Irjen Kemenag Tekankan Kepatuhan LHKPN dalam Bimtek Daring

- Redaksi

Rabu, 14 Januari 2026 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jayapura, Papuaterdepan.com — Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Khairunas membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaksanakan secara daring, Rabu (14/1/2026).

Dalam arahannya, Khairunas menegaskan pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari penguatan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag.

“Pelaporan harta kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud komitmen dalam menjaga integritas dan akuntabilitas aparatur negara,” ujarnya.

Ia menyampaikan Kemenag telah memperbarui regulasi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1599 Tahun 2025 tentang kewajiban penyampaian LHKPN bagi aparatur negara di lingkungan Kemenag.

Baca Juga :  Kunjungi SMAKN Keerom, Dirjen Bimas Katolik Dorong Percepatan Asrama dan Penguatan Kualitas ASN

Menurut dia, kepatuhan pelaporan LHKPN di Kemenag selama ini mencapai 100 persen. Namun demikian, setiap aparatur tetap harus memperhatikan ketepatan waktu dan kejujuran dalam pelaporan.

Secara nasional, batas akhir penyampaian LHKPN ditetapkan paling lambat 30 Maret sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi. Khusus di lingkungan Kemenag, pelaporan ditargetkan selesai paling lambat 28 Februari 2026.

Khairunas juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi aparatur sipil negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Kemenag Papua: Satu Data ZIS-DSKL Jadi Babak Baru Pengelolaan Dana Umat

Sementara itu, Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana serta Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Elisabeth Maru Todingbunga, mengatakan Bimtek tersebut diikuti para wajib lapor mulai pejabat eselon I hingga eselon III.

Ia menjelaskan pelaporan LHKPN dilakukan saat awal menjabat, secara periodik selama menjabat, dan pada akhir masa jabatan.

Melalui kegiatan tersebut, Kemenag berharap kepatuhan pelaporan LHKPN dapat terus terjaga sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.(Rilis)

Berita Terkait

Pemkot Jayapura Data Warga Koya Tengah dari Rumah ke Rumah, Pastikan Program Tepat Sasaran
Pemuda Papua di Angkasa Mulai Garap Tomat dan Rica untuk Kemandirian Ekonomi
Setetes Darah Prajurit untuk Sesama, Yonif TP 810/BEM Hadir dalam Aksi Sosial
Casis Kodaeral X Jayapura Perkuat Stamina Lewat Pembinaan Fisik Terukur
Polemik Wakil Bupati Nduga Bergulir ke PTUN, Majelis Hakim Disebut Siapkan Penundaan Pelantikan
Yonif TP 810/BEM Bekali Siswa SMA Rajawali Hawai Wawasan Kebangsaan dan Disiplin
Yonif TP 810/BEM Perkuat Kedekatan dengan Warga Melalui Sosialisasi di Doyo Lama
Jejak Rp44,2 Miliar di DPRP Diburu, Kejati Papua Periksa 15 Saksi

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Pemkot Jayapura Data Warga Koya Tengah dari Rumah ke Rumah, Pastikan Program Tepat Sasaran

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Pemuda Papua di Angkasa Mulai Garap Tomat dan Rica untuk Kemandirian Ekonomi

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:33 WIB

Setetes Darah Prajurit untuk Sesama, Yonif TP 810/BEM Hadir dalam Aksi Sosial

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:24 WIB

Casis Kodaeral X Jayapura Perkuat Stamina Lewat Pembinaan Fisik Terukur

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:50 WIB

Polemik Wakil Bupati Nduga Bergulir ke PTUN, Majelis Hakim Disebut Siapkan Penundaan Pelantikan

Berita Terbaru

Jangan Copy Ya