Papuaterdepan.com, Jayapura,- Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Papua menggelar Rapat Kerja Penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT) dan Perjanjian Kinerja (PERKIN) Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari di Hotel Horison Kotaraja, dengan melibatkan 19 peserta dari berbagai unit kerja di lingkungan Kanwil Kemenag Papua.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Papua, Klemens Taran, menekankan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah strategis untuk menetapkan arah kebijakan, sasaran, serta prioritas kerja tahun 2025.
“Penyusunan RKT dan PERKIN ini tidak hanya bertujuan untuk mencapai target kinerja, tetapi juga memastikan keberlanjutan layanan Kementerian Agama kepada umat beragama di Papua. Proses ini harus berbasis kinerja, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat menjadi landasan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Pdt Klemens Taran dalam siaran pers tertulis di Jayapura,Kamis (21/11/2024).
Kakanwil juga menyampaikan beberapa prinsip utama yang harus dipegang dalam penyusunan dokumen tersebut.
“Rencana kerja harus spesifik, terukur, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, kita harus mengutamakan program-program yang berdampak luas dan mendalam bagi masyarakat, serta memastikan setiap perencanaan dilakukan secara transparan dan akuntabel, seingga dapat dipertanggungjawabkan baik secara administratif maupun moral,” jelasnya.
Kakanwil berharap agar semua peserta rapat kerja dapat menyusun rencana yang realistis, visioner, berbasis data, dan tetap menjaga integritas serta profesionalisme dalam setiap tahap penyusunan.
“Semoga hasil rapat kerja ini dapat menjadi pedoman yang bermanfaat untuk meningkatkan pelayanan Kementerian Agama kepada masyarakat Papua,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua Tim Perencanaan, Data, dan Informasi Kanwil Kemenag Papua, Dwiharjanto, dalam laporannya menyampaikan tujuan dari rapat kerja ini, yaitu untuk menyelaraskan program kerja seluruh unit di Kanwil Kemenag Papua dengan visi, misi, dan tujuan organisasi.
“Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada sejumlah regulasi, termasuk UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja, serta Peraturan Presiden No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP),” paparnya.
Dwiharjanto juga menjelaskan bahwa kegiatan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di Kanwil Kemenag Papua, seperti Bagian Tata Usaha, Bidang Pendidikan Agama Kristen, Bimbingan Masyarakat Katolik, serta Bidang Haji dan Bimbingan Masyarakat Islam.
Metode pelaksanaan rapat kerja ini meliputi penyampaian materi, pemaparan, dan diskusi guna menggali berbagai masukan demi penyusunan dokumen yang kom0prehensif.**(Rilis Humas Kemenag)