Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Pernikahan di luar KUA

- Redaksi

Minggu, 13 Oktober 2024 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Inbrek.com,Jakarta- Kementerian Agama (Kemenag) mengklarifikasi beredarnya informasi mengenai larangan pernikahan di hari libur.

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menegaskan tidak ada kebijakan yang melarang pelaksanaan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur.

Pernyataan ini merespons beredarnya informasi di media sosial soal larangan nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.

“Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA pada hari kerja ataupun di hari libur,” jelas Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).

Anna menjelaskan, pelaksanaan pernikahan di KUA pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan pada hari dan jam kerja, sebab KUA beroperasi dari Senin hingga Jumat. Di luar hari-hari tersebut, imbuhnya, KUA tidak melayani pernikahan di kantor.

Baca Juga :  Peringatan Hari Ibu, Menag Harap Kaum Perempuan Makin Berdaya dan memliki Power

“Penting untuk dicatat bahwa yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” imbuh Anna.

Anna juga mengatakan bahwa PMA tersebut baru akan mulai berlaku tiga bulan setelah ditetapkan.

“Penerapan PMA ini membutuhkan waktu penyesuaian, dan selama tiga bulan ke depan, kami akan terus mendengarkan masukan dari berbagai pihak untuk meningkatkan layanan pada masyarakat,” terangnya.

Menurut Anna, layanan pencatatan nikah sudah diatur dalam Undang-undang. Selama memenuhi syarat-syarat yang berlaku, pasangan tetap bisa melangsungkan pernikahan di lokasi yang diinginkan, baik di rumah, tempat ibadah, atau lainnya.

Anna mengatakan, Kemenag berkomitmen untuk terus memberi pelayanan pencatatan pernikahan yang memudahkan masyarakat.

Baca Juga :  Menag: Bung Karno Milik Seluruh Bangsa Indonesia

“Semoga bisa meredakan kekhawatiran masyarakat yang berencana menikah di luar KUA Kecamatan. Kemenag berkomitmen untuk terus memberi layanan terbaik dalam proses pencatatan pernikahan,” ungkapnya.

Ke depan, imbuh Anna, Kemenag akan melakukan sosialisasi lebih lanjut terkait PMA No. 22 Tahun 2024 agar tidak ada lagi kesalahpahaman di masyarakat terkait aturan pernikahan yang berlaku.

Humas

Berita Terkait

Menag Nasaruddin bertemu Menhaj Saudi bahas Peningkatan Layanan Jemaah
Kemenag Kota Jayapura gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru
Tiga Pilar utama majukan Universitas Muhammadiyah Papua
Kementerian Agama akselerasi program Pendidikan Profesi untuk tingkat kulitas Guru
LBH Kaki Abu Minta MRP Tinjau Ulang Keputusan Kuota OAP, Siap Tempuh Jalur Hukum
Kemenag Kota Jayapura kini punya gedung Layanan Haji Dan Umrah
Biaya Haji 2025 Turun, Kemenag Dapat 221.000 kuota Jemaah Haji
Menag Nasaruddin: Biaya Haji 2025 Turun Jemaah hanya bayar Rp 55,43 Juta

Berita Terkait

Rabu, 15 Januari 2025 - 15:07 WIB

Menag Nasaruddin bertemu Menhaj Saudi bahas Peningkatan Layanan Jemaah

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:59 WIB

Kemenag Kota Jayapura gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru

Minggu, 12 Januari 2025 - 13:02 WIB

Tiga Pilar utama majukan Universitas Muhammadiyah Papua

Minggu, 12 Januari 2025 - 12:40 WIB

Kementerian Agama akselerasi program Pendidikan Profesi untuk tingkat kulitas Guru

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:38 WIB

LBH Kaki Abu Minta MRP Tinjau Ulang Keputusan Kuota OAP, Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Nasional

Kemenag Kota Jayapura gelar Perayaan Natal dan Tahun Baru

Rabu, 15 Jan 2025 - 14:59 WIB

Nasional

Tiga Pilar utama majukan Universitas Muhammadiyah Papua

Minggu, 12 Jan 2025 - 13:02 WIB