Penyerahan Sertifikat Tanah Papua 2025: Kemenag Dukung Perlindungan Hak Ulayat

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, Papuaterdepan.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua, Klemens Taran, menghadiri kegiatan sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat dan penyerahan sertifikat hak atas tanah di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (20/11/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat Papua.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropan, anggota DPD RI Carel Suebu, serta jajaran Pemerintah Provinsi Papua. Turut hadir pula Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, Steven Wonmaly.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap hak masyarakat adat. Langkah ini sekaligus memperkuat implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya terkait hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Dua Penyuluh Agama Islam Kemenag Keerom Turun Tangan Beri Pembinaan di Lapas Perempuan dan Anak

Nusron menekankan, pendaftaran tanah tidak bertujuan menghilangkan hak kepemilikan masyarakat adat. Sebaliknya, hal ini dilakukan untuk mencegah potensi sengketa atau penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak di kemudian hari.

”Pendaftaran tanah ini bukan mengambil tanah masyarakat, tetapi untuk memastikan tanah ulayat tidak diambil pihak lain. Kita harus segera mendaftarkan tanah ulayat agar hak-hak kita tidak hilang,” ujar Nusron.

Penguatan Otonomi Khusus

Senada dengan Nusron, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyoroti aspek afirmasi dalam pendaftaran tanah ini. Menurut Ribka, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021, pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan hak dasar dan pemberdayaan OAP di berbagai sektor.

Baca Juga :  Perkuat Akuntabilitas, Kemenag Papua Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan I 2026

Ribka menambahkan, instrumen Otsus memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan OAP. Kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) juga dinilai krusial sebagai lembaga representasi kultural yang bertugas memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kehadiran Kakanwil Kemenag Papua dalam agenda ini menunjukkan dukungan lintas sektoral terhadap program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan kemaslahatan umat dan masyarakat adat di Papua.(Rilis)

Berita Terkait

Nobar Pancasila di Skouw Sae, Ondoafi Serukan Dukungan bagi Program Pemerintah
SMP Negeri 9 Jayapura Terapkan Ujian Berbasis CBT untuk Latih Siswa Hadapi AKM
Richard Ohee Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pembimas Buddha Papua Ajak Umat Tebarkan Cinta Kasih dan Kedamaian
Posnu Papua Ingatkan Warga Tidak Mudah Terprovokasi
PT Air Minum Jayapura Sembelih 7 Sapi Kurban, Perkuat Kebersamaan Pegawai
KRI Vanimo Dorong Pemberdayaan Perempuan PNG Melalui Kuliner
Kejati Papua Tebar Kepedulian Lewat Kurban 11 Hewan pada Idul Adha

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:19 WIB

Nobar Pancasila di Skouw Sae, Ondoafi Serukan Dukungan bagi Program Pemerintah

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:15 WIB

SMP Negeri 9 Jayapura Terapkan Ujian Berbasis CBT untuk Latih Siswa Hadapi AKM

Senin, 1 Juni 2026 - 10:21 WIB

Richard Ohee Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:23 WIB

Pembimas Buddha Papua Ajak Umat Tebarkan Cinta Kasih dan Kedamaian

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:49 WIB

Posnu Papua Ingatkan Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Berita Terbaru

Kriminal

Posnu Papua Ingatkan Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:49 WIB

Jangan Copy Ya