Jayapura, Papuaterdepan.com- Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua mengikuti Rapat Pemantapan Tim Penilai Pendahuluan (TPP) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI) Kementerian Agama Tahun 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Agama di Ruang Rapat Amsal Yowei, Rabu (7/1/2026).
Rapat pemantapan ini diikuti oleh jajaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Ditjen Bimbingan Masyarakat Kristen, Ditjen Bimas Katolik, Ditjen Bimas Hindu, Ditjen Bimas Buddha, Sekretaris Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BMBPSDM), serta para Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi se-Indonesia.
Kanwil Kemenag Provinsi Papua mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting. Hadir mewakili Kanwil Kemenag Papua antara lain Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Tata Usaha, para pejabat administrator, serta jajaran Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kerukunan Umat Beragama (KUB).
Kepala Bagian Tata Laksana Kementerian Agama RI, Muhammad Su’bi, dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penilaian pendahuluan PMPZI merupakan tahapan awal yang sangat menentukan dalam proses pembangunan zona integritas. Penilaian ini bertujuan memastikan kesiapan satuan kerja sebelum melangkah ke tahap penilaian lanjutan di tingkat nasional.
“Penilaian pendahuluan difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu kepatuhan satuan kerja dalam melakukan submit data, pemenuhan nilai minimal pada komponen pengungkit, serta kecukupan dan kualitas bukti dukung pada setiap area dan subarea penilaian,” ujar Su’bi.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini hasil evaluasi reformasi birokrasi dan pembangunan zona integritas oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) belum diumumkan secara nasional. Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi oleh sejumlah faktor, antara lain proses transformasi kelembagaan serta pemekaran kementerian dan lembaga di tingkat pusat.
Meski demikian, Su’bi berharap capaian penilaian PMPZI Tahun 2025 dapat menunjukkan peningkatan signifikan dan menjadi landasan awal pelaksanaan peta jalan reformasi birokrasi Kementerian Agama Tahun 2026.
Setelah pemaparan materi, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan peningkatan kesiapan penilaian pendahuluan oleh unit eselon I dan kantor wilayah. Kegiatan kemudian ditutup dengan sesi diskusi dan berbagi pengalaman melalui sharing session dan focus group discussion guna memperkuat pemahaman teknis serta menyamakan persepsi pelaksanaan penilaian PMPZI di seluruh daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Tim Ortala dan KUB Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Elisabeth Maru Toding Bunga, menyampaikan kondisi capaian PMPZI di lingkungan Kanwil Kemenag Papua Tahun 2025. Ia mengungkapkan bahwa dari total 37 satuan kerja yang ada, hanya empat satuan kerja yang melakukan submit PMPZI, yakni tiga Kantor Kementerian Agama Kabupaten (Merauke, Boven Digoel, dan Jayawijaya) serta satu madrasah, MAN Keerom.
“Berdasarkan hasil penilaian tahap awal, hanya MAN Keerom yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” jelas Elisabeth.
Ia memaparkan bahwa MAN Keerom memperoleh nilai Komponen Pemenuhan sebesar 53,92, nilai Sistem Pengendalian Anti Korupsi (SPAK) sebesar 3,72, serta nilai Sistem Pengendalian Kinerja Pemerintah (SPKP) sebesar 3,70.
Elisabeth menegaskan bahwa syarat satuan kerja dapat dinilai oleh Tim Penilai Pendahuluan tingkat provinsi meliputi nilai Komponen Pemenuhan minimal 40, nilai SPAK minimal 3,6, nilai SPKP minimal 3,2, serta Lembar Kerja Evaluasi (LKE) yang terisi lengkap dan didukung bukti eviden yang memadai.
Melalui rapat pemantapan ini, Kanwil Kemenag Provinsi Papua menyatakan komitmennya untuk meningkatkan pembinaan dan pendampingan kepada seluruh satuan kerja di wilayahnya. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pelaksanaan reformasi birokrasi serta mendorong percepatan pembangunan zona integritas yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.(Rilis)









