Perbaiki Tata Kelola Zakat, Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Pimpinan BAZNAS

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,Papuaterdepan.com– Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini mengatur secara spesifik tentang mekanisme Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

Sosialisasi yang digelar secara daring pada Kamis (06/11/2025) ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Papua melalui Tim Kerja Zakat dan Wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa aturan ini lahir sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat mulai dari hulu hingga hilir. Menurutnya, kualitas pimpinan BAZNAS sangat menentukan keberhasilan pengelolaan dana umat.

Baca Juga :  Ini pesan Kemenag bagi 391 Jemaah Haji asal Papua tiba di Tanah Air

“Peningkatan kualitas pengelolaan zakat harus dimulai dari hulu. Ketika hulunya bagus, insyaallah alirannya juga akan baik. Kita ingin memastikan pengurus BAZNAS yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kewenangan yang kuat,” ujar Waryono.

Sinergi Segitiga Emas

Waryono menjelaskan, PMA Nomor 10 Tahun 2025 dirancang untuk memperkokoh “Segitiga Emas” pemberdayaan zakat, yakni sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Masyarakat.

“Regulasi ini dimaksudkan agar segitiga emas ini berjalan seiring dan memiliki agenda yang sama, yaitu mengentaskan kemiskinan secara sistematis, terstruktur, dan masif,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pimpinan daerah menjadikan PMA ini sebagai pedoman mutlak dalam proses seleksi anggota baru, terutama bagi daerah yang masa bakti pengurusnya akan segera berakhir.

Baca Juga :  Kemenag Raih Indeks SPBE dengan Predikat Memuaskan di HAB ke-79

Kemenag Papua Siap Tindak Lanjut

Menanggapi arahan pusat, Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi regulasi baru tersebut di Bumi Cenderawasih.

“Papua akan segera menyelenggarakan seleksi calon anggota BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dengan memedomani PMA Nomor 10 Tahun 2025,” tegas Rita.

Ia berharap, dengan adanya panduan regulasi yang baru, proses rekrutmen dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Harapan kami proses ini menghasilkan pimpinan yang kredibel, sehingga pengelolaan zakat di Papua semakin profesional,” tandasnya.(Rilis)

Berita Terkait

Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis
Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027
Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik
Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif
Rakerda LPTQ Papua Sepakati Arah Baru Pembinaan Qurani dan Penguatan Kelembagaan
MTQ Papua Perkuat Peran Syarhil Al-Qur’an sebagai Media Dakwah Generasi Muda
BMP RI: Kasus Pembakaran Pesawat di Yahukimo Harus Diusut Hingga Tuntas
LPTQ Papua Pastikan Penjurian MTQ Berjalan Profesional dan Akuntabel

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:21 WIB

Kota Jayapura Rebut Gelar Juara Umum MTQ Papua 2026, Penutupan Diwarnai Seruan Bangun Papua Harmonis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:09 WIB

Menteri Haji Evaluasi Penyelenggaraan Haji di Papua, Fokus Perbaikan Layanan Jamaah 2027

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:32 WIB

Karya Kaligrafi Terbaik Harus Padukan Kaidah dan Nilai Artistik

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:16 WIB

Dewan Hakim Nilai Pembinaan Tahfiz di Papua Tunjukkan Hasil Positif

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:02 WIB

Rakerda LPTQ Papua Sepakati Arah Baru Pembinaan Qurani dan Penguatan Kelembagaan

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya