Jayapura, Papuaterdepan.com— Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menjadwalkan sidang perdana gugatan terkait proses pengisian jabatan Wakil Bupati Nduga pada 5 Agustus 2026. Gugatan tersebut diajukan oleh calon Wakil Bupati Nduga, Maniap Kogoya, yang menilai terdapat persoalan prosedural dalam tahapan seleksi yang dilakukan DPRK Nduga.
Perkara tersebut telah teregister dengan nomor 30/G/2026/PTUN.JPR. Penetapan jadwal sidang yang dilakukan dalam waktu singkat setelah registrasi perkara dinilai memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Maniap Kogoya mengatakan gugatan diajukan setelah dirinya menilai proses verifikasi dan penetapan calon Wakil Bupati Nduga tidak berjalan sesuai mekanisme yang seharusnya. Menurut dia, terdapat sejumlah tahapan yang perlu diuji melalui jalur hukum untuk memastikan seluruh proses berlangsung secara transparan dan akuntabel.
“Saya memilih menempuh jalur hukum agar seluruh proses ini dapat diuji secara objektif oleh pengadilan. Kami menghormati proses yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim,” kata Maniap dalam konferensi pers di Jayapura, Jumat (31/7/2026).
Ia mengajak masyarakat Nduga untuk menunggu hasil persidangan dan tidak berspekulasi sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum. Menurutnya, proses hukum merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dihormati oleh semua pihak.
Kuasa hukum Maniap Kogoya, Aloysius Renwarin, menjelaskan gugatan ke PTUN ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan tidak menghasilkan titik temu. Tim kuasa hukum sebelumnya telah menyampaikan keberatan dan somasi terkait proses seleksi yang dilakukan DPRK Nduga.
Menurut Aloysius, langkah hukum tersebut bukan semata-mata untuk memperjuangkan kepentingan individu, melainkan untuk memastikan setiap proses pengisian jabatan publik berjalan sesuai aturan perundang-undangan dan prinsip demokrasi.
“Ketika ada pihak yang merasa haknya dirugikan dalam suatu proses administrasi pemerintahan, maka pengadilan menjadi ruang konstitusional untuk menguji apakah proses itu sudah berjalan sesuai ketentuan atau belum,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi respons PTUN Jayapura yang dinilai cepat dalam memproses perkara hingga menetapkan jadwal sidang perdana. Menurut dia, hal itu mencerminkan komitmen lembaga peradilan dalam memberikan akses keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengisian jabatan strategis di Kabupaten Nduga. Selain menyangkut tata kelola pemerintahan daerah, sengketa tersebut juga menjadi ujian terhadap pelaksanaan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam proses politik di tingkat daerah.
Sidang perdana pada 5 Agustus mendatang dijadwalkan akan membahas pokok gugatan dan memeriksa legal standing para pihak sebelum memasuki tahapan pemeriksaan substansi perkara. Hasil persidangan nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi rujukan bagi proses pengisian jabatan publik di masa mendatang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari DPRK Nduga terkait gugatan yang diajukan ke PTUN Jayapura tersebut.









