Bejat Ayah Setubuhi Anak Kandung di Waena

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepan.com,Jayapura,- Seorang ayah berinisial DF (49) di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura dilaporkan telah menyetubuhi anak kandungnya sendiri, NM (14). Perbuatan bejat itu dilakukan pelaku hingga tiga kali.

Kasus terungkap, setelah korban melaporkan kejadian ini kepada kakak kandungnya yang akhirnya dilaporkan kepada Polresta Jayapura.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana, S.E., S.H., M.M., M.H, Kabag Ops Kompol M.B.Y Hanafi, S.H., S.I.K., M.H bersama Kasat Reskrim Kompol Agus F. Pombos, S.I.K., M.H saat menggelar Press Conference kepada awak media bertempat di Aula Mapolresta, Kamis (1/7) pagi.

Kombes Victor Mackbon mengatakan, dari laporan korban, diketahui kejadian tersebut dilakukan pelaku berawal pada tanggal 12 April 2024 di rumah pelaku di Waena.

Baca Juga :  Kemenag: Guru Madrasah Bisa Cek EMIS Pada 2 Fabuari 2025

“Tersangka diketahui merupakan ayah kandung dari korban. Persetubuhan yang dilakukan kurang lebih tiga kali, pertama dilakukan di rumah, dimana korban dipaksa dengan dibanting dan melakukan persetubuhan. Kedua, pada sore harinya di hari yang sama, pelaku kembali memaksa korban untuk melakukan persetubuhan di pondok jualan pinang. Dan yang Ketiga, beberapa hari setelah pelaku kembali memerkosa korban di rumah mereka, ” ujar Kombes Vicktor Mackbon.

Pelaku di depan Kapolresta mengaku menyesal atas perbuatannya. Ia juga mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan lantaran ia kesal terhadap korban yang sering pulang malam.

“Kesal, karena dia sering pulang malam,” kata pelaku

Kombes Mackbon menyampaikan pelaku dijerat pasal perlindungan anak, Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (3) undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2002 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Dan TPKS Pasal 6 huruf b Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang pelecehan Seksual fisik dan terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.**(Redaksi Papua Terdepan)

Berita Terkait

Ini Respon BEM Uncen Terkait Pembatasan dan Penanganan Demo UKT oleh Polisi
LKC Dompet Dhuafa Papua Latih Kader Kesehatan, Tingkatkan Akses Layanan di Keerom
AI Masuk Papua, Pemerintah Perkuat SDM dan Konektivitas
Wamenkomdigi Resmikan Indosat AI Experience Center Pertama di Papua
Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri
Warga Selayar Kembali Dukung Mari-Yo pada PSU Pilgub Papua
Tokoh Masyarakat Program MBG Ciptakan Generasi Unggul di Papua
Kemenag: pastikan Jemaah tersenyum saat beribadah Haji 2025

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:04 WIB

Ini Respon BEM Uncen Terkait Pembatasan dan Penanganan Demo UKT oleh Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:40 WIB

LKC Dompet Dhuafa Papua Latih Kader Kesehatan, Tingkatkan Akses Layanan di Keerom

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:00 WIB

AI Masuk Papua, Pemerintah Perkuat SDM dan Konektivitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:48 WIB

Wamenkomdigi Resmikan Indosat AI Experience Center Pertama di Papua

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:25 WIB

Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri

Berita Terbaru

Bisnis

AI Masuk Papua, Pemerintah Perkuat SDM dan Konektivitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:00 WIB