Jayapura, Papuaterdepan.com— Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua menegaskan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel melalui percepatan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) di seluruh satuan kerja.
Komitmen tersebut ditunjukkan melalui partisipasi Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Papua, Gatut Aryoko, dalam Entry Meeting Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Semester I Tahun Anggaran 2026 yang digelar Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI secara daring dari Jayapura.
Kegiatan nasional tersebut menjadi bagian dari agenda pemantauan terhadap progres penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan sekaligus evaluasi terhadap langkah-langkah yang telah dilakukan satuan kerja Kementerian Agama di seluruh Indonesia.
Dalam forum tersebut, BPK mencatat adanya peningkatan capaian penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan di lingkungan Kementerian Agama. Persentase penyelesaian yang sebelumnya berada pada angka 80 persen kini meningkat menjadi 81 persen.
Kepala Subauditorat BPK Perwakilan DKI Jakarta, Rusdiyanto, mengatakan peningkatan tersebut menunjukkan adanya keseriusan jajaran Kementerian Agama dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil audit, meskipun masih diperlukan upaya yang lebih kuat untuk mencapai target yang ditetapkan.
Menurut dia, target penyelesaian tindak lanjut pada semester pertama tahun 2026 dinaikkan menjadi 90 persen sehingga seluruh satuan kerja diminta mempercepat penyelesaian rekomendasi yang masih tersisa.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam pemantauan antara lain penyelesaian kerugian negara, kelengkapan dokumen administrasi, pembentukan tim penyelesaian kerugian negara, hingga percepatan penerbitan dokumen pendukung terhadap kasus yang telah diselesaikan.
Sementara itu, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengingatkan seluruh satuan kerja agar aktif membangun komunikasi dengan tim pemeriksa untuk mengatasi berbagai kendala yang menghambat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan.
Kanwil Kemenag Papua menilai proses pemantauan tersebut menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh satuan kerja di daerah sehingga penyelesaian tindak lanjut dapat dilakukan secara lebih cepat dan terukur.
Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Papua, Gatut Aryoko, mengatakan hasil entry meeting memberikan arah yang jelas bagi satuan kerja dalam mempercepat penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan maupun penyelesaian kerugian negara.
Ia menegaskan Kanwil Kemenag Papua akan terus mengawal proses tindak lanjut bersama satuan kerja di wilayah Papua agar seluruh rekomendasi dapat diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan bukan sekadar kewajiban administratif. Ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan Kementerian Agama,” kata Gatut.
Pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan dijadwalkan berlangsung sepanjang Juli 2026 dengan melibatkan seluruh satuan kerja Kementerian Agama. Setiap satker diminta mengunggah dokumen pendukung melalui Sistem Pemantauan Tindak Lanjut (SPTL) guna mempercepat proses verifikasi dan pembahasan bersama tim pemeriksa.









