Jayapura, Papuaterdepan.com — Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Kemenag) Khairunas membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaksanakan secara daring, Rabu (14/1/2026).
Dalam arahannya, Khairunas menegaskan pelaporan LHKPN merupakan bagian penting dari penguatan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi di lingkungan Kemenag.
“Pelaporan harta kekayaan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi wujud komitmen dalam menjaga integritas dan akuntabilitas aparatur negara,” ujarnya.
Ia menyampaikan Kemenag telah memperbarui regulasi melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1599 Tahun 2025 tentang kewajiban penyampaian LHKPN bagi aparatur negara di lingkungan Kemenag.
Menurut dia, kepatuhan pelaporan LHKPN di Kemenag selama ini mencapai 100 persen. Namun demikian, setiap aparatur tetap harus memperhatikan ketepatan waktu dan kejujuran dalam pelaporan.
Secara nasional, batas akhir penyampaian LHKPN ditetapkan paling lambat 30 Maret sesuai ketentuan Komisi Pemberantasan Korupsi. Khusus di lingkungan Kemenag, pelaporan ditargetkan selesai paling lambat 28 Februari 2026.
Khairunas juga mengingatkan adanya konsekuensi hukum bagi aparatur sipil negara yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Sementara itu, Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana serta Kerukunan Umat Beragama Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Elisabeth Maru Todingbunga, mengatakan Bimtek tersebut diikuti para wajib lapor mulai pejabat eselon I hingga eselon III.
Ia menjelaskan pelaporan LHKPN dilakukan saat awal menjabat, secara periodik selama menjabat, dan pada akhir masa jabatan.
Melalui kegiatan tersebut, Kemenag berharap kepatuhan pelaporan LHKPN dapat terus terjaga sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.(Rilis)









