JAYAPURA,Papuaterdepan.com– Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua mendorong seluruh satuan kerja memperbaiki kualitas pelaksanaan pembangunan Zona Integritas dengan memastikan setiap dokumen pendukung Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) benar-benar mencerminkan perubahan kinerja.
Pesan tersebut disampaikan Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Papua, Gatut Aryoko, saat membuka Bimbingan Teknis PMPZI yang berlangsung di Aula Sasana Krida Bhakti Kanwil Kemenag Papua, 19–21 Agustus 2026.
Gatut menegaskan, keberadaan eviden dalam PMPZI tidak boleh dipandang hanya sebagai persyaratan administratif. Setiap dokumen harus menjadi bukti bahwa program pembenahan birokrasi benar-benar dilaksanakan dan memberikan dampak terhadap kualitas pelayanan.
“PMPZI bukan kegiatan mengunggah dokumen atau sekadar memenuhi eviden. Eviden harus menjadi gambaran nyata dari proses perubahan dan perbaikan yang dilakukan setiap satuan kerja,” ujarnya.
Ia meminta pengelola PMPZI memastikan seluruh dokumen yang diunggah memiliki keterkaitan dengan program yang dilaksanakan, diperbarui secara berkala, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Gatut, pembangunan Zona Integritas merupakan bagian dari upaya membangun organisasi yang lebih bersih, transparan, efektif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Karena itu, ia mengingatkan agar tanggung jawab pembangunan ZI tidak hanya dibebankan kepada operator PMPZI. Pimpinan dan seluruh pegawai pada masing-masing satuan kerja harus memiliki komitmen yang sama untuk melakukan pembenahan.
“Keberhasilan pembangunan ZI bukan hanya tanggung jawab operator atau pimpinan, tetapi tanggung jawab kita bersama. Diperlukan komitmen, kerja sama, konsistensi, dan semangat untuk terus melakukan perbaikan,” katanya.
Bimtek tersebut digelar setelah Kanwil Kemenag Papua melakukan monitoring terhadap pengisian PMPZI pada satuan kerja binaan. Dari hasil evaluasi, masih ditemukan sejumlah satker yang belum memenuhi standar eviden, baik dari sisi kelengkapan maupun kualitas, relevansi, kesesuaian, dan keterkinian dokumen.
Ketua Tim Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Papua, Elisabeth Maru Toding Bunga, mengatakan kondisi tersebut menjadi alasan penting dilaksanakannya pendampingan secara langsung kepada para pengelola PMPZI.
“Pemenuhan eviden merupakan salah satu bagian penting dalam mengukur keberhasilan pelaksanaan pembangunan Zona Integritas,” jelasnya.
Bimtek tidak hanya diarahkan untuk mengejar kelengkapan dokumen. Peserta juga diberikan pemahaman mengenai indikator penilaian, cara menentukan eviden yang tepat, pembaruan dokumen, serta penyelesaian berbagai kendala teknis dalam pengisian PMPZI.
Selain itu, kegiatan menjadi ruang untuk mengevaluasi penerapan enam area perubahan yang menjadi bagian penting dalam pembangunan Zona Integritas.
Pelaksanaan kegiatan mengacu pada PermenPANRB Nomor 90 Tahun 2021 serta Instruksi Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025 tentang tindak lanjut Reformasi Birokrasi Kementerian Agama 2025–2029.
Salah satu arah kebijakan yang didorong Kementerian Agama adalah gerakan **One Year – One Kanwil – One WBK**, yang menargetkan adanya satuan kerja di setiap wilayah yang mampu meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) setiap tahun.
Sebanyak **62 peserta** mengikuti bimtek secara luring dan daring. Peserta berasal dari Kantor Kemenag kabupaten/kota serta satuan pendidikan keagamaan negeri di Papua.
Kegiatan melibatkan pengelola PMPZI dari Kankemenag Mimika, Intan Jaya, Nduga, Dogiyai, Paniai, Yalimo, Jayawijaya, Puncak Jaya, Tolikara, Keerom, Pegunungan Bintang, Kabupaten Jayapura, dan Kota Jayapura. Sejumlah madrasah dan satuan pendidikan keagamaan negeri juga turut berpartisipasi.
Kanwil Kemenag Papua berharap penguatan PMPZI dapat mendorong perubahan yang lebih konkret di setiap satuan kerja. Dengan demikian, pembangunan Zona Integritas tidak berhenti pada capaian administratif, tetapi menghasilkan birokrasi yang berintegritas serta pelayanan publik yang semakin mudah, transparan, dan berkualitas bagi masyarakat.(Rilis)









