Papuaterdepan.com , Jayapura,- Satgas Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua mencatat sebanyak 1.031 pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Papua Raya telah memiliki sertifikat halal baik dari jalur reguler maupun jalur gratis .
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Klemens Taran mengatakan produk-produk terutama yang berasal dari makanan dan minuman yang beredar diperdagangkan di seluruh wilayah Indonesia khususnya Tanah Papua wajib bersertifikat halal.
” Dari 1031 pelaku UMKM terdiri dari 1017 Mikro, 1 menengah, 11 Kecil dan 2 Besar sudah memilki sertifikat Halal,” ucap Kakanwil Kemenag Papua ditemui awak media di Jayapura, Rabu (20/11/2024).
Pdt. Klemens Taran menyebut, data pelaku UMKM di Papua Raya tercatat dari Januari hingga November 2024 tersebar di 4 Provinsi yakni Papua,Papua Selatan,Papua Tengah dan Papua Pegunungan.
<span;> “ Dari pemantauan , peninjaun langsung ke lapangan dan pengawasan sekaligus melakukan muatan edukasi, karena yang ditemukan di lapangan banyak belum paham tentang Sertifikat Halal,” kata Klemens TaranMenurut Taran, pada prinsipnya di Papua dari kunjungan itu banyak pelaku usaha yang berminat mengurus sertifikat halal karena suka tidak suka produk mereka harus masuk di pasaran salah satu tuntutan halal.
” Sertifikasi halal ini sangat penting bagi pelaku usaha untuk masuk kedalam industri halal,” jelasnya
Ia juga menambahkan menginggat potensi pasar halal global terus tumbuh seiring dengan permintaan produk halal di sektor makanan, fesyen,farmasi dan pariwisata.
” Seluruh pihak untuk terus berkolaborasi dalam memperkuat UMKM halal sebagai salah satu strategi pembagunan ekonomi yang berkelanjutan dan inklusif,” pungkasnya.**(Redaksi Papua Terdepan)