Penyerahan Sertifikat Tanah Papua 2025: Kemenag Dukung Perlindungan Hak Ulayat

- Redaksi

Kamis, 20 November 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA, Papuaterdepan.com — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua, Klemens Taran, menghadiri kegiatan sosialisasi pengadministrasian tanah ulayat dan penyerahan sertifikat hak atas tanah di Auditorium Kantor Gubernur Papua, Jayapura, Rabu (20/11/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya pemerintah memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat Papua.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropan, anggota DPD RI Carel Suebu, serta jajaran Pemerintah Provinsi Papua. Turut hadir pula Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Jayapura, Steven Wonmaly.

Dalam arahannya, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat merupakan wujud nyata perlindungan negara terhadap hak masyarakat adat. Langkah ini sekaligus memperkuat implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua, khususnya terkait hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).

Baca Juga :  Pesparawi ke-XIV Se-Tanah Papua di Keerom memuji dan memuliahkan nama tuhan

Nusron menekankan, pendaftaran tanah tidak bertujuan menghilangkan hak kepemilikan masyarakat adat. Sebaliknya, hal ini dilakukan untuk mencegah potensi sengketa atau penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berhak di kemudian hari.

”Pendaftaran tanah ini bukan mengambil tanah masyarakat, tetapi untuk memastikan tanah ulayat tidak diambil pihak lain. Kita harus segera mendaftarkan tanah ulayat agar hak-hak kita tidak hilang,” ujar Nusron.

Penguatan Otonomi Khusus

Senada dengan Nusron, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyoroti aspek afirmasi dalam pendaftaran tanah ini. Menurut Ribka, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2021, pemerintah terus berupaya memperkuat perlindungan hak dasar dan pemberdayaan OAP di berbagai sektor.

Baca Juga :  Pentas Seni Budaya Warnai Peringatan Papua Bergabung ke NKRI di Jayapura

Ribka menambahkan, instrumen Otsus memberikan kewenangan bagi pemerintah daerah untuk memprioritaskan OAP. Kehadiran Majelis Rakyat Papua (MRP) juga dinilai krusial sebagai lembaga representasi kultural yang bertugas memastikan perlindungan hak-hak masyarakat adat tetap berjalan sesuai koridor hukum.

Kehadiran Kakanwil Kemenag Papua dalam agenda ini menunjukkan dukungan lintas sektoral terhadap program strategis nasional yang bersentuhan langsung dengan kemaslahatan umat dan masyarakat adat di Papua.(Rilis)

Berita Terkait

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua
Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis
Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027
Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik
Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif
Rakerda LPTQ Papua Sepakati Arah Baru Pembinaan Qurani dan Penguatan Kelembagaan
MTQ Papua Perkuat Peran Syarhil Al-Qur’an sebagai Media Dakwah Generasi Muda
BMP RI: Kasus Pembakaran Pesawat di Yahukimo Harus Diusut Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 06:44 WIB

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:21 WIB

Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:09 WIB

Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:16 WIB

Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya