Perbaiki Tata Kelola Zakat, Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Pimpinan BAZNAS

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,Papuaterdepan.com– Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini mengatur secara spesifik tentang mekanisme Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

Sosialisasi yang digelar secara daring pada Kamis (06/11/2025) ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Papua melalui Tim Kerja Zakat dan Wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa aturan ini lahir sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat mulai dari hulu hingga hilir. Menurutnya, kualitas pimpinan BAZNAS sangat menentukan keberhasilan pengelolaan dana umat.

Baca Juga :  Kemenag Keerom Lakukan Monitoring TKA dan Ujian Madrasah di Distrik Arso

“Peningkatan kualitas pengelolaan zakat harus dimulai dari hulu. Ketika hulunya bagus, insyaallah alirannya juga akan baik. Kita ingin memastikan pengurus BAZNAS yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kewenangan yang kuat,” ujar Waryono.

Sinergi Segitiga Emas

Waryono menjelaskan, PMA Nomor 10 Tahun 2025 dirancang untuk memperkokoh “Segitiga Emas” pemberdayaan zakat, yakni sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Masyarakat.

“Regulasi ini dimaksudkan agar segitiga emas ini berjalan seiring dan memiliki agenda yang sama, yaitu mengentaskan kemiskinan secara sistematis, terstruktur, dan masif,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pimpinan daerah menjadikan PMA ini sebagai pedoman mutlak dalam proses seleksi anggota baru, terutama bagi daerah yang masa bakti pengurusnya akan segera berakhir.

Baca Juga :  Pemerintah Arab Saudi menetapkan 14 Februari 2025 sebagai batas akhir penandatanganan kontrak layanan

Kemenag Papua Siap Tindak Lanjut

Menanggapi arahan pusat, Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi regulasi baru tersebut di Bumi Cenderawasih.

“Papua akan segera menyelenggarakan seleksi calon anggota BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dengan memedomani PMA Nomor 10 Tahun 2025,” tegas Rita.

Ia berharap, dengan adanya panduan regulasi yang baru, proses rekrutmen dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Harapan kami proses ini menghasilkan pimpinan yang kredibel, sehingga pengelolaan zakat di Papua semakin profesional,” tandasnya.(Rilis)

Berita Terkait

Nobar Pancasila di Skouw Sae, Ondoafi Serukan Dukungan bagi Program Pemerintah
SMP Negeri 9 Jayapura Terapkan Ujian Berbasis CBT untuk Latih Siswa Hadapi AKM
Richard Ohee Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
Pembimas Buddha Papua Ajak Umat Tebarkan Cinta Kasih dan Kedamaian
Posnu Papua Ingatkan Warga Tidak Mudah Terprovokasi
PT Air Minum Jayapura Sembelih 7 Sapi Kurban, Perkuat Kebersamaan Pegawai
KRI Vanimo Dorong Pemberdayaan Perempuan PNG Melalui Kuliner
Kejati Papua Tebar Kepedulian Lewat Kurban 11 Hewan pada Idul Adha

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:19 WIB

Nobar Pancasila di Skouw Sae, Ondoafi Serukan Dukungan bagi Program Pemerintah

Selasa, 2 Juni 2026 - 08:15 WIB

SMP Negeri 9 Jayapura Terapkan Ujian Berbasis CBT untuk Latih Siswa Hadapi AKM

Senin, 1 Juni 2026 - 10:21 WIB

Richard Ohee Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Pedoman Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Minggu, 31 Mei 2026 - 11:23 WIB

Pembimas Buddha Papua Ajak Umat Tebarkan Cinta Kasih dan Kedamaian

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:49 WIB

Posnu Papua Ingatkan Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Berita Terbaru

Kriminal

Posnu Papua Ingatkan Warga Tidak Mudah Terprovokasi

Kamis, 28 Mei 2026 - 17:49 WIB

Jangan Copy Ya