JAYAPURA,Papuaterdepan.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) RI menginstruksikan percepatan pengisian jabatan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang saat ini masih kosong atau hanya dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt). Seluruh usulan dari daerah ditargetkan harus sudah masuk dan tuntas paling lambat pada 28 Februari 2026.
Instruksi tegas ini disampaikan oleh Sekretaris Ditjen Bimas Islam, Lubenah, dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Kompetensi SDM KUA secara daring, Rabu (11/2/2026).
Dari Jayapura, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Papua yang diwakili oleh Tim Urusan Agama Islam (Urais) dan Bina Syariah turut mengikuti jalannya rapat tersebut dari Ruangan Amsal Yowei.
Lubenah menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Sekretaris Jenderal Kemenag untuk mempercepat penataan kelembagaan di tingkat kecamatan. KUA dinilai sebagai garda terdepan layanan Kemenag yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Kekosongan jabatan harus segera diisi dengan figur yang kompeten. Tidak ada lagi pendekatan suka atau tidak suka. Kepala KUA harus benar-benar merepresentasikan Menteri Agama di tingkat kecamatan,” tegas Lubenah.
Ia juga meminta pembentukan tim khusus yang melibatkan unsur kepegawaian, Inspektorat Jenderal (Itjen), penghulu, dan penyuluh untuk menyeleksi kandidat berdasarkan rekam jejak, kompetensi teknis, manajerial, hingga integritas fisik dan mental.
400 KUA Masih Dijabat Plt
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag RI, Ahmad Zayadi, membeberkan bahwa kondisi organisasi saat ini membutuhkan perbaikan segera.
“Data kami menunjukkan hampir 400 KUA masih dijabat Plt. Ini harus segera kita selesaikan. Pak Menteri dan Wakil Menteri memberi batas waktu agar usulan dari daerah sudah masuk seluruhnya pada Februari ini,” ungkap Zayadi.
Zayadi merujuk pada regulasi terbaru, yakni Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1644 Tahun 2025. Aturan ini memperluas kriteria, di mana jabatan Kepala KUA kini tidak hanya diisi oleh penghulu, tetapi juga bisa dijabat oleh penyuluh agama Islam yang memenuhi kualifikasi.
Posisi Kepala KUA sangat strategis karena mengelola setidaknya 9 fungsi dengan 48 jenis turunan layanan Kemenag, sekaligus menjadi mitra kerja Camat, Danramil, Kapolsek, dan tokoh masyarakat setempat.
Tantangan SDM dan Geografis di Papua
Menanggapi instruksi pusat tersebut, Ketua Tim Urais dan Bina Syariah Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Aminah, mengakui adanya sejumlah tantangan dalam mengimplementasikan KMA 1644 Tahun 2025 di wilayahnya.
“Di Papua, jumlah penghulu dan penyuluh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi syarat masih sangat terbatas. Selain itu, jarak antar-kecamatan juga cukup jauh, sehingga proses rotasi dan pengisian jabatan tidak semudah di wilayah dengan SDM yang melimpah,” jelas Aminah.
Meski dihadapkan pada keterbatasan sumber daya manusia dan bentang alam yang menantang, Aminah memastikan bahwa Kanwil Kemenag Papua berkomitmen untuk menyelaraskan kebijakan pusat dengan kondisi riil di daerah secara bertahap dan terukur.(Rilis)









