Jakarta, Papuaterdepan.com – Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia melalui Direktorat Pesantren, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam, telah mulai mencairkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pesantren sejak 10 Maret 2026.
Kebijakan percepatan pencairan ini merupakan langkah strategis pemerintah guna memastikan kelancaran dan keberlangsungan layanan pendidikan pesantren menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
Sasar Ribuan Lembaga Pendidikan
Total anggaran BOS Pesantren yang disalurkan pada tahap ini mencapai Rp111.938.902.500. Dana ratusan miliar tersebut dialokasikan untuk 2.724 satuan pendidikan pesantren di seluruh Indonesia, yang mencakup lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Satuan Pendidikan Muadalah (SPM), serta Pendidikan Kesetaraan pada Pondok Pesantren Salafiyah (PKPPS).
Adapun rincian lembaga penerima bantuan tersebut meliputi:
256 lembaga tingkat Ula
1.361 lembaga tingkat Wustha
1.107 lembaga tingkat Ulya
Komitmen Negara Perkuat Ekosistem Pesantren
Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kemenag, Amin Suyitno, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat ekosistem pendidikan pesantren di Tanah Air.
“Pencairan BOS Pesantren sejak 10 Maret ini menunjukkan komitmen negara dalam menjamin keberlangsungan pendidikan di pesantren. Kami ingin memastikan bahwa layanan pendidikan tetap berjalan optimal, khususnya dalam memenuhi kebutuhan operasional menjelang Idulfitri,” jelas Amin Suyitno di Jakarta.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, memaparkan bahwa pencairan lebih awal ini dirancang khusus untuk memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan bagi pihak pengelola pesantren.
“Pencairan BOS Pesantren lebih awal memberikan ruang bagi satuan pendidikan untuk memenuhi kebutuhan operasional secara lebih terencana, termasuk dukungan terhadap kegiatan pembelajaran, honorarium ustadz, serta penguatan sarana pendidikan,” ungkap Basnang.
Imbauan Transparansi dan Akuntabilitas
Mengiringi pencairan dana ini, Direktorat Pesantren turut mengeluarkan imbauan tegas kepada seluruh lembaga penerima. Pihak pesantren diminta untuk memastikan pengelolaan dana bantuan dilakukan secara akuntabel, transparan, dan mematuhi seluruh ketentuan tata kelola yang berlaku.
Kelengkapan administrasi ditekankan sebagai kunci utama dalam menjaga kelancaran penyaluran serta ketepatan sasaran program. Melalui kucuran dana BOS ini, Kemenag berharap kualitas layanan pendidikan pada PDF, SPM, dan PKPPS dapat terus meningkat dan memberikan dampak manfaat yang luas bagi para santri di seluruh pelosok Indonesia.(Rilis)








