Jayapura,Papuaterdepan.com – Upaya Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Jayapura membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) mulai diarahkan pada percepatan pemenuhan indikator dan bukti dukung.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat teknis Tim Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) di Ruang Rapat Kepala Kantor Kemenag Kota Jayapura, Rabu (26/8/2026).
Rapat dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kota Jayapura, Ani Matdoan, bersama Tim PMPZI dan perwakilan kelompok kerja (Pokja). Pertemuan ini menjadi tindak lanjut Bimbingan Teknis yang sebelumnya diberikan Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kanwil Kemenag Provinsi Papua pada 19–20 Agustus 2026.
Ani Matdoan menilai tahapan pembangunan Zona Integritas membutuhkan kerja terukur dan tidak berhenti pada pemahaman materi Bimtek. Hasil Bimtek harus segera diterapkan melalui penyelesaian dokumen dan eviden pada setiap area perubahan.
“Setelah Bimtek, kita harus segera bergerak untuk memenuhi bukti dukung. Masing-masing Pokja perlu mengetahui apa yang sudah tersedia dan apa yang masih harus dilengkapi,” kata Ani.
Ia meminta setiap Pokja memperkuat koordinasi sehingga proses pemenuhan dokumen dapat berjalan seragam dan tidak terjadi kekeliruan dalam menyiapkan eviden.
Menurut Ani, keberhasilan PMPZI tidak dapat dibebankan hanya kepada Tim PMPZI. Seluruh pegawai dan unsur terkait di lingkungan Kemenag Kota Jayapura memiliki peran dalam mendukung proses pembangunan Zona Integritas.
“Ini merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, komunikasi dan kerja sama antar-Pokja harus berjalan dengan baik,” ujarnya.
Rapat kemudian diarahkan pada pembahasan sejumlah indikator, khususnya pada area **Manajemen Perubahan**. Tim melakukan pencermatan terhadap bukti dukung yang telah tersedia serta memetakan dokumen yang masih harus disiapkan.
Pembahasan tersebut sekaligus dilakukan untuk menyamakan persepsi antaranggota tim mengenai jenis, kelengkapan, dan kesesuaian eviden dengan indikator penilaian yang ditetapkan.
Ani menegaskan, pembangunan Zona Integritas pada akhirnya bukan hanya persoalan kelengkapan administrasi. Lebih dari itu, program tersebut harus mampu mendorong perubahan pola kerja, memperkuat akuntabilitas, serta membangun pelayanan publik yang semakin transparan dan berintegritas.
Dengan percepatan pemenuhan eviden, Kemenag Kota Jayapura berupaya memastikan seluruh tahapan PMPZI dapat berjalan secara sistematis sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola pemerintahan di lingkungan kementerian.
Langkah tersebut diharapkan memperkuat kesiapan Kemenag Kota Jayapura dalam mewujudkan satuan kerja yang memiliki budaya kerja bersih, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(Rilis)









