Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di luar KUA

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inbrek.com,Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Baca Juga :  Gubernur Fakhiri: Pembangunan Papua Harus Dimulai dari Manusia dan Semangat Pemuda

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

Baca Juga :  Sahabat PW Gelar Turnamen Gaplek Paulus Waterpauw Cup

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Humas

Berita Terkait

BMP Papua gelar diskusi 4 Pilar Kebangsaan perkuat semangat nasionalisme pemuda
Kampung Skouw Mabo Gelar Sosialisasi Kebangsaan, Warga Antusias Terima Bantuan Presiden
Ondoafi Skouw Sae Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan
Pendeta MPA Mauri Serukan Persaudaraan dan Tolak Aksi yang Ganggu Kamtibmas
Perkuat Persatuan, Kepala Suku Sibi Gelar Sosialisasi Wawasan Kebangsaan di Kayo Pulau
BMP dan Masyarakat Adat Nafri Galang Persatuan Lewat Sosialisasi Kebangsaan
Tekan Hoaks dan Perpecahan, Keondoafian Kayo Batu Ajak Warga Jayapura Perkuat Persatuan
KNPB Ingatkan TPNPB Jaga Disiplin dan Tidak Tentukan Arah Politik

Berita Terkait

Senin, 10 November 2025 - 16:18 WIB

BMP Papua gelar diskusi 4 Pilar Kebangsaan perkuat semangat nasionalisme pemuda

Jumat, 7 November 2025 - 15:57 WIB

Kampung Skouw Mabo Gelar Sosialisasi Kebangsaan, Warga Antusias Terima Bantuan Presiden

Jumat, 7 November 2025 - 15:11 WIB

Ondoafi Skouw Sae Ajak Warga Perkuat Persatuan Lewat Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

Jumat, 7 November 2025 - 13:40 WIB

Pendeta MPA Mauri Serukan Persaudaraan dan Tolak Aksi yang Ganggu Kamtibmas

Rabu, 5 November 2025 - 10:45 WIB

BMP dan Masyarakat Adat Nafri Galang Persatuan Lewat Sosialisasi Kebangsaan

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya