Waketum Kadin sebut Munaslub tidak sesuai aturan organisasi

- Redaksi

Minggu, 15 September 2024 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Papuaterdepan.com, Jakarta- Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyebutkan bahwa penyelenggaraan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) tidak sesuai dengan aturan organisasi dan Keppres No. 18/2022 sehingga termasuk pelanggaran Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono dalam siaran pers di Jayapura, Minggu mengatakan penyelenggaraan Munaslub tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.

“Terlebih lagi, sejumlah Kadin provinsi dan anggota luar biasa tersebut tidak memenuhi syarat untuk mengajukan penyelenggaraan Munaslub,” katanya.

Kata Dhaniswara penolakan terhadap pelanggaran aturan AD/ART Kadin Indonesia ini pun telah disuarakan oleh mayoritas Kadin Daerah dan ALB Anggota Kadin Indonesia.
“Sebanyak 21 dari 35 Kadin Provinsi di seluruh Indonesia pun telah menolak dan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub tersebut melanggar aturan organisasi yang telah disepakati bersama,” ungkapnya.

“Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak. Dengan terdapatnya 21 penolakan Kadin Daerah, maka pelaksanaan Munaslub 2024 ini adalah tidak kuorum dan ilegal,” tegas Dhaniswara.

Pihaknya menggaris bawahi bahwa penyelenggaraan Munaslub Kadin Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18/2022 tentang Perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia, khususnya Pasal 18. Berdasarkan Pasal tersebut, Munaslub hanya dapat diselenggarakan jika terdapat pelanggaran prinsip terhadap AD/ART, penyelewengan keuangan dan perbendaharaan organisasi, atau tidak berfungsinya Dewan Pengurus sehingga ketentuan AD/ART dan keputusan Munas tidak terlaksana sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Perang Melawan Korupsi Dana Desa, Kejari Jayawijaya Kejar Aset Terpidana di Lima Daerah

“Dalil yang digunakan untuk Munaslub berkaitan dengan bergabungnya Bapak Arsjad Rasjid sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat pemilu lalu, di mana keterlibatan beliau dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan institusi Kadin. Beliau juga mengajukan berhalangan sementara yang disetujui pengajuannya oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia, termasuk Ketua Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia, Anindya Bakrie,” tambahnya.

Dhaniswara menjelaskan dalil yang digunakan sebagai alasan Munaslub tersebut juga tidak sah karena bertentangan dengan Pasal 14 AD/ART, yaitu Kadin bukan organisasi politik dan terlibat politik praktis, di mana Kadin bersifat mandiri, bukan organisasi Pemerintah, bukan organisasi politik dan/atau tidak merupakan bagian nya.

“Dalil tersebut bertentangan sebab Arsjad Rasjid telah menunjuk Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Yukki N. Hanafi, sebagai Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kadin Indonesia ketika dirinya berhalangan sementara, di mana keputusan ini disetujui oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pertimbangan Kadin Indonesia,” tambahnya lagi.

Dhaniswara menambahkan bahwa Kadin Provinsi dan Anggota Luar Biasa (ALB) tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan pengunduran diri Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid karena pengunduran diri adalah hak pribadi yang diatur dalam Pasal 38 AD Kadin dan PO 278 tentang Pergantian Antarwaktu.

Baca Juga :  MTQ Papua Perkuat Peran Syarhil Al-Qur'an sebagai Media Dakwah Generasi Muda

“Selain itu, Munaslub juga hanya dapat diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang saat ini tercatat sebanyak 221 Anggota Luar Biasa (ALB) sesuai ketentuan Pasal 8 AD/ART,”katanya.

Menurtnya dalam mekanisme AD/ART tertulis, sebelum pengajuan, pihak yang meminta Munaslub wajib mengirimkan surat peringatan tertulis pertama dan kedua kepada Dewan Pengurus Kadin Indonesia, dengan batas waktu masing-masing 30 hari untuk perbaikan. “Dalam hal ini, hingga saat ini belum ada bukti maupun surat peringatan yang menyatakan adanya pelanggaran sesuai Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia oleh Ketua Umum maupun Dewan Pengurus Kadin Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menyampaikan bahwa Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait pelanggaran yang dilakukan oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum.

“Karena itu, kami baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, dan seluruh Anggota Luar Biasa tetap solid dan bersatu, serta tegas menyatakan tidak mendukung Munaslub yang menyalahi AD/ART,” tutup Eka.(Rilis Kadin)

Berita Terkait

Kemenag Jayapura Tekankan ASN Tak Campur Urusan Pribadi dengan Tugas Kedinasan
Kemenag Papua Perkuat Deteksi Dini, Kerukunan Umat Beragama Jadi Modal Jaga Kedamaian
Lulusan IAIN Fattahul Muluk Papua Diminta Tak Sekadar Cari Kerja, Tapi Ciptakan Perubahan
Kodam XVII/Cenderawasih Siapkan 2.190Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Papua
Kasus Dugaan Penyanderaan 9 Perempuan di Jila, Paulinus: Jangan Jadikan Warga Sipil Korban
126 PPPK Paruh Waktu Kemenag Papua Masuk Tahap Pengalihan ke Penuh Waktu
Jelang Maulid Nabi, Pegawai Kemenag Papua Diajak Hidupkan Akhlak Rasulullah
Maulid Nabi 1448 H, Menag Nasaruddin Umar Dorong Akhlak Jadi Kekuatan Bangun Peradaban

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:30 WIB

Kemenag Jayapura Tekankan ASN Tak Campur Urusan Pribadi dengan Tugas Kedinasan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 14:42 WIB

Kemenag Papua Perkuat Deteksi Dini, Kerukunan Umat Beragama Jadi Modal Jaga Kedamaian

Kamis, 27 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Lulusan IAIN Fattahul Muluk Papua Diminta Tak Sekadar Cari Kerja, Tapi Ciptakan Perubahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Kodam XVII/Cenderawasih Siapkan 2.190Personel dan Peralatan Hadapi Ancaman Karhutla di Papua

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:03 WIB

126 PPPK Paruh Waktu Kemenag Papua Masuk Tahap Pengalihan ke Penuh Waktu

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya