JAYAPURA,Papuaterdepan.com— Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua menekankan pentingnya Pengendalian Intern Pelaporan Keuangan (PIPK) sebagai fondasi utama reliabilitas laporan keuangan negara. Guna memastikan akuntabilitas tersebut, Kemenag Papua menargetkan 50 persen satuan kerja (satker) di wilayahnya mampu menerapkan PIPK secara penuh pada tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kanwil Kemenag Papua, Raldi Gultom, saat membuka Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan PIPK Tahun 2025 di Jayapura, Selasa (11/11/2025).
Menurut Raldi, kualitas laporan keuangan tidak hanya dinilai dari hasil akhirnya, tetapi dimulai dari proses pengendalian internal yang ketat.
“Reliabilitas laporan keuangan dimulai dari PIPK. Meskipun laporan keuangan tersusun baik, tanpa PIPK kualitasnya akan diragukan. Karena itu, seluruh satker wajib menyusun dan melaporkan PIPK tepat waktu sesuai standar akuntansi pemerintah,” ujar Raldi di hadapan peserta rapat yang hadir secara daring.
Fokus Pembenahan Administrasi
Dalam rapat yang diikuti oleh para Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) dan penyusun laporan keuangan se-Papua Raya ini, Raldi menginstruksikan setiap satker untuk segera menerbitkan dua Surat Keputusan (SK), yakni SK Tim Manajemen dan SK Tim Penilai. Kedua dokumen ini menjadi syarat mutlak yang harus diunggah ke dalam aplikasi PIPK.
Raldi juga menyoroti peran vital pimpinan di tingkat satker. Ia meminta para Kepala Tata Usaha (KTU) memberikan dukungan penuh kepada operator keuangan agar kendala teknis di lapangan dapat diminimalisasi.
“Sering kali operator sudah siap bekerja, namun terhambat karena kurangnya dukungan pimpinan. KTU harus hadir dan menindaklanjuti hasil rapat ini,” tegasnya.
Sentralisasi Gaji dan Penertiban Aset
Selain membahas teknis PIPK, forum tersebut juga menyoroti sejumlah agenda strategis yang mendesak, antara lain:
Peralihan Gaji ASN: Mulai Januari 2026, pembayaran gaji ASN dan PPPK akan disentralisasi di Kanwil Kemenag Provinsi, tidak lagi melalui Kemenag Kabupaten/Kota. Satker diminta memvalidasi data pegawai (SIMPEG, Web Gaji, dan SPAN) sebelum 27 November 2025 untuk mencegah gagal bayar.
Pemutakhiran Aset: Sesuai Surat Edaran Sekjen Kemenag RI, pemutakhiran data aset (tanah, bangunan, dan kendaraan) harus rampung maksimal 31 Desember 2025.
Aset Haji: Inventarisasi dan peralihan aset Program Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) ditenggat paling lambat 21 November 2025.
Target Kinerja
Pada penutup kegiatan, Raldi mengingatkan pentingnya percepatan penyerapan anggaran 2025, khususnya belanja modal dan bantuan lembaga. Hal ini bertujuan agar nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) di setiap daerah mampu mencapai target minimal 96.
Sebagai catatan, pada tahun sebelumnya hanya sekitar 20 dari 185 satker di lingkungan Kanwil Kemenag Papua yang menerapkan PIPK secara penuh. Tahun ini, selain menargetkan kenaikan penerapan penuh hingga 50 persen, Kanwil mewajibkan 100 persen satker telah memiliki struktur Tim Manajemen dan Penilai yang sah.(Rilis)









