Polisi bekuk Empat terduga pelaku pengedar Ganjar di Sentani

- Redaksi

Jumat, 19 Juli 2024 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PAPUATERDEPAN,Jayapura,inbrek.com- Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Papua membekuk empat orang diduga pengedar narkotika jenis ganja di Sentani, Kabupaten Jayapura,Papua, pada Rabu (17/7).

Dari penangkapan empat orang teduga pelaku tiga diantara merupakan warga Papua Nugini (PNG) berinsial MT, IP dan TT warga PNG sedangkan NJD warga Sentani.

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol Alfian, S.I.K, dalam siaran pers diterima media ini Jumat (19/7) mengatakan penangkapan ini berawal  tim Opsnal Subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Sentani Pojok  terdapat seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis ganja.

“ Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal subdit 3 setelah mendapatkan ciri – ciri dari Target tersebut, sekitar pukul 20.00 Wit tim melakukan penangkap terhadap pelaku berinsial NJD,” ucap Kombes Alfian.

Baca Juga :  Bantuan Natal Presiden Disalurkan ke Warga Tobati–Injros, Tekankan Pesan Damai

Lanjut Kombes Alfian, menjelaskan dari penangkapan Pelaku NJD aparat mendapatkan 28 bukus paket narkoba siap edar. Dari pengembangan penyelidikan terhadap pelaku mengakui ganja tersebut di peroleh dari tiga warga PNG.

“ tiga warga PNG berinsial MT, IP dan TT tinggal di sebuah rumah Kos-kosan yang berada di Kampung Toladan Sentani,sehingga aparat langsung mengamankan ketiga pelaku warga PNG beserta barang bukti 119 Bungkus Ganja berukuran besar dan 275 paketan Ganja yg di bungkus dlm kertas Putih yg semuanya di Isi dalam satu Tas Renjani warna Hijau Hitam,” kata Kombes Alfian

Baca Juga :  Kemenhaj Papua Kebut Inventarisasi Aset, Kakanwil Musa Narwawan: Progres Sudah 80 Persen

Kombes Alfian menambahkan keempat orang pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Direktorat Narkoba Polda Papua guna pengembangan penyelidikan dan di tahan disel tahanan Polda Papua.

“ Keempat para pelaku terancam pasal 111 ayat 2, Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan acaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 tahun,”***( Redaksi Inbrek)

Berita Terkait

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua
Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis
Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027
Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik
Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif
Rakerda LPTQ Papua Sepakati Arah Baru Pembinaan Qurani dan Penguatan Kelembagaan
MTQ Papua Perkuat Peran Syarhil Al-Qur’an sebagai Media Dakwah Generasi Muda
BMP RI: Kasus Pembakaran Pesawat di Yahukimo Harus Diusut Hingga Tuntas

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 06:44 WIB

Kota Jayapura Tak Terbendung, Rebut Mahkota Juara Umum MTQ XXXI Papua

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:21 WIB

Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:09 WIB

Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:16 WIB

Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya