Polisi bekuk Empat terduga pelaku pengedar Ganjar di Sentani

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPUATERDEPAN,Jayapura,inbrek.com- Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Papua membekuk empat orang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Sentani, Kabupaten Jayapura,Papua, pada Rabu (17/7).

Dari penangkapan empat orang teduga pelaku tiga diantara merupakan warga Papua Nugini (PNG) berinsial MT, IP dan TT warga PNG sedangkan NJD warga Sentani.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, S.I.K, dalam siaran pers diterima media ini Jumat (19/7) mengatakan penangkapan ini berawal  tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sentani Pojok  terdapat seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja.

“ Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal subdit 3 setelah mendapatkan ciri – ciri dari Target tersebut, sekitar pukul 20.00 Wit tim melakukan penangkap terhadap pelaku berinsial NJD,” ucap Kombes Alfian.

Baca Juga :  Sambut Natal 2025, Ondofolo Yoka Perkuat Kepedulian untuk Mahasiswa Biak Numfor

Lanjut Kombes Alfian, menjelaskan dari penangkapan Pelaku NJD aparat mendapatkan 28 bukus paket narkoba siap edar. Dari pengembangan penyelidikan terhadap pelaku mengakui ganja tersebut di peroleh dari tiga warga PNG.

“ tiga warga PNG berinsial MT, IP dan TT tinggal di sebuah rumah Kos-kosan yang berada di Kampung Toladan Sentani,sehingga aparat langsung mengamankan ketiga pelaku warga PNG beserta barang bukti 119 Bungkus Ganja berukuran besar dan 275 paketan Ganja yg di bungkus dlm kertas Putih yg semuanya di Isi dalam satu Tas Renjani warna Hijau Hitam,” kata Kombes Alfian

Baca Juga :  Kakanwil Klemens Taran Hadiri Penamatan Siswa PAUD & TK Nava Dhammasekha Numbay

Kombes Alfian menambahkan keempat orang pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Papua guna pengembangan penyelidikan dan di tahan disel tahanan Polda Papua.

“ Keempat para pelaku terancam pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 tahun,”***( Redaksi Inbrek)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Prodi HKI IAIN Fathulmuluk Papua Temui Kepala Kemenag Kota Jayapura
Dinas Pendidikan Jayapura Tahan Gaji 6 Guru yang Mangkir Bertahun-tahun
BKKBN Papua Percepat Transformasi Bangga Kencana Menuju Indonesia Emas 2045
Cari Pimpinan Baru, Pemprov Papua dan Kemenag Susun Tahapan Seleksi BAZNAS
Audit Belanja Modal, Kanwil Kemenag Papua Siap Dukung Pemeriksaan BPK RI
Pererat Silaturahmi, Kanwil Kemenag Papua Gelar Doa Bersama dan Bahas Halalbihalal
Sertijab Ketua STAKPN Sentani, Kakanwil Kemenag Papua: Layanan Pendidikan Harus Akuntabel
Disiplin ASN dan Kesiapan Audit Jadi Fokus Apel Pagi Kemenag Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:08 WIB

Perkuat Sinergi, Prodi HKI IAIN Fathulmuluk Papua Temui Kepala Kemenag Kota Jayapura

Kamis, 16 April 2026 - 08:09 WIB

Dinas Pendidikan Jayapura Tahan Gaji 6 Guru yang Mangkir Bertahun-tahun

Selasa, 14 April 2026 - 07:45 WIB

BKKBN Papua Percepat Transformasi Bangga Kencana Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:03 WIB

Cari Pimpinan Baru, Pemprov Papua dan Kemenag Susun Tahapan Seleksi BAZNAS

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:53 WIB

Audit Belanja Modal, Kanwil Kemenag Papua Siap Dukung Pemeriksaan BPK RI

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya