Papuaterdepan.com,Jayapura,- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua mengungkap tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Prasarana Aerosport di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, tahun 2021.
Dalam kasus tersebut Penyidik Tindak Pidanana Khusus Kejati Papua menahan empat orang tersangka terduga korupsi yakni Direktur PT Karya Mandiri Permai Selaku Penyedia Jasa Kontruksi berinisial PJK, Direktur PT Mulya Cipta Perkasa selaku penyedia Jasa Konsultasi pengawasan berinisial RK, Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) berinsial SY dan Kepala Dinas Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat (PUPR) Mimika berinsial DRHM.
Dalam keterangan pers, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Nixon Mahuse didampingi Kasidik Pidsus Kejati Papua Dedy Sawaki mengatakan setelah 6 jam di lakukan pemeriksaan tim penyidik menetapkan empat orang tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi pembangunan Sarana Prasarana Aerosport Mimika dengan total kerugian negara mencapai Rp 31,302 miliar.
” Proyek Pembangunan Sarana Prasarana Aerosport Mimika tahun 2021 bersumber
Dana Otsus APBD Kabupaten Mimika Senilai Rp 79 Miliar, setelah dilakukan pemeriksan terdapat dugaan kekurangan Volumen Pekerjaan timbunan dari sumber galian yang seharusnya sesuai kontrak 222.477,59 Meter kubik,” ujar Nixon Mahuse ditemui awak media di Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu Malam (11/6/2025).
Lanjur Nixon, setelah dilakukan pemeriksaan lapangan dan perhitungan nilai fisik pekerjaan oleh ahli konstruksi ternyata yang terpasangan di lapangan hanya sekitar 104.470,60 Meter Kubik.
” Setelah di audit perhitungan kerugian negara oleh ahli hukum keuangan negara atau ahli perhitungan kerugian negara terhadap pekerjaan tersebut sebesar Rp 31,302 Miliar,” ucap Nixon
Nixon juga menyampaikan keempat orang tersangka langsung di tahan sementara di sel tahanan Polda Papua selama 20 hari kedepan.
” Tim penyidik Kejati Papua telah memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai yang berlaku dalam hukum pidana untuk menetapkan tersangka.kita melakukan penyitaan dokumen dan surat-surat sekitar 64 surat nanti kita akan melakukan penyitaan juga terhadap kekayaan yang di peroleh pada saat dilakukan tindak pidana,” ungkap Nixon
Ia juga menjelaskan dalam kasus ini penyidik Kejati Papua telah memeriksan 32 orang saksi termasuk 4 orang yang telah ditetapkan tersangka.
” Ia menegaskan tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka baru jik penyidik menemukan alat bukti lainya,” jelasnya
Keempat tersangka di jerat pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korulsi dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara.**(Redaksi)









