Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung di Waena

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepan.com,Jayapura,- Seorang ayah berinisial DF (49) di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NM (14). Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku hingga tiga kali.

Kasus terungkap, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kakak kandungnya yang akhirnya dilaporkan kepada Polresta Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H bersama Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Aula Mapolresta, Kamis (1/7) pagi.

Kombes Victor Mackbon mengatakan, dari laporan korban, diketahui kejadian tersebut dilakukan pelaku berawal pada tanggal 12 April 2024 di rumah pelaku di Waena.

Baca Juga :  Perkuat Kerukunan, Kemenag Papua Sosialisasi Early Warning System untuk Tokoh Lintas Agama di Jayawijaya

“Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban. Persetubuhan yang dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan. Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang. Dan yang Ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka, ” ujar Kombes Vicktor Mackbon.

Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan lantaran ia kesal terhadap korban yang sering pulang malam.

Baca Juga :  Jaga Kualitas Laporan Keuangan, Kemenag Papua Targetkan 50 Persen Satker Terapkan PIPK Penuh

“Kesal, karena dia sering pulang malam,” kata pelaku

Kombes Mackbon menyampaikan pelaku dijerat pasal perlindungan anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.**(Redaksi Papua Terdepan)

Berita Terkait

Wisuda UM Papua Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berkualitas
Perkuat Sinergi, Prodi HKI IAIN Fathulmuluk Papua Temui Kepala Kemenag Kota Jayapura
Dinas Pendidikan Jayapura Tahan Gaji 6 Guru yang Mangkir Bertahun-tahun
BKKBN Papua Percepat Transformasi Bangga Kencana Menuju Indonesia Emas 2045
Efisiensi Anggaran Bukan Penghalang, Pembimas Buddha Papua Tekan Disiplin dan Kualitas Layanan
Gebrakan Baru! Menag Nasaruddin Umar Berlakukan WFH Tiap Jumat Mulai 10 April
Kanwil Kemenag Papua Perkuat Komitmen Rencana Aksi 2026 dalam Pencegahan Pornografi
Cari Pimpinan Baru, Pemprov Papua dan Kemenag Susun Tahapan Seleksi BAZNAS

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 17:24 WIB

Wisuda UM Papua Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 14:08 WIB

Perkuat Sinergi, Prodi HKI IAIN Fathulmuluk Papua Temui Kepala Kemenag Kota Jayapura

Kamis, 16 April 2026 - 08:09 WIB

Dinas Pendidikan Jayapura Tahan Gaji 6 Guru yang Mangkir Bertahun-tahun

Selasa, 14 April 2026 - 07:45 WIB

BKKBN Papua Percepat Transformasi Bangga Kencana Menuju Indonesia Emas 2045

Senin, 13 April 2026 - 13:07 WIB

Efisiensi Anggaran Bukan Penghalang, Pembimas Buddha Papua Tekan Disiplin dan Kualitas Layanan

Berita Terbaru

Papua

Wisuda UM Papua Tegaskan Komitmen Cetak SDM Berkualitas

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:24 WIB

Jangan Copy Ya