Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di luar KUA

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inbrek.com,Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Baca Juga :  Menag Yaqut: Pesantren harus kuat secara ekonomi

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

Baca Juga :  LBH Kaki Abu Minta MRP Tinjau Ulang Keputusan Kuota OAP, Siap Tempuh Jalur Hukum

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Humas

Berita Terkait

Ini Respon BEM Uncen Terkait Pembatasan dan Penanganan Demo UKT oleh Polisi
LKC Dompet Dhuafa Papua Latih Kader Kesehatan, Tingkatkan Akses Layanan di Keerom
AI Masuk Papua, Pemerintah Perkuat SDM dan Konektivitas
Wamenkomdigi Resmikan Indosat AI Experience Center Pertama di Papua
Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri
Warga Selayar Kembali Dukung Mari-Yo pada PSU Pilgub Papua
Tokoh Masyarakat Program MBG Ciptakan Generasi Unggul di Papua
Menag Nasaruddin dianugrahi Gelar Doctor of Divinity di Kampus Hartford International University

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 15:04 WIB

Ini Respon BEM Uncen Terkait Pembatasan dan Penanganan Demo UKT oleh Polisi

Kamis, 22 Mei 2025 - 13:40 WIB

LKC Dompet Dhuafa Papua Latih Kader Kesehatan, Tingkatkan Akses Layanan di Keerom

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:00 WIB

AI Masuk Papua, Pemerintah Perkuat SDM dan Konektivitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 09:48 WIB

Wamenkomdigi Resmikan Indosat AI Experience Center Pertama di Papua

Selasa, 20 Mei 2025 - 12:25 WIB

Dikira Hilang, Tapasya Ternyata Dibunuh dan Dibuang oleh Ayah Tiri

Berita Terbaru

Bisnis

AI Masuk Papua, Pemerintah Perkuat SDM dan Konektivitas

Rabu, 21 Mei 2025 - 11:00 WIB