Kemenag Perketat Seleksi Pimpinan BAZNAS Lewat PMA 10/2025, Tata Kelola Zakat Jadi Sorotan

- Redaksi

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura,Papuaterdepan.com — Kementerian Agama Republik Indonesia mempertegas langkah pembenahan tata kelola zakat nasional melalui penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Pimpinan BAZNAS Provinsi, serta Pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota.

Regulasi tersebut ditegaskan sebagai respons atas hasil monitoring dan evaluasi Kemenag yang menemukan persoalan mendasar dalam tata kelola lembaga zakat, mulai dari aspek kelembagaan hingga optimalisasi pengumpulan dan pendistribusian zakat.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, dalam Sosialisasi PMA Nomor 10 Tahun 2025 secara daring, Jumat (30/1/2026), menegaskan bahwa persoalan tata kelola menjadi titik krusial yang harus dibenahi.

“Dari evaluasi kami, persoalan paling mendasar ada pada tata kelola. Tata kelola yang lemah berdampak langsung pada tidak optimalnya pengumpulan dan pendistribusian zakat,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa penguatan tata kelola harus dimulai dari kualitas sumber daya manusia (SDM). Karena itu, proses seleksi pimpinan dan pengurus Badan Amil Zakat Nasional tidak lagi boleh dipandang sebagai formalitas atau sekadar pengisian jabatan administratif.

Baca Juga :  Gubernur Papua dan Kemenag Perkuat Sinergi Jaga Kerukunan Umat Beragama

“Seleksi harus profesional, transparan, dan akuntabel. Kita membutuhkan figur yang tidak hanya memahami fikih zakat, tetapi juga memiliki kompetensi manajerial dan integritas,” tegas Waryono.

Menurutnya, lemahnya pengumpulan zakat di sejumlah daerah bukan semata persoalan teknis di lapangan, melainkan berakar pada kapasitas dan kualitas SDM pengelola.

“Kalau hulunya kuat, maka hilirnya akan kuat. SDM yang kompeten akan mendorong pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat berjalan efektif dan tepat sasaran,” katanya.

Waryono juga mengaitkan penguatan tata kelola zakat dengan agenda pembangunan nasional, termasuk Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam mendorong zakat sebagai instrumen strategis penguatan ekonomi umat.

“Zakat tidak boleh lagi dikelola secara biasa-biasa saja. Ia harus dikelola profesional dan memberi kontribusi nyata terhadap pengembangan ekonomi umat,” ujarnya.

Baca Juga :  Kemenag Papua Kick Off ZCD Jamur Tiram Koya Timur, Tekankan Akuntabilitas Tata Kelola

Sementara itu, Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, menyoroti implikasi teknis penerapan PMA di daerah, terutama terkait pimpinan BAZNAS yang berasal dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menegaskan bahwa regulasi tidak melarang ASN atau PPPK menjadi pimpinan atau wakil pimpinan BAZNAS, namun mensyaratkan pelaksanaan tugas secara penuh waktu.

“Jika berasal dari ASN atau PPPK dan tidak dapat menjalankan tugas secara full time, maka akan dilakukan proses penggantian,” ujarnya.

Rita menambahkan, mekanisme penggantian tersebut tidak melalui seleksi ulang sebagaimana diatur dalam PMA, melainkan melalui rekomendasi kepala daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui PMA Nomor 10 Tahun 2025, Kemenag menegaskan arah baru pengelolaan zakat nasional yang lebih profesional, terukur, dan akuntabel, dengan titik tekan pada penguatan SDM sebagai fondasi utama tata kelola lembaga zakat.(Rilis)

Berita Terkait

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah
PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri
Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang
Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden
Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA
Makna Idul Fitri Menurut Menag: Hati yang Terbuka dan Aktif Menebar Manfaat
Rukyat di Ujung Timur Indonesia Belum Deteksi Hilal
Kemenag Cairkan BOS Pesantren Rp 111,9 Miliar Lebih Awal

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:37 WIB

BPMP Papua dorong penerapan Gerakan Indonesia ASRI di seluruh sekolah

Sabtu, 28 Maret 2026 - 11:43 WIB

PP Tunas Resmi Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital Jutaan Siswa dan Santri

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:40 WIB

Max Ohee: Waena Bukan Wilayah KNPB, Warga Diminta Tetap Tenang

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:20 WIB

Kanwil Kemenag Papua Bahas Kuesioner Kajian Akademik Bantuan Rumah Ibadah, Dukung Asta Cita Presiden

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:50 WIB

Musim Nikah Usai Lebaran, Kemenag Pastikan Layanan KUA Tetap Berjalan di Tengah Kebijakan WFA

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya