Jayapura, Papuaterdepan.com – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura mulai mematangkan persiapan menjelang bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah tahun 2026 untuk wilayah Jayapura dan sekitarnya.
Penetapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Jayapura, Kompleks Masjid Nurul Amin YAPIS Papua, Kamis (5/3/2026).
Pertimbangkan Harga Bahan Pokok
Kepala Kantor Kemenag Kota Jayapura, Ani Matdoan, menjelaskan bahwa penentuan nilai zakat tahun ini tidak dilakukan secara sepihak. Pihaknya melibatkan BAZNAS serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jayapura untuk meninjau berbagai aspek, terutama fluktuasi harga bahan pokok di pasar lokal.
“Rapat ini merupakan bagian dari koordinasi antara Kementerian Agama, BAZNAS, dan MUI untuk memastikan penetapan zakat fitrah dan fidyah sesuai dengan ketentuan syariat namun tetap relevan dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini,” ujar Ani.
Pedoman Umat Muslim
Selain mempertimbangkan harga beras sebagai makanan pokok, pembahasan juga mencakup teknis penyetoran fidyah bagi umat Muslim yang memiliki kriteria tertentu. Ketentuan ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban agamanya.
Ketua BAZNAS Kota Jayapura beserta jajaran dan perwakilan MUI turut memberikan masukan agar keputusan yang diambil memiliki landasan hukum Islam yang kuat sekaligus memperhatikan daya beli masyarakat di Tanah Papua.
Hasil dari keputusan rapat ini akan segera disosialisasikan secara resmi kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi agar umat Muslim di Kota Jayapura dapat mempersiapkan pembayaran zakat mereka dengan tepat waktu sebelum Idul Fitri 2026.(Rilis)









