Jayapura, Papuaterdepan.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Papua menggelar Rapat Tim Kelompok Kerja (Pokja) Penilaian Mandiri Pembangunan Zona Integritas (PMPZI).
Pertemuan strategis ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan PMPZI tahun 2025, menyusun program kerja 2026, sekaligus merevisi Surat Keputusan (SK) Tim Kerja. Acara tersebut berlangsung di Aula Sasana Krida Kanwil Kemenag Papua, Kamis (15/1/2026), dan dihadiri oleh seluruh jajaran Tim Kerja PMPZI tingkat provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Papua, Dwiharjanto, memaparkan bahwa dokumen evaluasi PMPZI 2025 telah diserahkan (submit) dan saat ini tengah dinilai oleh Tim Penilai Internal Kemenag RI.
Pada tahun 2025, tercatat 3 dari 7 satuan kerja (satker) yang mengikuti penilaian berhasil lolos ke tingkat pusat. Ketiga satker tersebut adalah Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Keerom, dan Kemenag Kabupaten Yalimo.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja keras seluruh tim. Namun, kita tidak boleh hanya mengulang hal yang sama. Tahun 2026 harus lebih baik, target kita seluruh satuan kerja masuk ke penilaian pusat,” ujar Dwiharjanto.
Ia juga mengingatkan pentingnya penerapan lima nilai budaya kerja Kemenag—Integritas, Profesionalitas, Inovasi, Tanggung Jawab, dan Keteladanan—dalam memenuhi 6 area perubahan PMPZI.
Tak Ada Alasan Mundur
Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, memberikan arahan tegas agar PMPZI tidak sekadar menjadi rutinitas administratif, melainkan sebuah gerakan bersama yang dijalankan secara konsisten.
Klemens secara khusus menyoroti capaian MAN Keerom yang membuktikan bahwa keterbatasan di lapangan bukanlah halangan untuk menorehkan prestasi dan mewujudkan pelayanan yang baik.
“Bagi saya, tidak ada lagi alasan untuk mundur. Kita harus maju. Saya akan memantau langsung. Tahun 2026 ini target kita jelas, zona integritas harus tercapai,” tegas Klemens.
Klemens juga memastikan akan melakukan pengawasan langsung terhadap progres PMPZI di setiap bidang dan tidak segan melakukan penataan organisasi jika ditemukan jajaran yang tidak serius.
Evaluasi Prosedur dan Fasilitas Layanan Publik
Dari sisi teknis, Ketua Tim Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) dan Kerukunan Umat Beragama (KUB), Elisabeth Maru Toding Bunga, menjabarkan hasil evaluasi pada area Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik.
Elisabeth menekankan perlunya penyusunan standar pelayanan yang tegak lurus dengan Permen PANRB Nomor 19 Tahun 2021. Ia menjelaskan, belum diunggahnya eviden standar pelayanan pada akhir 2025 bukan karena kelalaian, melainkan bentuk kepatuhan terhadap regulasi di mana dokumen harus melalui koreksi Biro Ortala sebelum dipublikasikan.
Selain itu, Elisabeth menyoroti sejumlah kebutuhan perbaikan fisik dan SDM di area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
“Perlu penyediaan sarana komunikasi khusus di PTSP, ruang konsultasi yang memadai, perangkat CCTV, serta peningkatan kapasitas petugas mulai dari frontliner, security, hingga cleaning service. Pelayanan yang baik harus dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkasnya.
Rapat tersebut ditutup dengan sesi diskusi untuk menampung masukan demi memastikan SK Tim Kerja yang baru lebih efektif dan tidak tumpang tindih dalam mewujudkan Zona Integritas di lingkungan Kanwil Kemenag Papua.(Rilis)









