Jakarta, Papuaterdepan.com – Kementerian Agama (Kemenag) memperluas upaya perlindungan anak di lingkungan pendidikan keagamaan dengan menghadirkan Aplikasi Manajemen Aduan Anti Kekerasan (AMAN). Platform digital tersebut disiapkan sebagai sarana pelaporan cepat terhadap berbagai dugaan tindak kekerasan yang terjadi di sekolah, madrasah, pesantren, maupun lembaga pendidikan keagamaan lainnya.
Peluncuran aplikasi AMAN menjadi bagian dari implementasi Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak (Gernas RANA) yang digagas Kemenag untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar mengatakan perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus diwujudkan melalui sistem yang mudah diakses dan responsif terhadap kebutuhan korban.
Menurutnya, setiap anak berhak mendapatkan ruang belajar yang aman untuk mendukung proses pendidikan dan perkembangan karakter mereka.
“Melalui Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak, Kementerian Agama berkomitmen menghadirkan lingkungan pendidikan yang melindungi anak dari segala bentuk kekerasan,” kata Thobib dalam keterangannya, Rabu.
Ia menjelaskan aplikasi AMAN dirancang untuk mempermudah pelaporan berbagai dugaan pelanggaran yang dialami atau diketahui oleh masyarakat. Layanan tersebut dapat digunakan oleh peserta didik, santri, orang tua, tenaga pendidik, maupun masyarakat umum.
Laporan yang diterima mencakup dugaan kekerasan fisik, kekerasan seksual, perundungan, hingga kekerasan berbasis digital yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Thobib menegaskan seluruh laporan yang masuk akan ditangani secara profesional dengan mengutamakan perlindungan korban dan menjaga kerahasiaan identitas pelapor.
Selain menghadirkan kanal pengaduan, Kemenag juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui penyusunan regulasi, pengembangan lingkungan pendidikan ramah anak, penerapan Kurikulum Berbasis Cinta, serta penguatan mekanisme pendampingan dan pemulihan korban.
Menurut dia, keberhasilan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan setiap indikasi kekerasan yang ditemukan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan terhadap anak. Setiap laporan sangat berarti untuk mencegah terjadinya korban baru dan memastikan anak-anak memperoleh perlindungan yang layak,” ujarnya.
Kemenag berharap keberadaan aplikasi AMAN dapat meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang pentingnya perlindungan anak sekaligus memperkuat sistem penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan secara cepat, transparan, dan berpihak kepada korban.(Rilis)









