Jayapura, Papuaterdepan.com– Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bersinergi dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura dan Pengadilan Agama Jayapura Kelas 1A menggelar kegiatan Nikah Massal dan Sidang Isbat gratis bagi 39 pasangan.
Acara yang berlangsung di Aula Sian Soor, Kantor Walikota Jayapura, Rabu (11/3/2026), ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-116 Kota Jayapura. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Walikota Jayapura, Ir. Rustan Saru, M.M.
Layanan Terintegrasi (Include)
Momentum ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Disdukcapil, Kemenag, dan Pengadilan Agama. Kepala Kantor Kemenag Kota Jayapura, Ani Matdoan, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan layanan prima bagi masyarakat.
“Kerja sama ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memberikan layanan prima. Kini, penyerahan Buku Nikah sudah terintegrasi atau include dengan penyesuaian data kependudukan dari Disdukcapil. Begitu prosesi selesai, pasangan langsung menerima Buku Nikah sekaligus Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan status yang sudah diperbarui,” ujar Ani Matdoan.
Melalui sinergi ini, masyarakat tidak perlu lagi mengurus dokumen secara terpisah ke berbagai instansi. Kemenag melalui KUA di lima distrik akan memastikan setiap pencatatan nikah diikuti dengan pemutakhiran data kependudukan secara otomatis.
Kehadiran Negara untuk Hak Sipil
Wakil Walikota Jayapura, Rustan Saru, menyampaikan bahwa program ini merupakan wujud kehadiran pemerintah dalam membantu masyarakat yang terkendala biaya pernikahan dan kerumitan administrasi. Pencatatan sipil sangat krusial untuk memberikan status hukum yang jelas bagi suami, istri, dan anak-anak guna melindungi hak-hak sipil mereka di masa depan.
“Dokumen kependudukan yang sah adalah kunci. Dengan status hukum yang jelas, masyarakat lebih mudah dalam berbagai urusan, termasuk kebutuhan administrasi seperti pengurusan paspor untuk keperluan ibadah Umrah atau Haji,” jelasnya.
Seluruh proses dalam program nikah massal ini diberikan secara gratis sebagai bentuk keberpihakan pemerintah kepada warga yang membutuhkan. Kemenag Kota Jayapura berharap inovasi birokrasi ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan yang mudah, cepat, dan transparan.
Kegiatan ini ditutup dengan harapan agar 39 pasangan tersebut dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah, serta memiliki ketertiban administrasi kependudukan yang paripurna.(Rilis)









