Jakarta, Papuaterdepan.com — Lembaga pendidikan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam memiliki waktu terbatas untuk mengajukan bantuan dari Kementerian Agama Tahun 2026. Direktorat Pesantren membuka pengajuan mulai 1 hingga 4 September 2026.
Program bantuan tersebut mencakup tiga kebutuhan, yakni penguatan kemitraan, pelaksanaan halaqah, dan pembangunan atau pengembangan prasarana pendidikan.
Direktur Pesantren Kementerian Agama Basnang Said menyebutkan terdapat tiga skema bantuan yang disiapkan. Bantuan Kemitraan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam serta Bantuan Prasarana masing-masing bernilai Rp100 juta, sedangkan Bantuan Halaqah sebesar Rp50 juta.
“Informasi bantuan disampaikan secara resmi melalui website dan media sosial Kementerian Agama serta melalui Kantor Wilayah Kementerian Agama dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota,” ujar Basnang di Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Pada Rabu (2/9/2026), kuota yang tersedia masih terbuka, terdiri atas 50 penerima untuk program kemitraan, 80 penerima bantuan halaqah, dan 70 penerima bantuan prasarana.
Kemenag mengingatkan lembaga yang berminat agar memperhatikan jadwal karena pengajuan hanya dibuka sampai Jumat, 4 September 2026. Mekanisme dan pedoman pengajuan disediakan melalui kanal resmi Kementerian Agama.
Selain membuka akses bantuan, Kemenag menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh tahapan program. Pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan tidak dikenakan biaya.
Basnang meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan Kemenag dan menjanjikan kelulusan atau pencairan bantuan dengan imbalan tertentu.
“Tidak dipungut biaya (gratis) serta tidak ada pungutan dalam bentuk apapun kepada penerima bantuan,” tegasnya.
Untuk memperluas jangkauan informasi, Kanwil dan Kantor Kemenag di daerah diminta menyampaikan pengumuman tersebut kepada lembaga pendidikan melalui kanal resmi masing-masing.
Di Papua, Bidang Pendidikan Islam Kanwil Kemenag Provinsi Papua telah meneruskan informasi program bantuan itu kepada Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Papua Raya.
Langkah tersebut dilakukan agar lembaga pendidikan yang memenuhi ketentuan dapat mengetahui program dan mengajukan bantuan secara mandiri sesuai prosedur sebelum batas waktu berakhir.(Rilis)









