Perbaiki Tata Kelola Zakat, Kemenag Terbitkan Aturan Baru Seleksi Pimpinan BAZNAS

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 15:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA,Papuaterdepan.com– Kementerian Agama (Kemenag) RI resmi menyosialisasikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025. Regulasi terbaru ini mengatur secara spesifik tentang mekanisme Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.

Sosialisasi yang digelar secara daring pada Kamis (06/11/2025) ini diikuti oleh jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Papua melalui Tim Kerja Zakat dan Wakaf.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag RI, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa aturan ini lahir sebagai upaya memperkuat tata kelola zakat mulai dari hulu hingga hilir. Menurutnya, kualitas pimpinan BAZNAS sangat menentukan keberhasilan pengelolaan dana umat.

Baca Juga :  Kanwil Kemenag Papua Ikuti Pemantapan Tim Penilai Pendahuluan PMPZI 2026

“Peningkatan kualitas pengelolaan zakat harus dimulai dari hulu. Ketika hulunya bagus, insyaallah alirannya juga akan baik. Kita ingin memastikan pengurus BAZNAS yang terpilih memiliki kompetensi, integritas, dan kewenangan yang kuat,” ujar Waryono.

Sinergi Segitiga Emas

Waryono menjelaskan, PMA Nomor 10 Tahun 2025 dirancang untuk memperkokoh “Segitiga Emas” pemberdayaan zakat, yakni sinergi antara Pemerintah Daerah, Kementerian Agama, dan Masyarakat.

“Regulasi ini dimaksudkan agar segitiga emas ini berjalan seiring dan memiliki agenda yang sama, yaitu mengentaskan kemiskinan secara sistematis, terstruktur, dan masif,” jelasnya.

Ia berharap seluruh pimpinan daerah menjadikan PMA ini sebagai pedoman mutlak dalam proses seleksi anggota baru, terutama bagi daerah yang masa bakti pengurusnya akan segera berakhir.

Baca Juga :  Kemenag Papua dan BMKG Matangkan Persiapan Pemantauan Hilal

Kemenag Papua Siap Tindak Lanjut

Menanggapi arahan pusat, Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, menyatakan kesiapannya untuk mengawal implementasi regulasi baru tersebut di Bumi Cenderawasih.

“Papua akan segera menyelenggarakan seleksi calon anggota BAZNAS provinsi dan kabupaten/kota dengan memedomani PMA Nomor 10 Tahun 2025,” tegas Rita.

Ia berharap, dengan adanya panduan regulasi yang baru, proses rekrutmen dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Harapan kami proses ini menghasilkan pimpinan yang kredibel, sehingga pengelolaan zakat di Papua semakin profesional,” tandasnya.(Rilis)

Berita Terkait

Prajurit Yonif TP 810/BEM Datangi Rumah Warga Sosiri, Berikan Pengobatan Gratis
Billy Mambrasar: MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, Ini Investasi Masa Depan Anak Papua
Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Biosolar Subsidi di Entrop
Yonif TP 810/BEM Sisir Doyo Baru pada Malam Hari, Warga Diajak Jaga Kamtibmas
BMP RI Salurkan 5.000 Paket Sembako, Perkuat Nasionalisme dan Kepedulian Sosial di Papua
Yonif TP 810/BEM Ajak Warga Sosiri Perkuat Keamanan dan Kembangkan Usaha Lokal
Jaringan Amunisi Ilegal di Papua Diusut, Satgas Cartenz tangkap Dua Orang di Jayapura
Gugatan Pengisian Wakil Bupati Nduga, Kuasa Hukum Maniap Kogoya Pertanyakan Dokumen Pengusulan Calon

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Prajurit Yonif TP 810/BEM Datangi Rumah Warga Sosiri, Berikan Pengobatan Gratis

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:10 WIB

Billy Mambrasar: MBG Bukan Sekadar Makan Gratis, Ini Investasi Masa Depan Anak Papua

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Pertamina Hentikan Sementara Penyaluran Biosolar Subsidi di Entrop

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Yonif TP 810/BEM Sisir Doyo Baru pada Malam Hari, Warga Diajak Jaga Kamtibmas

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:23 WIB

BMP RI Salurkan 5.000 Paket Sembako, Perkuat Nasionalisme dan Kepedulian Sosial di Papua

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya