Jubir Pasangan Mariyo Harap Pengawasan Ketat Pengunaan Anggaran Pilgub Papua Hampir Rp 500 Miliar

- Redaksi

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

papuaterdepan.com, Jayapura, -Menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada 6 Agustus 2025, perhatian publik kembali tertuju pada besarnya anggaran yang digelontorkan untuk pesta demokrasi ini.

Juru Bicara Pasangan Mariyo, Muhhamad Rifai Darus dalam siaran pers tertulis yang di terima di Jayapura, Kamis 24 Juli 2025 mengatakan total dana yang digunakan untuk Pilkada Papua diperkirakan mendekati angka Rp 500 miliar, seluruhnya berasal dari kas negara dan merupakan uang rakyat Papua.

Adapun rincian Anggaran PSU 2025 sebagai berikut perincian anggarannya

– Pilkada 2024

KPU: Rp156 Miliar

Bawaslu: Rp51,87 M

Polri: Rp30 Miliar

TNI: Rp19,98 Miliar

– PSU 2025

KPU: Rp62 M + sisa Pilkada Rp 47 Miliar

Bawaslu: Rp42,67 Miliar

Polri: Rp22 Miliar

Baca Juga :  Kejati Papua tahan 4 Tersangka Dugaan Korupsi pembangunan Aero Sport Mimika

TNI: Rp 15 Miliar

Muhhamad Rifai Darus menegaskan bahwa besarnya dana tersebut harus dipertanggungjawabkan secara profesional oleh seluruh lembaga yang terlibat, terutama KPU dan Bawaslu.

“ Pemborosan anggaran akibat kesalahan teknis atau keputusan yang tidak profesional merupakan ancaman serius bagi integritas demokrasi dan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujar Muhhamad Rifai Darus

Rifai Darus menyoroti terkait persoalan hukum yang menyelimuti pencalonan drh. Constant Karma sebagai Wakil Gubernur.

” Kami Pasangan MariYo merujuk pada Pasal 7 ayat (2) huruf o UU No. 10 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa seseorang yang pernah menjabat sebagai Gubernur tidak dapat mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur di daerah yang sama,” ungkapnya

Di ketahui drh. Constant Karma pernah menjabat sebagai Penjabat Gubernur Papua pada 2012–2013. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, penjabat kepala daerah yang menjalankan seluruh fungsi Gubernur tetap dianggap pernah menjabat.

Baca Juga :  Kakanwil Kemenag Papua: Semangat Waisak Harus Menjadi Energi Merawat Perdamaian di Tanah Papua

“Maka, menurut pasangan MariYo, pencalonan tersebut cacat secara yuridis dan berpotensi mengulang PSU jika terus dibiarkan,” katanya

Ia juga memperingatkan bahwa jika pelanggaran hukum terus terjadi, Papua bisa kembali menghadapi PSU Jilid II. Karena hal ini bukan hanya ancaman terhadap keuangan negara, tetapi juga terhadap stabilitas sosial dan kepercayaan publik terhadap sistem demokrasi.

“Mari kita selamatkan uang rakyat ini, bukan dengan menolak individu, tapi dengan menegakkan hukum,” imbuhnya

Pasangan MariYo mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk para pakar hukum, untuk terlibat aktif dalam mengawasi proses demokrasi dan memastikan penggunaan anggaran dilakukan secara transparan dan bertanggung jawab.**(Rilis)

Berita Terkait

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga
SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura
Esmeralda Genk di Balik Meriahnya Konser Wandra pada Gebyar Kemerdekaan di Jayapura
Tiga Bulan Menjelang Akhir Tahun, ASN Kemenag Papua Diminta Tuntaskan Target Kerja
ASN Kemenag Papua Diingatkan Tak Menyerah Saat Hasil Kerja Belum Terlihat
Gema Selawat di Kemenag Papua, Maulid Nabi Jadi Momentum Perkuat Persatuan dan Cinta Tanah Air
Penyelenggara Buddha Kemenag Kota Jayapura Ajak ASN Pisahkan Urusan Pribadi dan Kedinasan

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 15:36 WIB

Menko Pangan dan Dirut Bulog Turun ke Sorong, Pastikan Bantuan Beras Menjangkau Warga

Rabu, 2 September 2026 - 15:19 WIB

SK Wakil Bupati Nduga Diproses Saat Sengketa Berjalan, Tim Maniap Kogoya Desak Kemendagri Tahan Pengesahan

Rabu, 2 September 2026 - 15:05 WIB

Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga Masuk Pokok Perkara, Maniap Kogoya Tantang Proses DPRK di PTUN Jayapura

Rabu, 2 September 2026 - 08:16 WIB

Esmeralda Genk di Balik Meriahnya Konser Wandra pada Gebyar Kemerdekaan di Jayapura

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:49 WIB

Tiga Bulan Menjelang Akhir Tahun, ASN Kemenag Papua Diminta Tuntaskan Target Kerja

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya