Perbaiki Tata Kelola Zakat, Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Pimpinan BAZNAS

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,Papuaterdepan.com– Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini mengatur secara spesifik tentang mekanisme Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

Sosialisasi yang digelar secara daring pada Kamis (06/11/2025) ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Papua melalui Tim Kerja Zakat dan Wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa aturan ini lahir sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat mulai dari hulu hingga hilir. Menurutnya, kualitas pimpinan BAZNAS sangat menentukan keberhasilan pengelolaan dana umat.

Baca Juga :  Pesparawi Se-Tanah Papua ke-XIV Dibuka di Kabupaten Keerom

“Peningkatan kualitas pengelolaan zakat harus dimulai dari hulu. Ketika hulunya bagus, insyaallah alirannya juga akan baik. Kita ingin memastikan pengurus BAZNAS yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kewenangan yang kuat,” ujar Waryono.

Sinergi Segitiga Emas

Waryono menjelaskan, PMA Nomor 10 Tahun 2025 dirancang untuk memperkokoh “Segitiga Emas” pemberdayaan zakat, yakni sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Masyarakat.

“Regulasi ini dimaksudkan agar segitiga emas ini berjalan seiring dan memiliki agenda yang sama, yaitu mengentaskan kemiskinan secara sistematis, terstruktur, dan masif,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pimpinan daerah menjadikan PMA ini sebagai pedoman mutlak dalam proses seleksi anggota baru, terutama bagi daerah yang masa bakti pengurusnya akan segera berakhir.

Baca Juga :  Sekda Apresiasi Kafilah Papua pulang bawa prestasi di MTQ Nasional XXX

Kemenag Papua Siap Tindak Lanjut

Menanggapi arahan pusat, Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi regulasi baru tersebut di Bumi Cenderawasih.

“Papua akan segera menyelenggarakan seleksi calon anggota BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dengan memedomani PMA Nomor 10 Tahun 2025,” tegas Rita.

Ia berharap, dengan adanya panduan regulasi yang baru, proses rekrutmen dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Harapan kami proses ini menghasilkan pimpinan yang kredibel, sehingga pengelolaan zakat di Papua semakin profesional,” tandasnya.(Rilis)

Berita Terkait

Perkuat Sinergi, Prodi HKI IAIN Fathulmuluk Papua Temui Kepala Kemenag Kota Jayapura
Dinas Pendidikan Jayapura Tahan Gaji 6 Guru yang Mangkir Bertahun-tahun
BKKBN Papua Percepat Transformasi Bangga Kencana Menuju Indonesia Emas 2045
Cari Pimpinan Baru, Pemprov Papua dan Kemenag Susun Tahapan Seleksi BAZNAS
Audit Belanja Modal, Kanwil Kemenag Papua Siap Dukung Pemeriksaan BPK RI
Pererat Silaturahmi, Kanwil Kemenag Papua Gelar Doa Bersama dan Bahas Halalbihalal
Sertijab Ketua STAKPN Sentani, Kakanwil Kemenag Papua: Layanan Pendidikan Harus Akuntabel
Disiplin ASN dan Kesiapan Audit Jadi Fokus Apel Pagi Kemenag Papua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 14:08 WIB

Perkuat Sinergi, Prodi HKI IAIN Fathulmuluk Papua Temui Kepala Kemenag Kota Jayapura

Kamis, 16 April 2026 - 08:09 WIB

Dinas Pendidikan Jayapura Tahan Gaji 6 Guru yang Mangkir Bertahun-tahun

Selasa, 14 April 2026 - 07:45 WIB

BKKBN Papua Percepat Transformasi Bangga Kencana Menuju Indonesia Emas 2045

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:03 WIB

Cari Pimpinan Baru, Pemprov Papua dan Kemenag Susun Tahapan Seleksi BAZNAS

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:53 WIB

Audit Belanja Modal, Kanwil Kemenag Papua Siap Dukung Pemeriksaan BPK RI

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya