di Ujung Timur Indonesia Belum Deteksi Hilal
Kemenag Cairkan BOS Pesantren Rp 111,9 Miliar Lebih Awal

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:37 WIB

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:43 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya