Perang Melawan Korupsi Dana Desa, Kejari Jayawijaya Kejar Aset Terpidana di Lima Daerah

- Redaksi

Rabu, 22 Juli 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamena, Papuaterdepan.com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya terus memburu aset para terpidana kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Lanny Jaya setelah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara sebesar Rp18,24 miliar.

Nilai kerugian negara dalam perkara korupsi yang terjadi pada pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 itu diperkirakan mencapai sekitar Rp160 miliar. Karena itu, upaya pelacakan aset masih terus dilakukan guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengatakan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18.243.674.102 merupakan hasil penanganan perkara oleh Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jayawijaya.

“Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp18.243.674.102,” kata Sunandar dalam konferensi pers di Wamena, Rabu,(22/7)

Menurut dia, dana yang berhasil dipulihkan berasal dari dua terpidana, yakni YFM sebesar Rp16.243.674.102 dan AS sebesar Rp2 miliar. Pengembalian tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memerintahkan perampasan uang untuk negara.

Baca Juga :  Hari Guru Nasional di Papua, Kakanwil Klemens Taran: Tanpa Guru, Kita Bukan Siapa-siapa

Sunandar menjelaskan, dari sembilan terdakwa yang diproses dalam perkara tersebut, delapan orang telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Sementara satu terdakwa lainnya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura.

Sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Kejari Jayawijaya akan mengeksekusi para terpidana serta melaksanakan penyitaan dan pelelangan barang bukti untuk kepentingan pemulihan kerugian negara.

Ia mengungkapkan, sejumlah aset yang telah disita meliputi kendaraan, tanah dan rumah yang tersebar di berbagai daerah, antara lain Wamena, Jayapura, Biak, Yogyakarta hingga Toraja.

“Kami akan berkoordinasi dengan Badan Pemulihan Aset untuk melakukan penelusuran lebih lanjut serta pelelangan terhadap aset-aset yang memenuhi syarat,” ujarnya.

Baca Juga :  Ringankan Beban Pedagang Kecil, BMP Waena Beri Bingkisan Natal untuk Mama-Mama Papua

Selain Rp18,24 miliar yang telah berhasil dipulihkan, Kejari Jayawijaya juga tengah menyiapkan eksekusi tambahan uang rampasan sebesar Rp1 miliar dari terpidana lain setelah putusannya berkekuatan hukum tetap.

Sunandar menegaskan, pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi menjadi bagian penting dalam penegakan hukum karena tidak hanya memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga memastikan uang negara kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

“Kami akan terus menelusuri aset-aset milik para terpidana agar pemulihan kerugian negara dalam perkara ini dapat terus ditingkatkan,” katanya.

Kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Kabupaten Lanny Jaya Tahun Anggaran 2022–2024 menjadi salah satu perkara terbesar yang ditangani Kejari Jayawijaya. Pengungkapan kasus tersebut sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan dana pembangunan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kampung-kampung.(Rilis)

Berita Terkait

Kejati Papua Sabet Juara Nasional Bidang Intelijen, Raih Skor 1.087
Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua
Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo
Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua
100 Ribu Warga dan Tokoh Lintas Agama Padati Monas, Doakan Indonesia Jelang HUT ke-81 RI
Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia
Jelang Zikir dan Doa Kebangsaan, Kemenag Matangkan Persiapan untuk 100 Ribu Peserta di Monas
Kemenag Papua Dorong Umat Beragama Jadikan Doa sebagai Energi Persatuan Bangsa

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:46 WIB

Kejati Papua Sabet Juara Nasional Bidang Intelijen, Raih Skor 1.087

Jumat, 7 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Kajati Papua Rotasi Aspidsus hingga Kajari, Fokus Perkuat Penegakan Hukum di Papua

Senin, 3 Agustus 2026 - 12:37 WIB

Aksi Besar Pemuda Adat Tabi, Komnas HAM Didesak Tuntaskan Kasus Yahukimo

Minggu, 2 Agustus 2026 - 17:27 WIB

Dari Papan Catur Menuju Prestasi, KOGERCEP Siapkan Atlet Muda Papua

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:07 WIB

Umat Hindu Papua Diajak Jadikan Doa Kebangsaan sebagai Wujud Bhakti untuk Indonesia

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya