Polisi bekuk Empat terduga pelaku pengedar Ganjar di Sentani

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPUATERDEPAN,Jayapura,inbrek.com- Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Papua membekuk empat orang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Sentani, Kabupaten Jayapura,Papua, pada Rabu (17/7).

Dari penangkapan empat orang teduga pelaku tiga diantara merupakan warga Papua Nugini (PNG) berinsial MT, IP dan TT warga PNG sedangkan NJD warga Sentani.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, S.I.K, dalam siaran pers diterima media ini Jumat (19/7) mengatakan penangkapan ini berawal  tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sentani Pojok  terdapat seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja.

“ Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal subdit 3 setelah mendapatkan ciri – ciri dari Target tersebut, sekitar pukul 20.00 Wit tim melakukan penangkap terhadap pelaku berinsial NJD,” ucap Kombes Alfian.

Baca Juga :  Lomba 17 Agustus hingga Tarian Adat Warnai Perayaan HUT RI di Aurimi Sarmi

Lanjut Kombes Alfian, menjelaskan dari penangkapan Pelaku NJD aparat mendapatkan 28 bukus paket narkoba siap edar. Dari pengembangan penyelidikan terhadap pelaku mengakui ganja tersebut di peroleh dari tiga warga PNG.

“ tiga warga PNG berinsial MT, IP dan TT tinggal di sebuah rumah Kos-kosan yang berada di Kampung Toladan Sentani,sehingga aparat langsung mengamankan ketiga pelaku warga PNG beserta barang bukti 119 Bungkus Ganja berukuran besar dan 275 paketan Ganja yg di bungkus dlm kertas Putih yg semuanya di Isi dalam satu Tas Renjani warna Hijau Hitam,” kata Kombes Alfian

Baca Juga :  Upacara Bendera, Kabag TU ingatkan ASN Kemenag Papua pedomani Nilai akronim Simpatik

Kombes Alfian menambahkan keempat orang pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Papua guna pengembangan penyelidikan dan di tahan disel tahanan Polda Papua.

“ Keempat para pelaku terancam pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 tahun,”***( Redaksi Inbrek)

Berita Terkait

Penembakan ASN Jayawijaya, Pdt MPA Mauri Serukan Perdamaian dan Tolak Aksi Balasan
Ketua Dewan Adat Sarmi Ajak Masyarakat Dukung PSN Food Estate Merauke dan Perkuat Lumbung Desa
Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga
SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura
Esmeralda Genk di Balik Meriahnya Konser Wandra pada Gebyar Kemerdekaan di Jayapura
Tiga Bulan Menjelang Akhir Tahun, ASN Kemenag Papua Diminta Tuntaskan Target Kerja
ASN Kemenag Papua Diingatkan Tak Menyerah Saat Hasil Kerja Belum Terlihat

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 15:09 WIB

Penembakan ASN Jayawijaya, Pdt MPA Mauri Serukan Perdamaian dan Tolak Aksi Balasan

Senin, 21 September 2026 - 11:19 WIB

Ketua Dewan Adat Sarmi Ajak Masyarakat Dukung PSN Food Estate Merauke dan Perkuat Lumbung Desa

Rabu, 2 September 2026 - 15:36 WIB

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya