Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di luar KUA

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inbrek.com,Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Baca Juga :  Kemenag Papua Perkuat Deteksi Dini, Kerukunan Umat Beragama Jadi Modal Jaga Kedamaian

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Baca Juga :  Hilal Tak Terlihat, Pengadilan Agama Merauke Nyatakan Permohonan Sidang Insidentil Tidak Dapat Diterima

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Humas

Berita Terkait

Kemenag Jayapura Tekankan ASN Tak Campur Urusan Pribadi dengan Tugas Kedinasan
Kemenag Papua Perkuat Deteksi Dini, Kerukunan Umat Beragama Jadi Modal Jaga Kedamaian
Lulusan IAIN Fattahul Muluk Papua Diminta Tak Sekadar Cari Kerja, Tapi Ciptakan Perubahan
Kodam XVII/Cenderawasih Siapkan 2.190Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Papua
Kasus Dugaan Penyanderaan 9 Perempuan di Jila, Paulinus: Jangan Jadikan Warga Sipil Korban
126 PPPK Paruh Waktu Kemenag Papua Masuk Tahap Pengalihan ke Penuh Waktu
Jelang Maulid Nabi, Pegawai Kemenag Papua Diajak Hidupkan Akhlak Rasulullah
Maulid Nabi 1448 H, Menag Nasaruddin Umar Dorong Akhlak Jadi Kekuatan Bangun Peradaban

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Kemenag Jayapura Tekankan ASN Tak Campur Urusan Pribadi dengan Tugas Kedinasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Kemenag Papua Perkuat Deteksi Dini, Kerukunan Umat Beragama Jadi Modal Jaga Kedamaian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Lulusan IAIN Fattahul Muluk Papua Diminta Tak Sekadar Cari Kerja, Tapi Ciptakan Perubahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Kodam XVII/Cenderawasih Siapkan 2.190Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Papua

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:03 WIB

126 PPPK Paruh Waktu Kemenag Papua Masuk Tahap Pengalihan ke Penuh Waktu

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya