JAKARTA,Papuaterdepan.com– Polemik yang muncul setelah pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal dan wakaf saham mendapat respons dari Kementerian Agama. Melalui penjelasan resminya, Kemenag menegaskan bahwa program yang dijalankan bukanlah upaya menjadikan Masjid Istiqlal sebagai perusahaan yang menawarkan saham kepada publik, melainkan gerakan penghimpunan wakaf melalui instrumen saham syariah.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan masyarakat perlu memahami perbedaan antara investasi saham dan wakaf saham yang menjadi bagian dari program Gerakan Yuk Wakaf Saham.
Menurutnya, Masjid Istiqlal hanya berperan sebagai nazhir atau pengelola wakaf. Karena berstatus sebagai masjid negara dan lembaga nirlaba, Istiqlal tidak memiliki kewenangan maupun tujuan untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO).
“Yang dilakukan adalah memfasilitasi masyarakat atau investor yang telah memiliki saham syariah untuk mewakafkan sebagian kepemilikan sahamnya kepada nazhir,” ujar Thobib dalam keterangan tertulis di Jakarta,Rabu(12/8).
Ia menegaskan tidak ada dana infak, sedekah, kas masjid, hibah pemerintah, maupun dana operasional jamaah yang digunakan untuk membeli atau memperdagangkan saham di pasar modal. Seluruh saham yang masuk dalam program berasal dari wakaf para pemilik saham syariah yang secara sukarela menyerahkan sebagian asetnya untuk kepentingan umat.
Melalui skema tersebut, manfaat ekonomi yang dihasilkan dari saham, seperti dividen atau keuntungan yang diperoleh sesuai ketentuan syariah, akan disalurkan untuk berbagai program sosial, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, dan kegiatan keagamaan.
Kemenag juga menepis anggapan bahwa program ini belum memiliki dasar hukum yang jelas. Thobib menjelaskan, praktik wakaf saham telah memperoleh legitimasi syariah melalui fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan didukung regulasi yang dikembangkan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sejak beberapa tahun terakhir, wakaf saham bahkan telah menjadi salah satu instrumen yang dipromosikan dalam pengembangan wakaf produktif nasional. Karena itu, saham yang dapat diwakafkan harus berasal dari perusahaan yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) dan memenuhi prinsip-prinsip syariah.
“Kami memastikan seluruh instrumen yang digunakan telah melalui proses penyaringan sehingga terhindar dari unsur riba, gharar maupun maysir,” katanya.
Untuk menjamin keamanan dan transparansi, pengelolaan wakaf saham dilakukan bersama lembaga keuangan yang memiliki izin resmi. Program tersebut melibatkan manajer investasi, perusahaan sekuritas, bank kustodian, serta berada dalam sistem pencatatan dan pengawasan Badan Wakaf Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di tengah beragam tanggapan yang berkembang, Kemenag justru menilai diskusi publik mengenai wakaf saham sebagai hal positif. Menurut Thobib, perhatian masyarakat menunjukkan tingginya kepedulian terhadap pengelolaan dana umat dan pentingnya literasi keuangan syariah.
Ia menambahkan, semangat yang ingin dibangun Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas akses masyarakat terhadap instrumen ekonomi syariah yang modern namun tetap sesuai prinsip agama.
Melalui program tersebut, masyarakat dari berbagai kalangan diberikan kesempatan berpartisipasi dalam gerakan wakaf produktif dengan nominal yang terjangkau. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat budaya filantropi Islam sekaligus mendorong pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.
Ke depan, Kementerian Agama bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal dan para pemangku kepentingan akan meningkatkan sosialisasi agar masyarakat memperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme wakaf saham, manfaatnya, serta sistem pengawasan yang diterapkan.









