Jayapura,inbrek.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf (PZW) mengambil langkah strategis untuk mengawal profesionalitas pengelolaan dana umat. Kemenag resmi membentuk Task Force (satuan tugas) khusus untuk mengawal seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Pembentukan Task Force ini dimatangkan melalui Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring pada Kamis (15/1/2026). Rapat ini menjadi bagian dari pra-kondisi menjelang Rapat Kerja (Raker) Ditjen Bimas Islam yang membahas evaluasi dan perencanaan program zakat wakaf setahun ke depan.
Mewakili Direktur PZW Kemenag RI, Kepala Subdirektorat Pengawasan Pengelolaan Zakat, A. Sauqie, menjelaskan bahwa langkah ini selaras dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 17 Tahun 2025.
Menurut Sauqie, tata kelola zakat dan wakaf adalah tulang punggung dari sasaran strategis Kemenag dalam meningkatkan layanan keagamaan yang transformatif. Hal ini juga secara langsung mendukung agenda nasional pemerintahan, yakni Asta Cita dan Asta Protas (khususnya poin ke-6 mengenai pemberdayaan ekonomi umat).
Target Kinerja Berbasis Angka
Dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenag 2025–2029, Direktorat PZW memegang kendali penting dari hulu ke hilir. Sauqie memaparkan dua Indikator Kinerja Utama (IKU) yang menjadi fokus Kemenag dalam lima tahun ke depan:
Perluasan Penerima Manfaat: Meningkatkan persentase penduduk miskin yang menerima manfaat dana sosial keagamaan (Zakat, Infak, Sedekah/ZIS, DSKL, dan wakaf) secara bertahap, dari target 2 persen pada 2025 menjadi 6 persen pada 2029.
Akuntabilitas Lembaga: Mendorong persentase lembaga dana sosial keagamaan Islam yang akuntabel dan profesional, dari 78 persen pada 2025 naik menjadi 95 persen di akhir tahun 2029.
Kawal 94 Seleksi BAZNAS via SIMZAT
Tantangan di tahun 2026 cukup besar. Kemenag mencatat akan ada sekitar 94 proses seleksi pimpinan BAZNAS daerah yang berlangsung secara serentak maupun bergelombang di berbagai wilayah Indonesia.
“Karena itu, implementasi PMA Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Pimpinan BAZNAS menjadi sangat penting untuk memastikan proses seleksi berjalan objektif, transparan, dan berintegritas,” tegas Sauqie.
Untuk mencegah intervensi dan menjaga transparansi, Kemenag menerapkan seleksi berbasis one gate system (sistem satu pintu) menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Zakat (SIMZAT). Tahapannya ketat, meliputi:
Seleksi Administrasi terpusat.
Ujian berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
Ujian penulisan makalah gagasan.
Tes wawancara mendalam.
Di sinilah Task Force akan bekerja memberikan dukungan teknis, pendampingan, sekaligus pengawasan ketat di lapangan.
Dukungan Penuh dari Kemenag Papua
Kebijakan pusat ini mendapat respons positif dari daerah. Pembimbing Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Papua, Rita Wahyuningsih, yang turut hadir dalam Rakor tersebut, menyatakan kesiapan jajarannya di Bumi Cenderawasih.
“Kami mengapresiasi Direktorat PZW atas pembentukan Task Force ini. Ini adalah langkah strategis untuk memastikan proses seleksi pimpinan BAZNAS di daerah, termasuk di Papua, berjalan objektif, profesional, dan berintegritas,” ujar Rita.
Ia memastikan Kanwil Kemenag Papua akan terus memperkuat sinergi dengan BAZNAS Provinsi dan Kabupaten/Kota setempat agar transisi kepemimpinan berjalan mulus.
“Semoga Task Force ini menjadi instrumen penguatan tata kelola zakat yang transparan dan pada akhirnya berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.(Rilis)









