MERAUKE, Papuaterdepan.com – Pondok Pesantren Al-Munawwaroh di Merauke, Papua, menjadi sorotan setelah menginisiasi pengembangan greenhouse hidroponik berbasis wakaf produktif. Inovasi ini didukung penuh oleh Bank Indonesia (BI) sebagai upaya menekan inflasi daerah sekaligus mendorong kemandirian pesantren.
Pembimbing Zakat dan Wakaf Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, yang juga Sekretaris Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi Papua, mengunjungi langsung lokasi pesantren tersebut, Jumat (12/09/2025).
Hadir dalam kunjungan tersebut Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Merauke Herman Wona, serta pengurus BWI dan Tim Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Papua.
Unit Usaha Mandiri Pesantren
Ustaz Khoiri, Sekretaris Yayasan dan Pondok Pesantren Al-Munawwaroh, menjelaskan bahwa program ini tidak hanya untuk kebutuhan internal, tetapi juga dipasarkan secara luas.
“Panen sayuran hidroponik kami tidak hanya untuk konsumsi pesantren, tetapi juga dipasarkan kepada masyarakat luar. Pembelinya ada pedagang sayur, orang tua santri, hingga masyarakat sekitar dengan sistem pembelian langsung maupun Cash on Delivery (COD),” terang Ustaz Khoiri.
Surplus hasil panen ini berperan penting dalam membantu mencukupi kebutuhan pangan harian pesantren, serta menjadi bagian dari unit usaha pesantren yang berkelanjutan. Pesantren ini sendiri tergabung dalam Hebitren (Himpunan Ekonomi Bisnis Pesantren) yang fokus pada penguatan ekonomi keumatan.
Wakaf untuk Penguatan Ekonomi
Rita Wahyuningsih mengapresiasi inisiatif ini dan menekankan pentingnya peran BWI dan program satuwakaf.id dalam mendukung keberlanjutan wakaf produktif.
“Kami melihat, selain kemandirian pondok pesantren, program ini nantinya juga dapat menjadi ikon atau contoh. Menjadi tugas kita bersama, termasuk BWI, untuk menjaga keberlangsungan ini sepanjang masa,” ujar Rita di sela-sela kunjungannya.
Menurut dokumen yang disusun Yayasan, program ini menjadi sinergi strategis antara Al-Munawwaroh, Rumah Wakaf, dan Bank Indonesia. Tujuannya adalah mewujudkan wakaf yang tidak hanya berfokus pada pembangunan masjid dan makam, tetapi juga pada penguatan ekonomi umat secara berkelanjutan dan berdampak.
Model pengelolaan hasil usaha dari greenhouse hidroponik ini juga diatur secara jelas:
50% dialokasikan untuk pemberdayaan mustahik dan operasional.
30% untuk reinvestasi dan pengembangan greenhouse.
20% untuk kegiatan sosial dan pendidikan (beasiswa, pelatihan, dsb.).
Dengan dukungan wakaf tunai masyarakat, program sosial BI, dan dana pengembangan hasil usaha, greenhouse yang berdiri di lahan kurang lebih 200 meter persegi ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan menciptakan ekosistem wakaf produktif yang mandiri.(Rilis)









