JAYAPURA,Papuaterdepan.com– Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini mengatur secara spesifik tentang mekanisme Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.
Sosialisasi yang digelar secara daring pada Kamis (06/11/2025) ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Papua melalui Tim Kerja Zakat dan Wakaf.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa aturan ini lahir sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat mulai dari hulu hingga hilir. Menurutnya, kualitas pimpinan BAZNAS sangat menentukan keberhasilan pengelolaan dana umat.
“Peningkatan kualitas pengelolaan zakat harus dimulai dari hulu. Ketika hulunya bagus, insyaallah alirannya juga akan baik. Kita ingin memastikan pengurus BAZNAS yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kewenangan yang kuat,” ujar Waryono.
Sinergi Segitiga Emas
Waryono menjelaskan, PMA Nomor 10 Tahun 2025 dirancang untuk memperkokoh “Segitiga Emas” pemberdayaan zakat, yakni sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Masyarakat.
“Regulasi ini dimaksudkan agar segitiga emas ini berjalan seiring dan memiliki agenda yang sama, yaitu mengentaskan kemiskinan secara sistematis, terstruktur, dan masif,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pimpinan daerah menjadikan PMA ini sebagai pedoman mutlak dalam proses seleksi anggota baru, terutama bagi daerah yang masa bakti pengurusnya akan segera berakhir.
Kemenag Papua Siap Tindak Lanjut
Menanggapi arahan pusat, Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi regulasi baru tersebut di Bumi Cenderawasih.
“Papua akan segera menyelenggarakan seleksi calon anggota BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dengan memedomani PMA Nomor 10 Tahun 2025,” tegas Rita.
Ia berharap, dengan adanya panduan regulasi yang baru, proses rekrutmen dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Harapan kami proses ini menghasilkan pimpinan yang kredibel, sehingga pengelolaan zakat di Papua semakin profesional,” tandasnya.(Rilis)









