papuaterdepan.com, Jayapura, -Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025, perhatian publik kembali tertuju pada besarnya anggaran yang digelontorkan untuk pesta demokrasi ini.
Juru Bicara Pasangan Mariyo, Muhhamad Rifai Darus dalam siaran pers tertulis yang di terima di Jayapura, Kamis 24 Juli 2025 mengatakan total dana yang digunakan untuk Pilkada Papua diperkirakan mendekati angka Rp 500 miliar, seluruhnya berasal dari kas negara dan merupakan uang rakyat Papua.
Adapun rincian Anggaran PSU 2025 sebagai berikut perincian anggarannya
– Pilkada 2024
KPU: Rp156 Miliar
Bawaslu: Rp51,87 M
Polri: Rp30 Miliar
TNI: Rp19,98 Miliar
– PSU 2025
KPU: Rp62 M + sisa Pilkada Rp 47 Miliar
Bawaslu: Rp42,67 Miliar
Polri: Rp22 Miliar
TNI: Rp 15 Miliar
Muhhamad Rifai Darus menegaskan bahwa besarnya dana tersebut harus dipertanggungjawabkan secara profesional oleh seluruh lembaga yang terlibat, terutama KPU dan Bawaslu.
“ Pemborosan anggaran akibat kesalahan teknis atau keputusan yang tidak profesional merupakan ancaman serius bagi integritas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujar Muhhamad Rifai Darus
Rifai Darus menyoroti terkait persoalan hukum yang menyelimuti pencalonan drh. Constant Karma sebagai Wakil Gubernur.
” Kami Pasangan MariYo merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf o UU No. 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai Gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur di daerah yang sama,” ungkapnya
Di ketahui drh. Constant Karma pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua pada 2012–2013. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penjabat kepala daerah yang menjalankan seluruh fungsi Gubernur tetap dianggap pernah menjabat.
“Maka, menurut pasangan MariYo, pencalonan tersebut cacat secara yuridis dan berpotensi mengulang PSU jika terus dibiarkan,” katanya
Ia juga memperingatkan bahwa jika pelanggaran hukum terus terjadi, Papua bisa kembali menghadapi PSU Jilid II. Karena hal ini bukan hanya ancaman terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.
“Mari kita selamatkan uang rakyat ini, bukan dengan menolak individu, tapi dengan menegakkan hukum,” imbuhnya
Pasangan MariYo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pakar hukum, untuk terlibat aktif dalam mengawasi proses demokrasi dan memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.**(Rilis)









