Jakarta, Papuaterdepan.com– Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa ajakan Menteri Agama untuk “melampaui zakat” bukan berarti meninggalkan kewajiban zakat, melainkan mendorong optimalisasi filantropi Islam melalui infak, sedekah, hibah, dan wakaf.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag Thobib Al Asyhar merespons viralnya potongan pernyataan Menteri Agama dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026.
Menurut Thobib, pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar dipotong sehingga keluar dari konteks utuhnya. Jika disimak secara lengkap, Menag mengajak umat Islam, khususnya kalangan mampu (aghniya), agar tidak hanya terpaku pada kewajiban minimal zakat 2,5 persen, tetapi memperluas kontribusi sosial melalui instrumen filantropi lainnya.
“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak akan optimal. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus jauh melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib dalam keterangannya.
Ia menambahkan, secara historis pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas melalui sedekah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan.
Kemanusiaan Melampaui Sekat
Thobib menjelaskan, zakat memiliki ketentuan distribusi yang tegas kepada delapan golongan penerima (asnaf). Sementara itu, dana di luar zakat seperti infak, sedekah, dan hibah memiliki fleksibilitas lebih luas untuk menjangkau persoalan kemanusiaan lintas latar belakang, termasuk membantu masyarakat dari agama lain atau rumah ibadah yang terbengkalai.
“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Maka untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas, umat Islam perlu mengaktifkan pundi-pundi lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah,” katanya.
Menurut dia, filantropi Islam memiliki dimensi universal sebagai rahmatan lil ‘alamin, sehingga dapat berkontribusi bagi kemaslahatan seluruh umat manusia.
Dorong Ekonomi Syariah
Ajakan Menag juga ditujukan kepada para ekonom syariah agar membangun ekosistem yang mendorong budaya kedermawanan lebih luas. Dengan membandingkan imbal hasil instrumen keuangan modern yang bisa mencapai 6 hingga 9 persen, Menag mengingatkan umat Islam agar lebih progresif dalam “investasi akhirat”.
“Kalau untuk investasi duniawi saja berani mengeluarkan angka besar, seharusnya investasi akhirat tidak hanya mencukupkan diri di angka 2,5 persen,” ujar Thobib mengutip pesan Menag.
Kemenag mengimbau masyarakat untuk memahami pernyataan Menteri Agama secara utuh. Zakat tetap merupakan rukun Islam yang wajib ditunaikan, namun idealnya menjadi titik awal, sementara sedekah dan infak menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya.(Rilis)








