Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung di Waena

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepan.com,Jayapura,- Seorang ayah berinisial DF (49) di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NM (14). Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku hingga tiga kali.

Kasus terungkap, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kakak kandungnya yang akhirnya dilaporkan kepada Polresta Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H bersama Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Aula Mapolresta, Kamis (1/7) pagi.

Kombes Victor Mackbon mengatakan, dari laporan korban, diketahui kejadian tersebut dilakukan pelaku berawal pada tanggal 12 April 2024 di rumah pelaku di Waena.

Baca Juga :  Kemenag Bentuk Satgas Pencegahan Kekerasan, Menag: Pesantren Harus Jadi Tempat "Zero Kekerasan"

“Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban. Persetubuhan yang dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan. Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang. Dan yang Ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka, ” ujar Kombes Vicktor Mackbon.

Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan lantaran ia kesal terhadap korban yang sering pulang malam.

“Kesal, karena dia sering pulang malam,” kata pelaku

Kombes Mackbon menyampaikan pelaku dijerat pasal perlindungan anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.**(Redaksi Papua Terdepan)

Berita Terkait

Ketua Klasis Port Numbay Dorong Penguatan Kemandirian Gereja dan Kepedulian Sosial di Tahun 2026
Kakanwil Kemenag Papua: Guru adalah Pilar Pendidikan yang Tak Tergantikan
BMP Papua gelar diskusi 4 Pilar Kebangsaan perkuat semangat nasionalisme pemuda
Kampung Skouw Mabo Gelar Sosialisasi Kebangsaan, Warga Antusias Terima Bantuan Presiden
Ondoafi Skouw Sae Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Pendeta MPA Mauri Serukan Persaudaraan dan Tolak Aksi yang Ganggu Kamtibmas
Perkuat Persatuan, Kepala Suku Sibi Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kayo Pulau
BMP dan Masyarakat Adat Nafri Galang Persatuan Lewat Sosialisasi Kebangsaan

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:23 WIB

Ketua Klasis Port Numbay Dorong Penguatan Kemandirian Gereja dan Kepedulian Sosial di Tahun 2026

Selasa, 25 November 2025 - 09:32 WIB

Kakanwil Kemenag Papua: Guru adalah Pilar Pendidikan yang Tak Tergantikan

Senin, 10 November 2025 - 16:18 WIB

BMP Papua gelar diskusi 4 Pilar Kebangsaan perkuat semangat nasionalisme pemuda

Jumat, 7 November 2025 - 15:57 WIB

Kampung Skouw Mabo Gelar Sosialisasi Kebangsaan, Warga Antusias Terima Bantuan Presiden

Jumat, 7 November 2025 - 15:11 WIB

Ondoafi Skouw Sae Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya