Papuaterdepan.com, Jayapura,-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua mengumumkan perkembangan signifikan dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan sarana dan prasarana aerosport Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika,Papua Tengah yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.
Asisten Pidana Khusus Kejati Papua, Nixon Mahuse didampingi Kasidik Kejati Papua Valery Dedy Sawaki di Kantor Kejati Papua, Kamis 19 Juni 2025 mengatakand alam rangka kepentingan penyidikan dan berdasarkan Pasal 32 KUHAP, Tim Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan selama dua hari, pada 16–17 Juni 2025, di berbagai lokasi yakni Kantor Dinas PUPR dan Kantor PT Karya Mandiri Permai Kabupaten Mimika.
Dalam pengeledahan dan penyitaan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua telah mendapatkan surat perintah Kejati Papua serta telah mendapatkan izin resmi dari Pengadilan Negeri Mimika.
Hasil Penggeledahan dan Penyitaan Yakni :
1. Kantor PT Karya Mandiri Permai (Jl. Budi Utomo No. 38, Mimika)
– Uang tunai Rp133.657.000
– 8 sertifikat tanah asli
– 2 unit laptop
– 40 dokumen asli BPKP dan STNK
– 16 dokumen invoice alat berat
– 10 STNK asli truk tronton
– 38 kunci serep kendaraan dan alat berat
– 52 bundel dokumen lain
2. Kantor Dinas PUPR Kabupaten Mimika (Jl. Cenderawasih SP3)
– 13 bundel dokumen resmi
3. Camp Produksi PT Karya Mandiri Permai (Jl. Irigasi, Nawaripi, Mimika Baru)
– 45 unit kendaraan dan alat berat senilai puluhan miliar rupiah
Nixon menjelaskan proyek venue tersebut bernilai kontrak Rp 79 miliar ,dengan proyek timbunan seluas 222 ribu 477 meter kubik. namun setelah diperiksa hanya ada sekitar 104 ribu 470 meter kubik. akibat kekurangan itu pekerjaan tersebut, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 31,3 miliar.
Nixon menegaskan penyidikan masih berlanjut guna mengungkap sejauh mana kerugian negara serta aliran dana proyek fiktif tersebut.
“Langkah hukum lanjutan akan diambil terhadap para pihak yang terlibat berdasarkan hasil pengembangan bukti dan pemeriksaan saksi,” ungkapnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Papua telah menetapkan Lima orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial PIK (Direktur PT Karya Mandiri Permai), RK (Direktur PT Mulya Cipta Perkasa), SV (Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), DRHM (Pengguna Anggaran/PA), serta AJ (Tenaga Ahli Perencanaan Non Kontraktual).
Ia menambahkan para tersangka dijerat dengan pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“ Kelima tersangka mendekam di sel tahanan Polda Papua selama 20 hari kedepan guna pengembangan penyelidikan,tidak menutup kemungkinan jika ditemukan dua alat bukti baru bisa ada tambahan tersangka baru ,” pungkasnya.**(Redaksi)









