Jayapura, Papuaterdepan.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua Klemens Taran menegaskan pentingnya keseriusan seluruh satuan kerja (satker) dalam melaksanakan program nasional, khususnya terkait Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) dan pelaporan kinerja.
“Zona Integritas dan seluruh kewajiban pelaporan ini bukan keinginan Kanwil atau tim tertentu, tetapi merupakan program pemerintah dan perintah negara yang tidak bisa ditawar,” kata Klemens Taran di Jayapura, Kamis (8/1).
Penegasan tersebut disampaikan Klemens saat memimpin Rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Akselerasi Kegiatan Kerukunan Umat Beragama (KUB) dan Organisasi dan Tatalaksana (Ortala) yang digelar secara daring.
Klemens menyoroti masih rendahnya tingkat kepatuhan pelaporan dari Provinsi Papua dibandingkan provinsi lain. Ia meminta para kepala kantor untuk mengawal langsung proses pelaporan dan memastikan kesesuaian antara data laporan dengan kondisi faktual di lapangan.
“Kepala kantor harus mengawal langsung prosesnya, bukan hanya menyampaikan laporan tanpa memastikan kebenarannya. Kalau ada kendala, sampaikan, jangan jalan sendiri,” tegasnya.
Terkait tenggat waktu, Kakanwil mengingatkan bahwa Laporan Kinerja Tahunan (LKj) Tahun 2025 harus disampaikan paling lambat 15 Januari 2026, sedangkan Laporan Kinerja Triwulan paling lambat 13 Januari 2026.
Ia memperingatkan bahwa keterlambatan atau ketidakseriusan dalam pelaporan ini akan berdampak pada penilaian kinerja dan dapat berujung pada sanksi kepegawaian.
Selain kinerja, Klemens juga menekankan kepatuhan pengisian LHKPN, SPT Tahunan, serta penyaluran Bantuan Operasional Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) yang harus sesuai regulasi dan didampingi penyusunan pertanggungjawabannya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Papua Dwiharjanto mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja satker secara berkala setiap bulan mulai awal tahun 2026.
“Monitoring akan kami lakukan secara rutin melalui pertemuan daring dan surat pengingat kepada satker,” kata Dwiharjanto.
Dwiharjanto menargetkan pada tahun 2026 minimal 90 persen satker di lingkungan Kanwil Kemenag Papua telah melakukan submit laporan sesuai ketentuan.
“Kami mengapresiasi kerja keras seluruh satker dan berharap sinergi ini terus terjaga, meski ada tantangan teknis seperti keterbatasan jaringan internet di daerah,” ujarnya.(Rilis)









