Jayapura, Papuaterdepan.com — Kejaksaan Tinggi Papua kembali melakukan penyegaran organisasi melalui pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Pejabat Eselon III, Rabu (7/1), di Aula Kejati Papua, Jayapura. Pelantikan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Dr. Jefferdians.
Adapun pejabat yang resmi mengemban tugas baru yakni Adyantana Heru Herlambang sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Papua, Adam Saimima sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, serta Dr. I Putu Eka Suyantha sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Mimika.
Kajati Papua menegaskan bahwa rotasi jabatan merupakan bagian dari kebijakan pimpinan Kejaksaan RI untuk memperkuat tata kelola organisasi dan memastikan kinerja penegakan hukum berjalan secara profesional dan berintegritas.
“Setiap pejabat yang dilantik harus mampu menjawab tantangan tugas dengan cepat, tepat, dan bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik,” kata Dr. Jefferdian dalam sambutannya.
Dalam arahannya, Kajati Papua mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa berpegang pada nilai Tri Krama Adhyaksa sebagai fondasi moral insan Adhyaksa, sekaligus menjadikan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa sebagai pedoman utama dalam bertugas.
Ia menaruh perhatian serius terhadap maraknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat aparat penegak hukum di berbagai daerah menjelang akhir 2025. Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh pimpinan satuan kerja untuk memperkuat pengawasan internal.
“Pengawasan melekat tidak boleh bersifat formalitas. Pimpinan wajib melakukan kontrol langsung, evaluasi berkelanjutan, serta pemetaan potensi risiko penyimpangan,” tegasnya.
Kajati Papua juga menginstruksikan agar seluruh jajaran mematuhi Surat Edaran Jamwas Nomor 01/H/Hjw/06/2020 terkait pelaksanaan pengawasan melekat, serta memastikan rantai komando berjalan efektif di setiap satuan kerja.
Lebih lanjut, ia menegaskan sikap tegas institusi Kejaksaan terhadap oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan terlibat praktik transaksional dalam penanganan perkara. Oknum tersebut, kata dia, akan diproses sesuai hukum pidana dan ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus apabila alat bukti telah terpenuhi.
Selain pengawasan internal, Kejati Papua juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi serangan balik koruptor yang berupaya melemahkan institusi melalui berbagai cara, dengan tetap menjaga soliditas dan profesionalisme.
Menutup arahannya, Dr. Jefferdians menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik dan berharap seluruh insan Adhyaksa di Papua dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab demi kepentingan hukum dan keadilan masyarakat Papua.(Redaksi)









